Nasional MUKTAMAR KE-35 NU

BM Maudhu'iyah Putuskan Konsep Pajak Berkeadilan, I'adatun Nazhar dan Nilai-Nilai Keulamaan

NU Online  ·  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:40 WIB

BM Maudhu'iyah Putuskan Konsep Pajak Berkeadilan, I'adatun Nazhar dan Nilai-Nilai Keulamaan

Suasana sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah bertempat di lapangan MAN 3 Jombang, Sabtu (29/8/2026). (Foto: NUO/Suwitno)

Jombang, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah menyepakati konsep pajak berkeadilan, i'adatun nazhar atau peninjauan ulang dan nilai-nilai Keulamaan dalam Muktamar Ke-35 NU. Keputusan ini ditandai dengan ketok palu sebanyak tiga kali oleh pimpinan sidang komisi tersebut, KH Cholil Navis.

 

Ia mengatakan, tiga tema tersebut akan dibawa ke sidang pleno untuk direpresentasikan dan ditetapkan.

 

"Ini semua nanti yang akan kita presentasikan, karena maudhu'iy ini kan memberikan saran dan solusi konseptual," katanya usai sidang komisi yang bertempat di lapangan MAN 3 Jombang, Sabtu (29/8/2026) siang.

 

Ia mengemukakan bahwa hasil dari komisi ini terutama soal integrasi pajak diharapkan memberikan dampak kepada warga NU sekaligus dapat menjadi rujukan pemerintah dalam mempertimbangkan kebijakannya.

 

"Oleh karena itu, kita punya pedoman hukum dalam beragama dan bernegara, dalam konteks warga nahdliyyin secara bersama-sama kita meng-addres kepada pemerintah untuk membentuk pengelolaan yang sesuai dengan syariah dan undang-undang," ujar Kiai Cholil.

 

Dalam kesempatan itu, ia pun menjelaskan satu persatu tema yang rampung dibahas bersama. Pertama ia membeberkan soal I'adatun Nazhar. Tema ini meninjau ulang keputusan-keputusan dalam Muktamar atau Munas NU serta status dari keputusan yang baru dengan cara pandang, metodologi dan realitas yang berubah.

 

Ia menyebut, semua pihak boleh mengajukan I'adatun Nazhar selama mendapat persetujuan dari pengurus unsur syuriyah. 

 

"Orang yang merasa janggal dengan keputusan-keputusan baik perorangan maupun lembaga bisa mengusulkan, akan tetapi untuk diproses, ditinjau kembali itu harus melalui proses seleksi syuriyah," terangnya.

 

Ia menjabarkan soal pajak berkeadilan. Ia melihat, hari ini umat Islam bertanggung jawab terhadap double tax atau pajak ganda. Komisi yang ia pimpin mengupayakan agar pajak ini tidak hanya berstatus tax deduction, melainkan tax credit.

 

"Artinya ada zakat yang keluar itu adalah menjadi pengurangan terhadap penghasilan yang terkena pajak sehingga lebih sedikit dari harta yang dimiliki sudah dikeluarkan untuk zakat itu untuk pajaknya," ujar ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah itu.

 

Untuk diketahui, putusan sidang komisi ini selanjutnya akan dibahas dalam sidang Pleno yang dijadwalkan pada hari yang sama bertempat di Gedung Serba Guna, Tambakberas, Jombang.