Dapat Sejumlah Undangan dari Tetangga?
Tetangga berhak membuat keramaian di rumahnya. Macam-macam hajat diadakan mulai dari pernikahan, khitanan, walimatus safar haji, mondokin anak, selamatan rumah, syukuran, arwahan, dan hajat lain. Untuk itu mereka menyebarkan undangan kepada kerabat dan tetangga lainnya. Mereka tidak ingin bikin hajatan sendiri.