Nasional

Ahli di MK: Peradilan Militer Belum Penuhi Prinsip Fair Trial, Masih Ada Intervensi Atasan

NU Online  ·  Selasa, 14 April 2026 | 16:45 WIB

Ahli di MK: Peradilan Militer Belum Penuhi Prinsip Fair Trial, Masih Ada Intervensi Atasan

Suasana Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Ahli dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Al Araf, menilai bahwa sistem peradilan militer di Indonesia masih belum memenuhi prinsip fair trial atau peradilan yang adil. Ia menyoroti masih adanya ruang intervensi dari atasan dalam proses hukum di lingkungan militer.


Al Araf menjelaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum seharusnya dijamin secara mutlak oleh konstitusi. Namun, menurutnya, praktik dalam peradilan militer menunjukkan hal yang berbeda.


"Peradilan militer ini tidak memenuhi prinsip fair trial (peradilan yang adil) karena ruang intervensi atasan itu masih tinggi ketika proses kasus berjalan, karena ada keberadaan Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara) di mana yang paling tinggi adalah Panglima TNI," kata Al Araf dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (14/4/2026),.


Ia menambahkan, struktur hierarkis tersebut berpotensi menghentikan proses perkara dalam kondisi tertentu, termasuk dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan atasan.


Menurutnya, persoalan ini bersifat sistemik. Keberadaan Ankum dan Papera dinilai membuka peluang intervensi dalam penanganan perkara, berbeda dengan sistem peradilan umum yang tidak mengenal mekanisme serupa.


Dalam sejumlah kasus, seperti korupsi pengadaan yang melibatkan anggota militer, ia melihat adanya kecenderungan perkara berhenti pada level tertentu. Hal serupa juga terjadi dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).


"Makanya tadi saya katakan adalah sesungguhnya menegaskan tindak pidana militer hanya tindak pidana di dalam UU ini, hanya tindak pidana militer, itu justru untuk memberikan ruang kepada anggota militer agar mendapatkan hak-haknya, supaya tidak ada lagi mereka yang dikorbankan," kata Pakar Pertahanan dan Militer Universitas Brawijaya itu.


Al Araf juga menilai bahwa dalam kasus kekerasan politik dan pelanggaran HAM, anggota militer kerap menjadi pihak yang dirugikan dalam proses hukum, sementara pihak atasan tidak tersentuh.


"Kenapa? Karena peradilan militer akan tutup, stop di sini, perintah dari atas," katanya.


Terkait kasus Andrie Yunus, ia menyebut kecil kemungkinan kejahatan tersebut hanya dilakukan oleh empat anggota. Ia melihat adanya indikasi kuat keterlibatan perintah yang bersifat struktural.


Meski demikian, ia mengakui bahwa proses pembuktian dalam sistem peradilan militer menjadi sulit, terutama karena adanya peran Ankum dan Papera yang dapat menghentikan jalannya perkara.


"Berbeda dengan UU peradilan umum, kita bisa membongkar itu dan lain sebagainya," ucap Al Araf.


Dari sisi empiris, ia juga mencatat adanya kecenderungan putusan peradilan militer yang relatif ringan dalam kasus penganiayaan dalam dua tahun terakhir.


"Oleh karena itu, kalau ditanya tentang apakah ini soalnya adalah sistem dan empiris, jawabannya dua-duanya," katanya.


Lebih lanjut, Al Araf menegaskan bahwa perbandingan antara peradilan militer dan peradilan agama tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa peradilan agama hanya menangani perkara perdata, bukan tindak pidana.


"Asas persamaan di hadapan hukum itu mutlak dijamin konstitusi dan oleh karenanya, siapapun warga negara sesuai disampaikan diksi harus melalui mekanisme peradilan yang sama ketika melakukan kejahatan tindak pidana umum," terangnya.