ARUKI Dorong Lahirnya RUU Keadilan Iklim melalui Forum ICJS
NU Online ยท Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Puspa Dewi selaku Ketua Panitia Pelaksana ICJS di Eksekutif Nasional WALHI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan usai agenda Menuju ICJS pada Selasa (5/7/2025). (Foto: NU Online/Risky)
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) akan menggelar acara Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim atau Indonesian Climate Justice Summit (ICJS) pada 26-28 Agustus 2025 mendatang. Agenda ini diselenggarakan untuk mewadahi gagasan-gagasan dan pengalaman rakyat yang terdampak langsung oleh krisis iklim.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Puspa Dewi selaku Ketua Panitia Pelaksana ICJS di Eksekutif Nasional WALHI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan usai agenda Menuju ICJS pada Selasa (5/7/2025).
Dewi mengatakan, agenda tersebut akan menghadirkan 36 organisasi masyarakat sipil dari berbagai latar belakang. Dalam agenda tersebut peserta akan diajak untuk merumuskan Rancangan Undang-undang dan naskah deklarasi menyangkut Keadilan Iklim.
"Tujuan dari (dibentuknya) ARUKI ini kan untuk mewujudkan keadilan iklim. Dan kita ingin mendorong pemerintah juga mengubah cara pandangnya. Kalau yang diubah hanya perubahan iklimnya itu kemudian banyak menegasikan pada hak asasi manusia," katanya kepada awak media.
"Makanya kenapa kita menekankan RUU Keadilan Iklim, karena di dalamnya meletakkan masyarakat sebagai subjek tanpa menghilangkan keanekaragaman hayati dan situasi lingkungan sekitarnya," imbuh Dewi.
Sejalan, Ketua Bidang Advokasi dan Jejaring Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan, mengenai krisis iklim tidak bisa hanya dengan memandangnya sebagai situasi alamiah. Hal ini berkesan bahwa warga negara dituntut untuk beradaptasi, alih-alih mencabut akar masalahnya.
"Maka berbicara soal keadilan iklim, kita berbicara soal pengurangan emisi, tidak boleh lagi ada pembabatan hutan dan menghentikan segala praktek-praktek industri ekstraktif," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa upaya tersebut dapat membuka jaminan perlindungan sosial terhadap rakyat dari krisis iklim. Oleh karenanya diperlukan suara masyarakat sipil untuk mendorong lahirnya RUU Keadilan Iklim ini.
"Saat ini, pembahasan RUU baru sampai pada tahap naskah akademiknya belum sampai draft pasal ke pasal. Tapi dari situ sebetulnya sudah terlihat bahwa RUU ini akan bicara soal framework law yang berfungsi sebagai pedoman," jelasnya.
Sebelumnya, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 berdasarkan putusan Rapat Paripurna kedelapan DPR RI pada Selasa (19/11/2024) silam. RUU ini dirancang untuk menghadapi tantangan perubahan iklim yang tengah melanda masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia.
Terpopuler
1
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
2
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
3
Bendera One Piece Marak, Sarbumusi Serukan Pengibaran Merah Putih
4
Gelombang Tinggi di Cianjur Hantam 67 Perahu Nelayan, SNNU Desak Revitalisasi Dermaga
5
Hadiri Haul Buntet 2025, Ketum PBNU Tegaskan Pesantren Punya Saham dalam Tegaknya NKRI
6
Alumni IPNU Harus Hadir Jadi Penjernih dalam Konflik Sosial dan Jembatan Antarkelompok
Terkini
Lihat Semua