Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Jaminan Hari Tua
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT
Kumpulan artikel kategori Mitra
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT
Kementerian Ketenagakerjaan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Employment Working Group (EWG) G20 ke-2 yang akan diselenggarakan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 10-12 Mei 2022.
Pandemi Covid-19 memberikan pukulan berat pada perekonomian, termasuk bagi sektor UMKM. Survei yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terhadap UMKM menunjukkan 94 persen usaha mengalami penurunan penjualan, bahkan penurunan penjualan lebih dari 75 persen dialami oleh lebih dari 40 persen UMKM dari berbagai kelas usaha.
Kemnaker Apresiasi KSBSI yang Terus Perjuangkan Nasib Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengapresiasi para porter stasiun kereta api yang telah memberikan pelayanan secara baik kepada penumpangnya. Menurut Menaker, keberadaan porter sangat membantu penumpang yang membutuhkan jasanya.
Menaker Salurkan Paket Sembako Ramadhan di Surabaya
Pemerintah Harap Pengusaha Beri Waktu Lebih bagi Pekerja yang Mudik
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyalurkan 1.500 paket sembako kepada pekerja informal di Jakarta Utara, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur, Jumat (22/4/2022).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempercepat revitalisasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3) yang ada di Indonesia. Hal ini mengingat peran dari Balai K3 yang ada sangat penting dalam upaya memberikan pelindungan aspek keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja.
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 s.d 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan membagikan 750 paket Ramadan 1443 H kepada para petugas satuan keamanan, petugas kebersihan, pramubakti, pengemudi, tukang taman/kebun, dan tukang sampah di lingkungan Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru. Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.