Nasional

BPJPH Resmi Berpisah dari Kemenag, Lalu Apa Fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal?

NU Online  ·  Rabu, 30 Juli 2025 | 20:00 WIB

BPJPH Resmi Berpisah dari Kemenag, Lalu Apa Fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal?

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama resmi melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Selasa (29/7/2025). Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.


Berita acara ditandatangani oleh Menag Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan. Berpisahnya BPJPH dengan Kementerian Agama merupakan bagian dari transformasi kelembagaan dan penataan pemerintahan pascapembentukan Kabinet Merah Putih. BPJPH kini menjadi lembaga non-kementerian.


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sudah terpisah dari Kementerian Agama. Sementara dalam Peraturan Menteri Agama No 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, terdapat satu satuan kerja setingkat Eselon II di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bernama Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH).


Lantas, apa fungsi satuan kerja ini? Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar menjelaskan bahwa satuan kerja yang dia pimpin memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Fungsi utama direktorat ini bukan pada aspek teknis sertifikasi, melainkan pada penguatan nilai, kebijakan, dan kesadaran publik.


Pemisahan fungsi antara Direktorat JPH dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi semakin jelas sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024. Regulasi ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kemenag secara lebih sistematis dan proporsional khususnya berkenaan dengan jaminan produk halal.


Direktorat JPH, kata Fuad, difokuskan pada perumusan kebijakan strategis, evaluasi, dan pemantauan pelaksanaan jaminan produk halal, serta administrasi direktorat dan kerja sama antar-pemangku kepentingan.


"Fungsi perumusan kebijakan meliputi kebijakan teknis di bidang jaminan produk halal, termasuk menyusun pedoman, strategi nasional, serta pengembangan model edukasi halal berbasis nilai-nilai keagamaan," terang Fuad lewat laman resmi Kemenag.


Sementara fungsi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan menjadi krusial dalam memastikan bahwa proses jaminan produk halal yang dilakukan oleh para pelaksana teknis, termasuk BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berjalan sesuai prinsip, prosedur, dan tujuan penyelenggaraan halal secara nasional.


“Terkait pelaksanaan teknis, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan utamanya ada pada BPJPH,” jelas Fuad.