Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.
Kumpulan artikel kategori Mitra
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengemukakan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberdayakan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.
Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mendorong BPVP Banda Aceh mengoptimalkan kios SIAPkerja menjadi bagian penting untuk mendukung ekosistem ketenagakerjaan. Artinya, seseorang yang telah mengikuti pelatihan, selain mengerti juga memiliki kemampuan wirausaha, karena di kios SIAPkerja ada tempat untuk saling mengembangkan inkubasi bisnis.
Secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pandemi Covid-19 di semua negara menyebabkan gangguan di berbagai sektor ketenagakerjaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja.
Seusai mengerjakan berbagai pekerjaan di kantornya di Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bertolak ke Pasar Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022) sore.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, organisasi membutuhkan sebuah kelengkapan agar bisa berjalan sesuai dengan target dan rencana yang ditetapkan. Berbicara tentang Polteknaker harus sesuai dengan statuta dan juga grand design pengembangan dari Polteknaker.
Untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.