Bantah Klaim Keamanan Raja Ampat, Greenpeace Desak Penutupan Total Tambang Nikel dan Evaluasi Status Wilayahnya
NU Online · Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Di tengah klaim pemerintah bahwa Raja Ampat telah aman dari ancaman pertambangan nikel, temuan Greenpeace Indonesia justru menunjukkan fakta yang berbeda.
Greenpeace Indonesia mengungkap masih adanya upaya sejumlah perusahaan untuk membuka jalan operasi tambang di kawasan yang telah menyandang status Global Geopark dan Cagar Biosfer UNESCO tersebut.
Menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait temuan Greenpeace, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menegaskan bahwa Raja Ampat belum sepenuhnya terbebas dari ancaman industri ekstraktif.
“Bapak Menteri ESDM, bukannya kami mahatahu. Namun riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat memang belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya. Ada tiga perusahaan yang sedang berusaha untuk bisa beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo. Dua perusahaan di antaranya berupaya dengan cara menggugat ke pengadilan melawan Kementerian ESDM dan menang,” kata Arie dalam keterangan yang diterima NU Online, Kamis (6/8/2026).
Ia mengatakan bahwa ancaman tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang masih menempatkan sejumlah kawasan Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan. Kondisi ini membuka ruang bagi perusahaan untuk terus mencari celah hukum demi melanjutkan ekspansi tambang.
“Berbagai manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat itu masih terjadi karena Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan tersebut sebagai wilayah pertambangan. Kementerian ESDM seharusnya tidak lagi menjadikan wilayah Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan. Apalagi Raja Ampat pada tahun lalu sudah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO, menambah status Global Geopark yang sudah disandang sebelumnya,” tegasnya.
Arie uga menyoroti status PT Gag Nikel yang hingga kini masih menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel aktif di Raja Ampat. Sorotan itu menguat setelah muncul hasil audit lingkungan yang mengidentifikasi berbagai persoalan dalam operasional perusahaan tersebut.
“Memang saat ini hanya PT Gag Nikel satu-satunya perusahaan pertambangan nikel yang aktif, setelah Bapak Menteri ESDM mengumumkan pencabutan empat izin tahun lalu. Terkait dengan PT Gag dan pencabutan izin tahun lalu, ada beberapa pertanyaan untuk Menteri ESDM,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan sikap pemerintah terhadap hasil audit lingkungan yang dimandatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Bagaimana komentar Menteri ESDM atas hasil audit lingkungan PT Gag Nikel yang dimandatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup? Dari salinan hasil audit lingkungan yang kami peroleh melalui permohonan informasi, setidaknya ada 24 persoalan yang diidentifikasi dalam audit tersebut. Di antaranya mengenai pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal, risiko peningkatan beban sedimen ke lingkungan pesisir dan laut, terutama saat hujan, kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan keanekaragaman hayati saat penambangan, dan potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis yang mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil,” ujarnya.
“Menteri ESDM dan timnya pada Juni 2025 menyampaikan tak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. Setelah ada hasil audit lingkungan tersebut, Menteri ESDM belum memberikan komentar di publik,” lanjutnya.
Senada, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Anggi Putra Prayoga menilai pemerintah sejak awal menunjukkan perlakuan yang berbeda terhadap PT Gag Nikel dibandingkan empat perusahaan lain yang izinnya dicabut.
“Kami menilai pemerintah sejak awal terindikasi tidak tegas terhadap PT Gag. Ini terlihat dari perlakuan berbeda terhadap PT Gag dan empat perusahaan lainnya yang langsung dikenai pencabutan izin. Dengan signifikansinya untuk ekosistem, keanekaragaman hayati, iklim, dan Masyarakat Adat, Raja Ampat seharusnya terlindungi sepenuhnya dari tambang, termasuk dari aktivitas tambang anak perusahaan pelat merah,” tegasnya.
Selain mendesak penghentian total aktivitas tambang nikel, Prayoga juga meminta pemerintah mengevaluasi kembali status Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan serta membuka hasil penilaian pemulihan lingkungan di kawasan yang telah terdampak.
“Bagaimana pemerintah memastikan berjalannya pemulihan lingkungan hidup di pulau yang rusak karena tambang nikel, yakni di Pulau Manuran dan Pulau Kawe? Kami mendesak pemerintah Indonesia mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh semua perusahaan di Raja Ampat dan menegakkan peraturan pemulihan secara ketat,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Melalui PBNU, YANMU Salurkan 11 Ambulans dan 1.000 Al-Quran untuk PWNU dan PCNU
2
Nasirun, Keluarganya, dan Tarekat
3
Agresi Israel Tak Berhenti usai Kesepakatan Pelucutan Senjata, Jumlah Korban di Gaza Capai 73.356 Jiwa
4
Fariz Alnizar Dilantik sebagai Rektor Unusia Periode 2026–2030
5
PBNU Pastikan Pesantren Tambakberas Siap Tampung 3.000 Lebih Peserta Muktamar Ke-35 NU
6
Masuk Bursa Bakal Calon Ketua Umum PBNU, Ini Kiprah dan Profil KH Marsudi Syuhud
Terkini
Lihat Semua