Nasional

Di MK, Pakar Tekankan Supremasi Sipil dan Kritik Area Abu-Abu Peradilan Militer

NU Online  ·  Selasa, 14 April 2026 | 15:30 WIB

Di MK, Pakar Tekankan Supremasi Sipil dan Kritik Area Abu-Abu Peradilan Militer

Pakar Hukum Tata Negara UGM Prof Zainal Arifin Mochtar sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan UU TNI terkait Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Ahli dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Prof Zainal Arifin Mochtar menekankan pentingnya supremasi hukum sipil dalam relasi antara peradilan sipil dan militer. Ia juga mengkritik adanya “ruang abu-abu” dalam penanganan tindak pidana oleh anggota TNI yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.


Prof Zainal menjelaskan bahwa terdapat dua teori utama dalam melihat relasi sipil dan militer. Teori pertama berasal dari Samuel P Huntington yang menekankan pemisahan tegas antara sipil dan militer. Sementara itu, teori kedua dari Morris Janowitz memandang keduanya dapat berjalan berdampingan sepanjang profesionalisme tetap dijaga.


"Kalau kita lihat dua ide ini sama sebenarnya, ketika berbicara tentang pertanggungjawaban hukum militer, dia tetap mengatakan bahwa semuanya tunduk pada pertanggungjawaban model sipil," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026).


Menurutnya, persoalan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI hingga kini belum memiliki penyelesaian yang jelas. Dengan mengutip pandangan Guillermo O'Donnell, ia menilai kondisi tersebut telah menciptakan grey area atau ruang abu-abu yang berbahaya karena dibiarkan tanpa kepastian hukum.


"Kita menciptakan grey area. Ada area yang dibiarkan menjadi abu-abu, tidak jelas arahnya, tetapi tidak kunjung kita selesaikan. Kita biarkan, dan itu berlangsung sudah sekian lama," katanya.


Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta anggapan bahwa reformasi TNI terhenti pada 2009. Akibatnya, terdapat sekitar 17-20 tahun pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.


"Apakah kita membiarkan ruang itu terbuka dan tidak kunjung kita selesaikan?" jelasnya.


Lebih lanjut, ia menyoroti penggunaan Pasal 74 dalam UU TNI sebagai dasar masa transisi selama belum adanya aturan yang lebih jelas. Dalam pandangannya, kondisi tersebut justru menunjukkan adanya politik hukum yang saling bertentangan.


"Apakah kita mau terus menggunakan politik hukum yang berhadap-hadapan 180 derajat, berseberangan secara diametral?" katanya.


Ia menilai, Pasal 74 UU TNI berulang kali digunakan sebagai alasan tanpa diikuti penyelesaian yang substantif terhadap persoalan yang ada.


"Pertanyaan kita, sebodoh apakah kita membiarkan tidak menyelesaikan pekerjaan rumah itu? Apakah kita unable? Saya kira tidak," katanya.


Prof Zainal menegaskan bahwa kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendorong penyelesaian persoalan yang telah lama dibiarkan. Jika terus berlanjut, hal tersebut berpotensi memicu ketidakadilan yang berulang.


"Ada baiknya MK mendorong penyelesaian pekerjaan rumah yang tidak kunjung diselesaikan selama 20 tahun dan dibiarkan mengambang, yang menurut saya telah mereproduksi ketidakadilan secara berulang-ulang, seperti yang dialami para pemohon," katanya.