Nasional

Badal Thawaf Ifadlah Dibolehkan Dengan Syarat

Kam, 4 Juli 2013 | 13:04 WIB

Jakarta, NU Online
Thawaf Ifadlah yang menjadi salah satu rukun dalam ibadah haji, boleh diwakilkan kepada orang lain. Namun, hukum boleh, diputuskan setelah melewati perdebatan panjang para peserta musyawarah bahtsul masail. Hukum badal Thawaf Ifadlah ini diperbolehkan dengan sejumlah syarat.
<>
Putusan Pleno yang dipimpin Ketua LBM PBNU KH Zulfa Musthofa Rabu (3/7) pagi mengatakan, “Pada dasarnya badal Thawaf Ifadlah tidaklah diperbolehkan meskipun ada uzur karena Thawaf Ifadlah merupakan salah satu rukun haji.”

Mereka mengutip pendapat Imam Syihabuddin ar-Ramli yang membolehkan badal itu dengan sejumlah syarat. Syarat yang diajukan Ar-Ramli adalah pelaku haji merupakan orang yang ma'dlub (orang sakit yang secara medis tidak mungkin sembuh) dan sudah pulang ke tanah airnya.

Syekh Ramli berargumen, ibadah Haji yang mencakup rukun, wajib, dan sunahnya boleh dibadalkan. Tentu Thawaf Ifadlah sebagai salah satu rukun haji, lebih boleh untuk dibadalkan.

Badal Thawaf Ifadlah merupakan satu isu yang dibahas dalam bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta, Selasa (2/7) malam.

Syarat itu diajukan oleh Syekh Ar-Ramli yang kemudian dikukuhkan peserta musyawarah LBM PBNU guna menghindari tasahhul, menyepelekan hukum syariah.

Peserta bahtsul masail ialah pengurus wilayah dan cabang LBM NU, Rais Syuriah PBNU, Rais Syuriah PWNU se-Indonesia, dan utusan sejumlah pesantren.


Penulis: Alhafiz Kurniawan