Nasional

DPR Tunjuk Nuzran Joher Gantikan Ketua Ombudsman yang Terjerat Korupsi

NU Online  ·  Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:00 WIB

DPR Tunjuk Nuzran Joher Gantikan Ketua Ombudsman yang Terjerat Korupsi

Ruang Sidang di Gedung DPR Jakarta (Foto: Dok DPR)

Jakarta, NU Online 

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031. Ia menggantikan posisi Hery Susanto yang sebelumnya terjerat kasus korupsi.

 

Pengesahan itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dua wakil ketua DPR lain, Sari Yuliati dan Saan Mustopa, turut hadir mendampingi jalannya rapat.


Proses pengesahan bermula dari surat pimpinan Komisi II DPR RI yang diterima pimpinan dewan, berisi usulan nama Nuzran Joher untuk mengisi kursi Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Dasco membacakan langsung isi surat tersebut di hadapan forum.


"Yang terhormat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan. Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031," kata Dasco dalam rapat tersebut.


"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031," sambungnya.


Nama Nuzran Joher itu merupakan hasil pembahasan Komisi II dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang digelar pada hari yang sama.


Dasco kemudian membuka forum untuk meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir, dan seluruh peserta rapat kompak menyatakan setuju tanpa interupsi.


"Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco dan disetujui forum rapat paripurna.

 

Sebelumnya, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada April 2026 hanya beberapa hari setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto. 

 

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang menjeratnya saat masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman periode sebelumnya.


Menurut penyidik, kasus itu bermula dari masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihadapi sebuah perusahaan tambang, di mana Hery diduga mengatur agar kebijakan pemerintah terkait kewajiban pembayaran denda dinyatakan keliru. Ia diduga menerima suap uang tunai serta satu unit rumah senilai total Rp4,85 miliar untuk memengaruhi keputusan tersebut.