Bahtsul Masail MUKTAMAR KE-35 NU

Zakat sebagai Pengurang Pajak: Dinamika Pembahasan Bahtsul Masail Maudhu’iyah

NU Online  ·  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Salah satu isu krusial yang dibahas dalam perhelatan akbar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama adalah mengenai kebijakan fiskal negara dalam perspektif Islam yang dibahas dalam komisi Bahtsul Masail al-Maudhu'iyah.

 

Tema ini menjadi sangat relevan di tengah dinamika ekonomi nasional dan perdebatan panjang mengenai beban ganda (double burden) yang ditanggung warga negara Muslim dalam menunaikan kewajiban keagamaan (zakat) dan kewajiban kenegaraan (pajak).

 

Draft rumusan Muktamar ke-35 NU menawarkan rumusan bahwa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), negara harus memprioritaskan penerimaan dari sektor non-pajak.

 

Pemerintah wajib mengoptimalkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai sumber pendapatan utamanya. Posisi penerimaan pajak hanya ditempatkan pada kondisi di mana keuangan negara benar-benar tidak tercukupi oleh penerimaan BUMN. 

 

Pandangan ini menempatkan pajak bukan sebagai sumber pendapatan utama yang bersifat permanen, melainkan sebagai instrumen darurat (al-hajat) untuk menutupi defisit anggaran demi kemaslahatan umum.

 

Forum Bahtsul Masail menawarkan rumusan bahwa zakat bukanlah satu-satunya kewajiban harta bagi seorang Muslim. Terdapat kewajiban-kewajiban lain yang bersifat situasional dan berlandaskan pada prinsip tolong-menolong dan kemanusiaan.

 

Imam al-Mubarakfuri menyatakan bahwa kewajiban harta selain zakat diwujudkan dalam bentuk kontribusi untuk urusan darurat. Di antaranya adalah membebaskan tawanan, memberi makan orang kelaparan, dan memberikan pertolongan penyelamatan.

 

إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ كَفَكَاكِ أَسِيرٍ وإطْعَامِ مُضْطَرٍّ وَإِنْقَاذِ مُحْتَرَمٍ فَهَذِهِ حُقُوقٌ وَاجِبَةٌ غَيْرُهَا لَكِنَّ وُجُوبَهَا عارِضٌ

 

Artinya “Selain zakat, ada kewajiban yang harus dilakukan untuk membebaskan tawanan, memberi makan kepada orang yang kelaparan, memberikan pertolongan penyelamatan orang yang dimuliakan. Kewajiban ini diluar kewajiban zakat akan tetapi kewajibannya bersifat baru datang (karena adanya faktor kebutuhan).” (Tuhfatul Ahwadzi, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2018] juz IV, halaman 218) 

 

Menurut Imam Ahmad bin Yahya al-Maliki, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam pemungutan pajak. 

 

إنَّ الْأَصْلِ أَنْ لَا يُطَالَبَ الْمُسْلِمُون بِمَغَارِيمَ غَيْرِ وَاجِبَةٍ بالشَّرْعِ … لكنْ لَا يَجُوزُ هَذَا إِلَّا بِشَرُوطٍ (الأول) أَنْ تَتَعَيَّنَ الْحَاجَةُ … (الثاني) أَن يَتَصَرَّف فِيه بالعَدْل … (الثالث) أنْ يَصْرِف مَصْرِفَهُ بِحَسَبٍ المَصْلَحَة وَالحَاجَة لا بِحسَبِ الغَرض (الرابع) أن يكون الغَرْمُ عَلى مَا كَانَ قَادِرًا مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ وَلَا إِجْحَافٍ وَمَنْ لَا شَيْءَ لَهُ أَوْ لَهُ شَيْءٌ قَلِيلٌ فَلَا يَغْرِم شَيْئًا (الخامس) أن يَتفَقَّد هَذَا فِي كُلِّ وَقْتٍ فَرُبَّمَا جَاءَ وَقْتٌ لَا يَفْتَقِرُ فِيهِ لِزَيَادَةٍ عَلَى مَا فِي بَيْتِ الْمَال فلا يُوَزَّع 

 

Artinya: "Sesungguhnya hukum asal (prinsip dasarnya) adalah bahwa umat Islam tidak boleh dibebani kewajiban finansial (pungutan/ pajak) yang tidak diwajibkan oleh syariat... Namun, hal ini (pajak) tidak diperbolehkan melainkan dengan beberapa syarat:

 

Pertama, harus benar-benar ada kebutuhan yang mendesak. Kedua, Pengelolaannya harus dilakukan secara adil.  Ketiga, Pengalokasiannya harus disalurkan sesuai dengan kemaslahatan dan kebutuhan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi. 

 

Keempat, Beban kewajiban tersebut hanya ditujukan kepada orang yang mampu, tanpa menimbulkan kemudharatan dan kezaliman. Adapun orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau hanya memiliki sedikit harta, maka ia tidak dikenakan beban sedikit pun.

 

Kelima, Hal ini harus dievaluasi setiap saat; sebab boleh jadi datang suatu waktu ketika (kas negara) tidak lagi memerlukan tambahan di luar apa yang ada di Baitul mal, maka saat itu tidak boleh lagi ditarik pungutan." (Ahmad bin Yahya bin Muhammad al-Wansyarisi al-Maliki, al-Miyar al Mu'arrab [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] juz X, halaman 127-138)

 

Dengan demikian, pajak bukanlah sumber pendapatan utama yang bersifat permanen, melainkan sebagai instrumen darurat (al-hajat) karena adanya faktor kebutuhan yang mendesak, di luar kewajiban zakat. 

 


Tiga Prinsip Utama Pajak dalam Islam

 

Masuk pada pembahasan legalitas pajak sebagai instrumen fiskal negara, Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU menawarkan tiga prinsip dasar yang harus dipenuhi agar penarikan pajak oleh negara dianggap sah menurut syariat:

 

Pertama, Negara hanya boleh memungut pajak jika kas negara benar-benar tidak mencukupi untuk membiayai pengeluaran yang darurat dan mendesak, terutama untuk sektor keamanan dan kemaslahatan umum yang tidak bisa ditunda.

 

Kedua, pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Pajak hanya dikenakan pada rakyat yang mampu. Pajak harus proporsional dan tidak memberatkan. Pajak bersifat temporer (tidak permanen). Dan pendapatan pajak harus didistribusikan secara adil, merata, dan tepat sasaran sesuai skala prioritas demi kesejahteraan rakyat.

 

Ketiga, pemerintah wajib mengelola dana pajak secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Setiap bentuk korupsi dana pajak dan penyelewengan APBN adalah kejahatan yang wajib diberikan sanksi berat.

 

Zakat dan Pajak: Menuju Integrasi Tax Credit

 

Menyadari adanya persoalan beban ganda yang ditanggung umat Islam, Muktamar ke-35 NU merekomendasikan integrasi yang lebih adil antara zakat dan pajak dalam kebijakan fiskal negara. Gagasan ini berangkat dari pemahaman bahwa zakat dan pajak, meski memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda, sama-sama diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan publik, seperti pengentasan kemiskinan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan sosial.

 

Dalam forum Bahtsul Masail, salah satu gagasan yang mengemuka adalah mengubah posisi zakat dari sekadar pengurang penghasilan bruto (tax deduction) menjadi kredit pajak (tax credit).

 

Perbedaannya cukup mendasar. Dalam skema tax deduction yang berlaku saat ini, zakat yang dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Sementara dalam skema tax credit, zakat yang telah dibayarkan dapat langsung diperhitungkan untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang.

 

Melalui sistem kredit pajak, jumlah zakat yang telah dibayarkan oleh seorang Muslim ke lembaga amil zakat resmi seperti LAZISNU, dapat langsung dikurangkan dari total tagihan pajaknya yang terutang. Ini penting agar tidak terjadi beban ganda (double taxation) bagi umat Islam.

 

Dengan mekanisme tersebut, zakat tidak hanya diposisikan sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga diperhitungkan dalam sistem perpajakan. Skema ini diharapkan dapat menghindarkan umat Islam dari beban ganda (double taxation), sekaligus menciptakan hubungan yang lebih proporsional antara kewajiban zakat dan pajak.

 

Usulan Pembayaran Pajak Melalui Lembaga Zakat

 


Dalam pembahasan tersebut, Forum Bahtsul Masail menghimpun sejumlah pandangan dari para peserta dan perwakilan daerah di antaranya;


Salah satunya, usulan dari PCNU Bulungan, Kalimantan Utara. PCNU Bulungan mengusulkan model yang lebih jauh: warga Muslim membayarkan kewajiban pajaknya melalui badan amil zakat resmi yang ditunjuk atau dikelola oleh organisasi. Sementara itu, warga non-Muslim tetap menunaikan kewajiban perpajakannya secara reguler melalui mekanisme yang berlaku kepada negara.


Usulan ini menunjukkan bahwa diskusi tentang integrasi zakat dan pajak tidak berhenti pada persoalan tax deduction atau tax credit. Lebih jauh, muncul gagasan untuk merancang ulang mekanisme pemungutan dan pengelolaan keduanya agar kewajiban agama dan kewajiban kenegaraan dapat berjalan secara lebih adil, efektif, dan tidak membebani masyarakat Muslim dengan kewajiban yang berlapis.


Berikutnya Kiai Maimun Abdul Ghafur (PCNU Kab. Kudus) mempertanyakan mengapa diskusi tidak membahas penerapan sanksi hukum bagi mereka yang tidak taat pajak.


Ia juga mengusulkan standar minimal penghasilan yang wajib pajak agar setara dengan konsep nishab dalam zakat, yaitu minimal menerima gaji senilai 85 gram dinar atau emas.  Lebih jauh, menegaskan perlunya pemisahan urusan, zakat menjadi ranah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), sedangkan pajak menjadi urusan pemerintah.


Kiai Abdul Hamid dari LBM PWNU Jawa Barat menyoroti persoalan kutipan dan referensi yang merujuk pada pandangan Imam Ibn Yahya al-Maliki. Menurutnya, penisbatan pendapat tersebut perlu dikaji ulang. Sebab, ketika seorang ulama mengutip suatu pandangan, hal itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa ia menyetujui atau memiliki pendapat yang sama.


Selain persoalan referensi, Kiai Abdul Hamid juga mempertanyakan posisi zakat dalam sistem fiskal negara. Ia mempertanyakan apakah zakat dapat ditempatkan sebagai instrumen fiskal atau bahkan menjadi salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Menurutnya, penggunaan istilah “instrumen fiskal” juga perlu diperjelas, terutama jika konteksnya adalah memberikan kelonggaran atau meringankan beban masyarakat. Istilah tersebut, kata dia, sebaiknya digunakan secara tepat agar tidak menimbulkan kerancuan dalam memahami posisi zakat dan pajak dalam kebijakan keuangan negara.

 

Sebagai alternatif, Kiai Abdul Hamid mengusulkan agar mekanisme tax credit (kredit pajak) lebih diutamakan. Skema ini dinilai lebih relevan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, karena pembayaran zakat dapat diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan.

 

Rangkaian catatan ini menunjukkan adanya diskusi dinamis di lingkungan Nahdlatul Ulama mengenai bagaimana mendefinisikan dan menerapkan pajak yang berkeadilan menurut pandangan Islam. 

 

Pada akhirnya, semua usulan akan diakomodir dan akan dilakukan pembenahan dan penyempurnaan kembali materi untuk dijadikan keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyah. 
 

Demikian dinamika yang terjadi dalam pembahasan tema kedua komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah, terkait kebijakan fiskal. Wallahu a’lam. 


--------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.