Bahtsul Masail

Santunan untuk Anak Yatim yang Balig, Sekolah, atau Kuliah?

Rab, 6 Januari 2016 | 14:01 WIB

Assalamu 'alaikum
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Setahu saya, batasan anak yatim adalah balig. Sesudah balig, ia tidak berhak lagi memperoleh santunan. Tapi ada seseorang yang mengatakan, batasan yatim itu balig, tetapi ketika anak yatim yang sudah balig itu masih bersekolah di sekolah umum atau di madrasah walaupun ia sudah SMA/sederajat, ia masih berhak mendapat santunan yatim. Hal tersebut bagaimana? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu 'alaikum. (hamba Allah di Indonesia)
<>
Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga Allah merahmati Anda dan kita semua. Jika seorang bapak meninggal, anak-anak yang ditinggalkannya menyandang status yatim. Anak yang menyandang status yatim, berhak menerima santunan.

Sampai kapan ia berhak menerima santunan? Hadits Nabi Muhammad SAW menyebut batasan yatim pada balig. Berikut ini keterangan Imam An-Nawawi.

وأما نفس اليتم فينقضي بالبلوغ وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا يتم بعد الحلم، وفي هذا دليل للشافعي ومالك وجماهير العلماء أن حكم اليتم لا ينقطع بمجرد البلوغ ولا بعلو السن، بل لا بد أن يظهر منه الرشد في دينه وماله. وقال أبو حنيفة: إذا بلغ خمسا وعشرين سنة زال عنه حكم الصبيان، وصار رشيدا يتصرف في ماله، ويجب تسليمه إليه وإن كان غير ضابط له

Status yatim sendiri selesai lantaran balig. Sebuah riwayat menyebut Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada keyatiman setelah balig”. Hadits ini menjadi dalil bagi Imam Syafi’i, Imam Malik, dan jumhur ulama yang berpendapat bahwa status yatim tidak selesai karena balig semata atau bertambahnya usia yatim. Tetapi sebuah kedewasaan dalam beragama maupun kematangan dalam mengelola harta harus tampak pada si yatim.

Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat, jika seseorang yatim sudah mencapai usia 25 tahun, statusnya sebagai anak lenyap darinya. Ia menyandang status dewasa yang dapat mengatur sendiri perekonomiannya. Kita pun wajib menyerahkan harta (peninggalan orang tuanya) kepadanya sekalipun ia bukan orang yang cermat. (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Minhajul Muslim fi Syarhi Shahihi Muslim, Darul Hadits, Kairo, cetakan keempat, 2001, juz 6, halaman 433).

Menyambut keterangan Imam An-Nawawi di atas, Wahbah Az-Zuhaily menyebut sejumlah batasan perihal yatim. Berikut ini keterangannya.

لكن أجمع العلماء أن الصبي إذا بلغ سفيها يمنع منه ماله لقوله تعالى وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا . فإن أصبح راشدا ببلوغ خمس وعشرين سنة، فيسقط حينئذ منع المال عنه لقوله تعالى وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Ulama sepakat bahwa ketika seorang anak yatim sudah balig tetapi masih belum sempurna akalnya (belum bisa mengatur harta dengan benar), ia tidak diperbolehkan mengatur hartanya. Ini didasarkan pada firman Allah di surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka (yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.”

Namun, ketika ia balig dan sudah matang pikirannya dengan mencapai usia 25 tahun, gugurlah penangguhan atas pengelolaan sendiri harta mereka. Ini didasarkan pada firman Allah di surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Jika kamu merasa mereka telah matang (bisa mengatur harta dengan benar), serahkanlah harta-hartanya kepada mereka.” (Lihat Wahbah Az-Zuhaily, Ushulul Fiqhil Islami, Darul Fikr Mu’ashir, Beirut, juz 1, halaman 181).

Dari keterangan di atas kita bisa simpulkan bahwa anak yatim meskipun sudah balig di usia 15 tahun secara fisik masih berhak menerima santunan. Di samping itu masyarakat juga bertanggung jawab atas pengajaran agama dan pendidikan yang memadai agar anak yatim dapat menjalankan praktik beragama secara wajar dan mandiri secara ekonomi ke depan.

Terlebih dalam konteks Indonesia, anak-anak wajib sekolah juga kuliah sebagai bekal hidupnya ke depan. Menurut hemat kami, anak-anak yatim yang masih sekolah atau sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi tetap berhak menerima santunan. Pasalnya anak yatim dalam rentang balig hingga matang di usia 25 tahun sangat membutuhkan dukungan. Sebab, usia anak dalam rentang itu merupakan usia perkembangan yang sangat baik dimanfaatkan untuk sekolah, mondok, dan kuliah.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kedepankan. Semoga keterangan bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb


(Alhafiz Kurniawan)