Nasional

Banjir Bandang Solok Berulang, Walhi Soroti Kegagalan Tata Kelola Ruang di Sumbar

NU Online  ยท  Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Banjir Bandang Solok Berulang, Walhi Soroti Kegagalan Tata Kelola Ruang di Sumbar

Acara Konferensi Pers Bencana Berulang di Sumatra Barat yang digelar di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Banjir bandang kembali menerjang Sumatra Barat. Pada Senin (21/9/2026) malam, banjir menerjang kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, membawa lumpur, batu, kayu, dan material longsoran hingga menerjang kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok serta ruas jalan Solok hingga Padang.


Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat Tommy menyoroti banjir berulang tersebut. Menurutnya, hujan memang menjadi pemicu, tetapi besarnya dampak bencana berkaitan dengan kondisi ekologis kawasan, perubahan tutupan lahan, deforestasi, kondisi daerah aliran sungai, kemiringan lereng, aktivitas ekstraktif, tata ruang, kondisi sempadan sungai, serta sejauh mana pemerintah menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan mengurangi risiko bencana.


โ€œKarena itu, Walhi Sumatra Barat menilai banjir Solok harus dilihat sebagai bagian dari persoalan ekologis dan tata kelola ruang,โ€ ujarnya dalam Konferensi Pers Bencana Berulang di Sumatra Barat yang digelar di Jakarta, Selasa (6/10/2026).


Ia mengatakan bahwa bencana serupa terus berulang di berbagai wilayah Sumatra Barat. Karenanya, peristiwa tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai rangkaian kejadian alam yang berdiri sendiri.


โ€œAda persoalan struktural yang harus dibongkar, terutama mengenai bagaimana negara mengelola hutan, sungai, kawasan hulu, pertambangan dan ruang hidup masyarakat,โ€ katanya.


Tommy menilai negara masih terlalu sering hadir setelah bencana terjadi. Bantuan, evakuasi, posko, dan penghitungan kerugian baru dilakukan setelah masyarakat kehilangan rumah, harta benda, bahkan anggota keluarga.


โ€œPadahal, tanggung jawab negara seharusnya dimulai jauh sebelum bencana terjadi, melalui perlindungan kawasan hulu, pengendalian tata ruang, perlindungan hutan, pengawasan aktivitas ekstraktif, perlindungan sempadan sungai, sistem peringatan dini dan pembangunan yang berbasis pada keselamatan masyarakat,โ€ tegasnya.


Ia juga menyoroti risiko di kawasan Arosuka dan Gunung Talang yang sebenarnya bukan sesuatu yang baru diketahui setelah banjir terjadi. Peta Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Talang telah diterbitkan PVMBG pada 2007.


โ€œPeta tersebut telah menggambarkan kawasan-kawasan yang memiliki potensi bahaya serta koridor aliran yang mengikuti lembah dan jaringan sungai dari kawasan Gunung Talang,โ€ ucapnya.


Tommy menambahkan, kawasan perkantoran bupati hingga kawasan perumahan termasuk dalam kawasan KRB I yang berkaitan dengan potensi aliran lahar Gunung Talang. Dokumen baseline kegunungapian juga telah mencatat potensi paparan masyarakat terhadap ancaman dari Gunung Talang, termasuk potensi lahar hujan.


โ€œArtinya, risiko di kawasan tersebut telah diketahui dan didokumentasikan hampir dua dekade sebelum galodo Arosuka terjadi. Maka pertanyaan yang harus diajukan hari ini bukan hanya mengapa hujan turun begitu deras, tetapi apa yang telah dilakukan pemerintah selama hampir 20 tahun sejak risiko tersebut diketahui,โ€ tegasnya.


Ia menjabarkan hasil riset yang dilakukan Walhi Sumatra Barat, ditemukan perubahan signifikan terhadap tutupan hutan di Kecamatan Batang Barus. Dalam rentang 1995 hingga 2024, sekitar 700 hektare tutupan hutan telah hilang dan sebagian besar berubah menjadi lahan pertanian kering dan perkebunan.


Perubahan juga terjadi dalam skala Kabupaten Solok. Berdasarkan analisis Walhi Sumatra Barat, pada periode 2000 hingga 2024 terdapat sekitar 6.000 hektare tutupan hutan yang berubah, antara lain menjadi lahan pertanian. Walhi juga menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal atau PETI dengan luasan sekitar 1.330 hektare pada kawasan hutan dan lahan.


Tommy mengatakan bahwa pemerintah perlu audit ekologis terhadap kawasan hulu yang berkontribusi terhadap aliran banjir Arosuka. Audit tersebut perlu mencakup identifikasi perubahan tutupan hutan, aktivitas ekstraktif, perubahan fungsi lahan, dan kondisi sempadan sungai.


โ€œJika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan,โ€ tegasnya.