NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

DPR Sahkan Sembilan Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031

NU Online·
DPR Sahkan Sembilan Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031
Pimpinan Komisi II DPR saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026) di kompleks Parlemen. (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

DPR RI secara resmi menyetujui sembilan calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Persetujuan paripurna diberikan setelah pimpinan sidang meminta pandangan forum terhadap laporan Komisi II DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Ombudsman RI.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” ujar Saan saat memimpin rapat.

Permintaan persetujuan tersebut langsung direspons oleh peserta rapat paripurna yang menyatakan persetujuan secara serempak. “Setuju,” jawab peserta rapat.

Dengan diketoknya persetujuan dalam rapat paripurna, DPR RI menetapkan susunan lengkap pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 yang sebelumnya telah disepakati Komisi II DPR RI.Sebelumnya, Komisi II DPR RI menuntaskan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI yang diajukan Presiden kepada DPR RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa tahapan seleksi di tingkat DPR RI telah rampung dan menghasilkan sembilan nama terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat lintas fraksi.

“Pada hari ini Senin 26 Januari 2026 kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari delapan fraksi yang ada di Komisi II DPR RI,” ujar Rifqinizamy saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Komisi II DPR RI menetapkan komposisi pimpinan Ombudsman RI dengan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua.

Adapun tujuh anggota Ombudsman RI lainnya yang ditetapkan yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.

Setelah mendapatkan persetujuan rapat paripurna, DPR RI akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyampaikan hasil penetapan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Rifqinizamy.

Rifqinizamy menegaskan bahwa penetapan sembilan anggota Ombudsman RI dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penilaian yang telah dilalui para calon sejak tahap seleksi di tingkat pemerintah.

“Adapun dasarnya tentu yang pertama kami memperhatikan hasil dari tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia yang melakukan tiga tahap seleksi di mana secara akumulasi kami telah menerima seluruh penilaian dalam seluruh tahap seleksi yang ada,” kata dia.

Selain hasil penilaian tim seleksi, Komisi II DPR RI juga memperhitungkan keseimbangan antara anggota petahana dan nonpetahana, latar belakang profesi, serta pengalaman para calon dalam bidang pengawasan pelayanan publik sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI ke depan.

Editor: Patoni

Artikel Terkait

DPR Sahkan Sembilan Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 | NU Online