Khutbah Jumat: Pemerintah Wajib Sigap Menangani Karhutla dan Bencana Alam
NU Online · Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Ajie Najmuddin
Kolumnis
Dalam konteks bencana alam, terutama kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, pemerintah memiliki kewajiban untuk bertindak sigap menanganinya. Pasalnya, banyak warga masyarakat yang menjadi korban bencana ini.
Teks khutbah Jumat berikut ini berjudul: “Khutbah Jumat: Pemerintah Wajib Sigap Menangani Karhutla dan Bencana Alam”. Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini (pada tampilan desktop). Semoga bermanfaat!
Khutbah I
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَمْدًا يُوَافِيْ نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ، يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَلِعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ وَخَلِيْلُهُ، خَيْرُ نَبِيٍّ أَرْسَلَهُ اللّٰهُ إِلَى الْعَالَمِ كُلِّهِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً وَسَلَامًا مُتَلَازِمَيْنِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ أَمَّا بَعْدُ، فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ اِتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ قَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ.: وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَكُمْ خَلٰۤىِٕفَ الْاَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْۗ اِنَّ رَبَّكَ سَرِيْعُ الْعِقَابِۖ وَاِنَّهٗ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌࣖ
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Coba kita berhenti sejenak dan melihat apa yang ada di sekitar kita. Setiap pagi, matahari terbit tanpa pernah kita minta. Udara kita hirup tanpa harus membayar. Air mengalir, pepohonan tumbuh, tanah menyediakan makanan, dan laut menyimpan kehidupan.
Semua itu adalah anugerah Allah SWT. Namun, karena ia merupakan anugerah sekaligus amanah, manusia tidak boleh memperlakukannya sesuka hati. Alam bukan milik manusia untuk dieksploitasi tanpa batas. Ia adalah titipan yang harus dijaga.
Allah SWT telah mengingatkan:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS al-A‘raf: 56).
Pada sisi lain, Allah SWT menempatkan manusia dalam dua kedudukan penting: sebagai ‘abdullah, hamba Allah, dan sebagai khalifah, pemegang amanah Allah di muka bumi.
Sebagai hamba, manusia memiliki kewajiban untuk tunduk dan beribadah kepada Allah. Sebagai khalifah, manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola kehidupan dan menjaga bumi dengan penuh amanah.
Allah SWT berfirman:
وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَكُمْ خَلٰۤىِٕفَ الْاَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْۗ اِنَّ رَبَّكَ سَرِيْعُ الْعِقَابِۖ وَاِنَّهٗ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu beberapa derajat atas sebagian yang lain untuk menguji kamu atas apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat hukuman-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-An‘am: 165).
Dalam kitab al-Ibriz, Juz I, halaman 11, KH Bisri Mustofa menjelaskan makna khalifah sebagai pengganti. Dari pengertian tersebut, manusia, sejak Nabi Adam ‘alaihissalam hingga keturunannya, memiliki tanggungjawab untuk mengelola bumi, menjaganya dari kerusakan, serta menjalankan ketentuan-ketentuan Allah SWT.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Perhatikan, jamaah sekalian. Allah menyebut manusia sebagai khalifah di bumi. Artinya, bumi bukan sekadar tempat manusia tinggal. Bumi adalah ruang pengabdian, ruang ujian, sekaligus amanah.
Karena itu, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya. Semakin tinggi kedudukannya, semakin luas amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban.
Ma‘asyiral Muslimin rahimakumullah,
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, amanah sebagai khalifah tidak hanya berada di pundak setiap individu. Ada tanggung jawab yang lebih besar yang juga melekat pada pemerintah dan para pemimpin.
Pemerintahan tidak dibentuk sekadar untuk mengurus administrasi atau menjalankan kekuasaan. Pemerintah memikul amanah untuk menghadirkan kemaslahatan: menciptakan ketertiban, melindungi masyarakat, menegakkan keadilan, menyelesaikan perselisihan, mencegah kezaliman, serta memastikan hak-hak rakyat tidak dirampas.
Termasuk di dalamnya adalah kewajiban melakukan pencegahan dan penanganan ketika terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun akibat ulah manusia. Sebab, pemerintah adalah pemegang amanah dan penanggung jawab kemaslahatan rakyat. Keselamatan masyarakat, termasuk ketika bencana terjadi, merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut.
Izzuddin bin Abdussalam dalam kitab Qawa‘id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Jilid I, halaman 74;
أَلَا إِنَّمَا وُلِّيَ الْوُلَاةُ عَلَى الْأُمُورِ الْعَامَّةِ وَالْخَاصَّةِ لِجَلْبِ الْمَصَالِحِ وَدَرْءِ الْمَفَاسِدِ عَنِ الرَّعِيَّةِ
Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya para pemimpin dan pejabat pemerintahan diangkat untuk mengupayakan kemaslahatan dan mencegah berbagai kerusakan atau bahaya dari rakyatnya.”
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Sementara itu, Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib, Vol. 14, halaman 15, menjelaskan bahwa tanggung jawab kepemimpinan memang bukan perkara ringan. Ketika seorang pemimpin mampu menyelesaikan persoalan dan menunaikan amanahnya, ia memperoleh kemuliaan. Sebaliknya, ketika ia tidak mampu menangani persoalan, terlebih bertindak ceroboh, maka yang muncul adalah kekhawatiran dan ketakutan.
Gambaran itu dapat kita lihat dalam persoalan bencana kebakaran hutan dan lahan. Ketika kebakaran hutan terjadi, seperti yang belum lama ini terjadi di Kalimantan, pemerintah tidak cukup hanya hadir setelah api membesar.
Tanggung jawab pemerintah dimulai jauh sebelum bencana terjadi: melakukan pencegahan, pengawasan, penegakan aturan, dan memastikan tidak ada aktivitas manusia yang membuka jalan bagi terjadinya bencana.
Sebab, tidak semua bencana semata-mata takdir alam. Sebagian di antaranya lahir dari kelalaian manusia, bahkan dari keserakahan yang dibiarkan. Karena itu, pemerintah perlu mengambil kebijakan tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
Pencabutan atau pemberian sanksi terhadap izin usaha pemanfaatan hutan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya pencegahan. Namun, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.
Sebab, ketika hutan terbakar, yang terdampak bukan hanya pepohonan dan lahan. Ada warga yang harus menghirup asap, anak-anak yang terganggu aktivitas belajarnya, pekerja yang kehilangan penghasilan, serta masyarakat yang kesehatannya terancam.
Ma‘asyiral Muslimin rahimakumullah,
Lebih jauh, tanggung jawab seorang pemimpin berkaitan erat dengan upaya menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman. Jika negara atau penguasa menyebabkan kerugian terhadap rakyat, terdapat tanggung jawab untuk memulihkan hak-hak mereka dan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dalam konteks penanganan kebakaran hutan dan lahan maupun bencana lainnya, pemerintah tidak boleh melupakan mereka yang berada di garis paling depan sebagai korban. Bantuan kesehatan, bantuan sosial, pemulihan ekonomi, hingga pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari penanganan bencana. Jangan sampai masyarakat hanya dipandang sebagai angka dalam laporan, sementara penderitaan mereka berlalu tanpa pemulihan yang memadai.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Untuk itu, penanganan bencana memang penting. Namun, mencegah bencana jauh lebih penting daripada sekadar memadamkan api setelah semuanya terlanjur terbakar.
Karena itu, kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat harus menjadi ikhtiar utama pemerintah. Pengawasan harus diperkuat. Aturan harus ditegakkan. Pelanggaran harus ditindak. Dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan segelintir pihak.
Sebaliknya, kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara mengorbankan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas, dapat menjadi pintu masuk bagi kerusakan yang lebih besar.
Ma‘asyiral Muslimin rahimakumullah,
Semoga Allah menjaga kita, keluarga kita, dan masyarakat kita dari segala bentuk kerusakan, keserakahan, kelalaian, serta bencana yang disebabkan oleh tangan manusia. Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu menjaga bumi sebagai amanah, bukan justru merusaknya. Amin ya Rabbal ‘alamin.
بَارَكَ اللّٰهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ، فَاعْتَبِرُوْا يَآ أُوْلِى اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Khutbah II
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ.
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى. فَقَدْ قَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ أَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ: وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْر
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ. ا
َللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْاَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ، عِبَادَ اللّٰهِ، إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللّٰهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللّٰهِ أَكْبَرْ
--------------------
Ajie Najmuddin, Pengurus MWCNU Banyudono Boyolali
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
4
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
5
Anjuran Merayakan Maulid Nabi Muhammad dan Dalil-Dalilnya
6
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
Terkini
Lihat Semua