Ahli di MK Sebut UU Peradilan Militer Produk Rezim Otoritarian
NU Online · Rabu, 15 April 2026 | 12:00 WIB
Sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ahli dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Al Araf menyebutkan bahwa Undang-Undang (UU) Peradilan Militer dilahirkan sebagai hasil dari konsttuksi rezim politik otoritasian yang mengabaikan pinsip hak asasi manusia (HAM) dan negara hukum.
“Pada masa Orde Baru saat itu, produk hukum yang dibentuk dalam undang-undang cenderung represif dan semata-mata menjadi instrumen kontrol bagi kekuasaan. Negara membentuk undang-undang bukan dalam kerangka the rule of law, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law,” katanya di Ruangan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Araf, sejak Reformasi 1998 dan perubahan sistem politik menuju demokrasi, rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mendorong revisi UU Peradilan Militer. Proses ini, katanya, telah sejalan dengan agenda amandemen UUD 1945 yang menegaskan prinsip negara hukum dan HAM.
Ia menegaskan, arah reformasi tersebut juga ditegaskan dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Norma tersebut secara sistematis menunjukkan bahwa pembentuk hukum telah secara sadar membangun desain yurisdiksi yang bersifat limitatif," katanya.
Dalam kerangka itu, lanjutnya, terdapat dua konsekuensi hukum yang tidak dapat ditafsirkan secara berbeda, yaitu (1) kompetensi absolut peradilan militer dibatasi secara ketat hanya pada pelanggaran hukum pidana militer dan (2) setiap pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer secara konstitusional dialihkan menjadi kewenangan peradilan umum.
"Dengan demikian, perluasan yurisdiksi peradilan militer ke ranah pidana umum sesungguhnya bertentangan dengan desain normatif dan konstitusional yang telah ditetapkan,” urai Araf.
Ia juga menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa militer tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer, dan pada peradilan umum untuk pidana umum.
"Pembatasan yurisdiksi peradilan militer sesungguhnya merupakan instrumen untuk menjamin independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945. Sekaligus komitmen negara untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945," jelasnya.
Saat ini, ia menyampaikan bahwa lebih dari 20 tahun sejak TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengamanatkan perbaikan UU Peradilan Militer, DPR dan Presiden belum juga menjalankan amanat tersebut.
Araf mengingatkan bahwa MK perlu mengingatkan pembentuk undang-undang untuk segera merealisasikan perubahan UU Peradilan Militer. Bahkan, secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui tetapi belum ditindaklanjuti.
"Maka sudah seharusnya pembentuk undang-undang segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan revisi tersebut demi terciptanya sistem peradilan militer yang lebih akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum modern," terangnya.
Terpopuler
1
Kader NasDem Demo, Redaksi Tempo Tegaskan Pemberitaan Sesuai Kode Etik
2
Savic Ali Kritik Arah Kebijakan Pemerintah yang Sentralistik, Jauh dari Kepentingan Rakyat Kecil
3
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum
4
Tanya Jawab Imam Asy’ari dan Kalangan Muktazilah soal Siksa Kubur
5
Bahaya Tidur Berlebihan: 8 Dampak Buruk bagi Kesehatan Menurut Imam Munawi
6
Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Ajak Seluruh Umat Wujudkan Perdamaian
Terkini
Lihat Semua