DPR Akan Proses Empat Calon Dewan Gubernur BI Mulai 14 Agustus 2026
NU Online ยท Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mulai memproses Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan calon Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah masa sidang dibuka pada 14 Agustus 2026.
Presiden Prabowo Subianto mengajukan empat nama untuk mengisi tiga posisi strategis di BI, yakni Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan dua Deputi Gubernur.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Presiden mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI. Sementara itu, Aida S. Budiman diusulkan untuk posisi Deputi Gubernur Senior.
โSatu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S. Budiman. Dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solihin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori,โ ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia mengatakan keempat nama tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Proses tersebut baru dapat berjalan setelah DPR memasuki masa persidangan berikutnya.
โNama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,โ kata Puan.
Puan menjelaskan, mekanisme di DPR menjadi tahapan penyaringan sebelum nama-nama terpilih ditetapkan dan dilantik oleh Presiden.
โUntuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden,โ ujarnya.
Ia memastikan DPR akan langsung bekerja setelah masa sidang dibuka pada 14 Agustus mendatang. Dengan demikian, proses pengisian jabatan Dewan Gubernur BI akan berjalan melalui mekanisme kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.
โSetelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,โ tutur Puan.
Empat nama yang diusulkan tersebut akan mengisi posisi-posisi kunci dalam struktur kepemimpinan bank sentral. Gubernur BI memegang peran sentral dalam menentukan arah kebijakan moneter, sedangkan Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur menjalankan fungsi pendukung dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan BI.
Puan menegaskan proses tersebut akan berjalan secara kelembagaan setelah Surpres resmi diterima DPR, dengan tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan mengikuti mekanisme internal parlemen.
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
KH Nasaruddin Umar Mengaku Dapat Dorongan Maju Ketua Umum PBNU, Soroti Tantangan Kepemimpinan NU
4
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
5
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua