Diskusi Pra-Munas NU, Praktisi IT Ingatkan Data Pribadi Rentan Disalahgunakan
NU Online ยท Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Tangkapan layar Praktisi IT Arief Syamsulaksana menyampaikan paparan saat diskusi Pra-Munas NU, Selasa (16/6/2026)
Muhammad Asrofi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kebocoran data pribadi bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi dapat menghilangkan aset, peluang bisnis, bahkan masa depan seseorang. โโโโโโ
Hal itu disampaikan Profesional Bidang Platform Transaksi Keuangan Elektronik danย Digitalย Arief Syamsulaksana dalamย rangkaian Pra-Munas NU bertema Fiqih Kedaulatan Data: Antara Hak, Harta dan Perlindunganย pada Selasa (16/6/2026).
Arief mengungkapkan berbagai kasus pembobolan dan kebocoran data pribadi yang terjadi di berbagai negara. Menurutnya, insiden tersebut menunjukkan bahwa data pribadi memiliki nilai yang sangat tinggi sehingga menjadi sasaran berbagai tindak kejahatan siber.
Ia mencontohkan kasus kebocoran data pada perusahaan asuransi kesehatan terbesar di Australia, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi seluler, hingga lembaga pemerintahan setingkat Samsat di salah satu negara bagian Australia. Selain itu, terdapat pula kasus penyalahgunaan dokumen transaksi perusahaan besar di Amerika Serikat yang berujung pada terbukanya data pribadi masyarakat.
Menurut Arief, terbukanya data pribadi dapat menimbulkan berbagai dampak serius bagi pemilik data. Risiko tersebut tidak hanya berupa kehilangan aset atau kepemilikan barang dan jasa, tetapi juga hilangnya peluang bisnis, menjadi korban pemalsuan identitas dan penipuan, hingga kehilangan kesempatan ekonomi maupun promosi karier.
โData pribadi yang bocor dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang merugikan pemiliknya, baik secara finansial maupun sosial,โ ujarย Ariefย yangย jugaย aktivisย PCINUย Australia-Selandiaย Baru.
Arief menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi membawa konsekuensi bagi setiap institusi yang mengelola data masyarakat.
Menurutnya, lembaga yang bertindak sebagai pemangku kepentingan pengamanan data wajib menerapkan mekanisme kepatuhan yang jelas, memperketat pengaturan akses sistem, serta melakukan pengujian keamanan secara berkala melalui penetration test dan vulnerability assessment.
Selain itu, organisasi juga perlu mengadopsi standar audit keamanan data yang diakui secara internasional dan melibatkan auditor keamanan yang kompeten.
Arief menegaskan bahwa perlindungan data pribadi idealnya dibangun di atas tiga pilar utama, yakni kepatuhan hukum (legal compliance), keamanan teknologi (cybersecurity), dan budaya organisasi yang menghormati privasi (privacy culture).
โPerlindungan privasi harus menjadi bagian dari desain sistem sejak awal, bukan sekadar pelengkap setelah sistem selesai dibangun,โ katanya.
Ia menambahkan, implementasi perlindungan data perlu diwujudkan melalui tata kelola yang baik, antara lain dengan menunjuk Data Protection Officer (DPO), melakukan pemetaan data (data mapping), serta melaksanakan Data Protection Impact Assessment (DPIA). Dari sisi teknis, organisasi harus menerapkan enkripsi data, pembatasan hak akses berdasarkan kebutuhan, dan mekanisme pemusnahan data yang aman.
Arief juga mengingatkan bahwa tanggung jawab utama perlindungan data pribadi berada pada pemilik data itu sendiri. Namun, ketika data telah diserahkan kepada pihak lain, maka institusi yang mengelolanya turut memikul tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaannya.
Ia menyebut sejumlah pihak yang saat ini mengelola data pribadi dalam jumlah besar, seperti platform transaksi digital, media sosial berbasis digital, dan berbagai aplikasi daring. Karena itu, seluruh penyelenggara layanan digital dituntut untuk menerapkan tata kelola perlindungan data yang kuat dan bertanggung jawab.
Melalui forum Pra Munas NU tersebut, Arief mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga data pribadi sebagai bagian dari hak dasar warga negara sekaligus aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi di era digital.
โPerlindungan data pribadi itu mahal menyangkut kepercayaan, keamanan, dan kedaulatan masyarakat atas informasi yang dimilikinya,โ pungkasnya.
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
2
Ini Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H Sore Ini
4
Lafal Niat Puasa Muharram, Tasua, dan Asyura
5
Data Hilal Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H
6
Refleksi Tahun Baru Hijriah, Saatnya Menagih Tanggung Jawab Pemerintah
Terkini
Lihat Semua