Bahtsul MasailSantunan untuk Anak Yatim yang Balig, Sekolah, atau Kuliah?
Assalamu 'alaikumRedaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Setahu saya, batasan anak yatim adalah balig. Sesudah balig, ia tidak berhak lagi memperoleh santunan. Tapi ada seseorang yang mengatakan, batasan yatim itu balig, tetapi ketika anak yatim yang sudah balig itu masih bersekolah di sekolah umum atau di madrasah walaupun ia sudah SMA/sederajat, ia masih berhak mendapat santunan yatim. Hal tersebut bagaimana? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu 'alaikum. (hamba Allah di Indonesia)