130 PW dan PC Segera Konferensi, PBNU Sosialisasikan Perubahan AD/ART
NU Online · Kamis, 8 Oktober 2026 | 22:00 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU H Gudfan Arif Ghofur saat Soasialisasi Perubahan AD/ART NU di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Dok PBNU)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menyosialisasikan aturan baru organisasi setelah Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas, Jombang. Lebih dari 500 ketua PWNU, PCNU, dan PCINU mengikuti rapat perdana PBNU masa khidmah 2026–2031 secara daring, Rabu (7/10/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum awal konsolidasi kepengurusan baru PBNU sekaligus menyamakan pemahaman mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Sosialisasi dinilai penting karena sekitar 130 kepengurusan NU di berbagai daerah akan memasuki akhir masa khidmat dalam beberapa bulan mendatang. Dengan aturan baru tersebut, PBNU ingin memastikan proses organisasi, termasuk pergantian kepengurusan, berjalan sesuai ketentuan hasil Muktamar Ke-35.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU H Gudfan Arif Ghofur mengatakan tingginya partisipasi PWNU, PCNU, dan PCINU menunjukkan semangat kebersamaan dalam mengawali kepengurusan baru.
“Ini penting sekali agar tidak ada salah tafsir dan tidak ada perdebatan di tingkat PWNU maupun PCNU. Semua harus berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar Ke-35,” kata Gus Gudfan.
Rapat tersebut dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, serta Katib Aam PBNU Prof. KH Mohammad Nuh.
Salah satu perubahan yang disosialisasikan menyangkut mekanisme pemilihan ketua di seluruh tingkatan kepengurusan NU, mulai dari PBNU hingga ranting dan anak ranting.
Katib Aam PBNU Prof KH Mohammad Nuh menjelaskan, pemilihan tetap mengedepankan musyawarah mufakat. Namun, jika mufakat tidak tercapai, proses dilanjutkan melalui pemungutan suara untuk menjaring maksimal lima calon yang memenuhi persyaratan.
Tahapan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART), termasuk mekanisme persetujuan rais terpilih.
Menurut Nuh, penyeragaman mekanisme tersebut diperlukan agar tata kelola organisasi berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jamaah dan jamiyah sama-sama penting. Kita tidak ingin mempertentangkan keduanya. Tata kelola organisasi harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Terpopuler
1
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
2
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
3
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
4
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
5
Sosialisasi Hasil Muktamar ke-35, PBNU Ubah Lembaga Wakaf Jadi Lembaga Aset dan Wakaf
6
Kemenag Buka Pelatihan Moderasi Beragama 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Lihat Semua