CELIOS: Sulawesi Sudah Lampaui Batas Ekologis
NU Online · Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB
Jakarta, NU Online
Pulau Sulawesi dinilai telah melampaui batas kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas ekonomi sejak 2024. Namun, di tengah tekanan ekologis yang semakin berat, penerbitan izin pertambangan dan ekspansi industri ekstraktif masih terus berlangsung.
Temuan tersebut diungkapkan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan bertajuk Melampaui Batas: Kegagalan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Mengendalikan Ekspansi Industri Ekstraktif di Sulawesi.
Berdasarkan pengukuran terhadap kondisi udara, air, lahan, sosial, dan pengendalian kebijakan, Sulawesi memperoleh skor agregat 4,5 dari 5. Angka tersebut menempatkan Sulawesi dalam kategori “melampaui batas” daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).
Peneliti CELIOS Muhamad Saleh mengatakan, persoalan utama bukan hanya semakin beratnya tekanan ekologis, tetapi juga belum efektifnya regulasi dalam menjadikan kondisi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Pada 2024, Sulawesi telah berada dalam status melampaui batas D3TLH, dengan skor 4,5 dari 5. Masalahnya bukan hanya tekanan ekologis yang semakin berat, tetapi kegagalan regulasi menerjemahkan status tersebut menjadi tindakan hukum yang mengikat,” kata Saleh dalam diseminasi laporan tersebut, Senin (15/9/2026).
Menurutnya, status “melampaui batas” belum secara otomatis menghentikan penerbitan izin baru, memicu evaluasi izin lama, ataupun mewajibkan pemulihan lingkungan.
Padahal, D3TLH semestinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah suatu wilayah masih mampu menerima kegiatan ekonomi baru. Hasil pengukurannya juga seharusnya diterjemahkan ke dalam tata ruang, AMDAL, persetujuan lingkungan, hingga keputusan perizinan.
Namun, studi CELIOS menunjukkan hubungan antara kondisi ekologis dan kebijakan perizinan tersebut belum berjalan efektif.
Sepanjang 2014–2024, pemerintah tercatat menerbitkan 574 izin tambang baru di Sulawesi. Sekitar 60 persen izin tersebut terbit hanya dalam dua tahun terakhir periode kajian, ketika tekanan ekologis di kawasan tersebut semakin berat.
CELIOS menghitung, rata-rata setiap enam menit terdapat satu hektare ruang di Sulawesi yang berpindah ke tangan pemegang izin tambang.
Lebih jauh, pada wilayah yang telah berada dalam kondisi ekologis kritis, masih diterbitkan 277 izin tambang baru dengan luas konsesi mencapai 440.998 hektare.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam hubungan antara informasi ekologis, penataan ruang, dan keputusan pemberian izin.
“D3TLH belum menjadi rem hukum bagi perizinan. Jika status kritis suatu wilayah tetap dapat diabaikan, D3TLH hanya akan menjadi dokumen administratif yang hadir setelah keputusan pembangunan dibuat,” tegas Saleh.
CELIOS mendorong pemerintah merombak regulasi D3TLH sehingga status “melampaui batas” memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Di antaranya penghentian izin baru, evaluasi izin lama, keterbukaan data kepada publik, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Terpopuler
1
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
2
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
3
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
4
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
5
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
6
BGN Sebut 240 Ribu Satuan Pendidikan Belum Terima MBG
Terkini
Lihat Semua