Akar Masalah Politik Uang dalam Organisasi Agama
NU Online ยท Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:40 WIB
Zainun Hisyam
Kolumnis
Politik uang, atau yang lebih populer dikenal sebagai money politics, telah menjadi fenomena yang cukup dikenal dalam praktik perebutan kekuasaan di negeri ini. Pola hubungan transaksional dalam ranah politik tersebut, ironisnya, isu ini juga sering ditemukan dalam lingkungan institusi keagamaan.
Fenomena ini tentu menggelitik nurani kita: bagaimana mungkin komunitas yang diharapkan berada di garda terdepan dalam menjaga moral masyarakat juga dapat berhadapan dengan persoalan serupa?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami bahwa money politics merupakan gejala yang memiliki akar persoalan yang kompleks. Praktik ini tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan moral atau dorongan kepentingan syahwat individu, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh budaya dan sistem politik yang berkembang di dalam komunitas.
Uang Sebagai Penakar Nilai
Untuk menggali akar budaya money politics secara menyeluruh, kita perlu menelusuri terlebih dahulu bagaimana uang bekerja. Sebagian besar dari kita mungkin menganggap uang sekadar alat tukar untuk memperoleh barang atau jasa. Namun, uang sebenarnya berfungsi lebih dari sekadar itu. Uang adalah penakar nilai.
Makin besar nilai suatu benda atau jasa, makin besar pula uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkannya. Akan tetapi, uang tidak menakar nilai yang nyata dan objektif, melainkan nilai yang muncul dari kesadaran sosial kita.
Georg Simmel dalam The Philosophy of Money (Routledge: 2011, halaman 79) menjelaskan bahwa nilai komoditas berasal dari hasrat manusia terhadap komoditas tersebut dan jarak yang memisahkan mereka dari mendapatkannya. Makin berhasrat kita terhadap suatu objek dan makin sulit kita memperolehnya, makin banyak uang yang kita butuhkan untuk membelinya.
Dari sini kita bisa menerka penyebab awal keterlibatan uang dalam suatu kontestasi politik. Adanya uang bukan sekadar alat untuk membeli suara. Lebih jauh, money politics adalah bukti bahwa nilai suatu jabatan sangat dihasrati dan diperebutkan dengan begitu sengit. Dalam hal ini, termasuk jabatan dalam organisasi keagamaan.
Agama Sebagai Komoditas dan Modal
Tidak berlebihan rasanya jika NU perlu mawas diri terhadap kemungkinan money politics dalam Muktamar ke-35 yang akan diadakan pada 27-31 Agustus di Pondok Pesantren Darul Ulum, Tambakberas, Jombang. Ini karena NU telah menjadi organisasi keagamaan yang sangat besar dengan signifikansi politik yang masif.
Berdasarkan survei LSI Denny JA pada 2023, responden yang mengaku berafiliasi dengan NU sebanyak 56,3%. Survei lain dari SMRC pada tahun yang sama mengungkapkan bahwa 20% warga Indonesia mengaku sebagai anggota NU. Artinya, jika pada Pemilu 2024 terdapat 200 juta pemilih, 40 juta di antaranya merupakan warga NU.
Melihat angka tersebut, tak heran jika NU kemudian menjadi rebutan dalam kontestasi kekuasaan nasional. Secara otomatis, pemangku otoritas PBNU juga memiliki daya tawar yang tinggi. Inilah mengapa, meskipun berstatus sebagai organisasi agama, NU tidak kebal terhadap money politics.
Ketika suatu institusi agama memiliki nilai sebagai modal politik, simbol agama di dalamnya rawan berubah menjadi komoditas pasar yang diperdagangkan demi kepentingan kekuasaan dan ekonomi. Sekelompok sarjana menyebut fenomena ini sebagai โpemasaran agamaโ atau the marketization of religion (James H. McAlexander dkk., โThe Marketization of Religion: Field, Capital, and Consumer Identityโ [Journal of Consumer Research, Volume 41, 2014], 858-875).
Transformasi nilai agama yang sakral menjadi komoditas bernilai ekonomi yang profan ini bisa terjadi setidaknya karena tiga hal. Pertama, hilangnya tradisi keagamaan di dalam institusi yang memposisikan etika-etika agama hanya sebagai menu pilihan, bukan sebagai prinsip yang dengan erat dipegang.
Kedua, berubahnya otoritas agama dari amanah moral menjadi instrumen tawar-menawar (bargaining chip). Akibatnya, jabatan-jabatan dalam organisasi agama berubah menjadi modal ekonomi yang dapat dipertukarkan dengan suara politik.
Ketiga, hilangnya rasa saling percaya di antara unsur-unsur organisasi, antara pengurus pusat dan pengurus cabang. Jika kepercayaan internal organisasi ini sudah hilang, pemilihan kepemimpinan tak akan lagi bertumpu pada pertimbangan kemaslahatan jamโiyyah.
Dalam organisasi yang telah koyak kepercayaan antara anggotanya, suara kepercayaan terhadap pemimpin berubah menjadi barang yang harus ditawar dengan kapasitas finansial, bukan lagi dengan integritas, visi, maupun etika.
Kembali Ke Akar Sebagai Solusi
Setelah mencermati akar masalah money politics tersebut, sekiranya ada beberapa solusi yang dapat diajukan untuk mengantisipasi politik uang ini dalam perhelatan akbar NU ke depannya. Tentu, solusi paling jitu adalah menyusun aturan-aturan ketat organisasi yang secara struktural dapat mendeteksi dan mencegah permainan uang dalam muktamar.
Namun, terdapat beberapa solusi etis yang tak kalah penting untuk dicermati dan direnungi bersama. Secara etis, solusinya berakar pada kesadaran para elit bahwa takhta kepemimpinan, termasuk dalam organisasi keagamaan, bukanlah sesuatu yang layak dihasrati.
Penghilangan hasrat untuk memimpin ini merupakan etika keislaman yang krusial. Merujuk pada analisis Simmel, nilai ekonomis lahir dari kesadaran akan hasrat terhadap suatu objek. Hilangnya ambisi merebut kepemimpinan secara otomatis akan melenyapkan nilai komersial yang selama ini dimanfaatkan di panggung politik uang.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad yang beliau ucapkan kepada Abdurrahman bin Samuroh:
ูุง ุชูุณุฃูู ุงูุฅู
ุงุฑุฉูุ ูุฅู ุฃูุนุทูุชููุง ุนู ู
ูุณุฃูุฉู ูููููุชู ุฅูููุงุ ูุฅู ุฃูุนุทูุชููุง ุนู ุบูุฑู ู
ูุณุฃูุฉู ุฃูุนููุชู ุนูููุง
Artinya; "Janganlah engkau meminta jabatan (kepemimpinan). Karena jika engkau diberi jabatan itu karena memintanya, maka engkau akan dibiarkan menanggungnya sendiri (tanpa pertolongan Allah). Namun jika engkau diberi jabatan itu tanpa memintanya, maka engkau akan ditolong (oleh Allah) dalam melaksanakannya." (HR. al-Bukhari No. 6622)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengomentari hadits ini dengan berkata:
ููุฅูููู ู
ููู ููู
ู ูููููู ูููู ู
ููู ุงูููููู ุนููููู ุนูููู ุนูู
ูููููุ ููุง ููููููู ููููู ููููุงููุฉู ููุฐููููู ุงููุนูู
ูููุ ููููุง ููููุจูุบูู ุฃููู ููุฌูุงุจู ุณูุคูุงูููู. ููู
ููู ุงููู
ูุนููููู
ู ุฃูููู ููููู ููููุงููุฉู ููุง ุชูุฎูููู ู
ููู ุงููู
ูุดููููุฉูุ ููู
ููู ููู
ู ูููููู ูููู ู
ููู ุงูููููู ุฅูุนูุงููุฉู ุชูููุฑููุทู ูููู
ูุง ุฏูุฎููู ููููู ููุฎูุณูุฑู ุฏูููููุงูู ููุนูููุจูุงูู. ููู
ููู ููุงูู ุฐูุง ุนููููู ููู
ู ููุชูุนูุฑููุถู ูููุทููููุจู ุฃูุตูููุงุ ุจููู ุฅูุฐูุง ููุงูู ููุงููููุง ููุฃูุนูุทูููููุง ู
ููู ุบูููุฑู ู
ูุณูุฃูููุฉู ููููุฏู ููุนูุฏููู ุงูุตููุงุฏููู ุจูุงููุฅูุนูุงููุฉูุ ููููุง ููุฎูููู ู
ูุง ููู ุฐููููู ู
ููู ุงููููุถููู
Artinya, "Siapa pun yang tidak mendapatkan pertolongan dari Allah atas amalnya, niscaya tidak akan ada kecukupan (kapasitas) pada dirinya untuk menuntaskan amal tersebut. Oleh karena itu, tidak sewajarnya permintaan jabatannya dikabulkan.
Telah dimaklumi bahwa setiap kepemimpinan tidak pernah luput daripada kesukaran. Maka siapa pun yang tidak memperoleh bantuan Allah, niscaya ia akan terjerumus ke dalam apa yang ia masuki serta merugi di dunia dan akhirat. Maka, orang yang berakal sehat tidak akan pernah menyodorkan diri untuk meminta jabatan sama sekali.
Sebaliknya, jika ia memiliki kecukupan (kapasitas) lalu diberikan jabatan itu tanpa memintanya, sungguh Rasulullah yang jujur telah menjanjikan pertolongan Allah kepadanya. Dan tidak tersembunyi betapa agungnya keutamaan dalam hal tersebut." (Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, [Darussalam: Riyadh, 1421 H/2000 M], Juz 13, Halaman 154-155)
Sikap etis terhadap jabatan ini sebenarnya telah lama tercermin dalam sikap para kiai NU, kisahnya telah banyak didengar oleh kita. Misalnya, penolakan tegas para kiai seperti Gus Mus, KH. As'ad Syamsul Arifin, dan KH. Mahrus Aly, saat diminta memegang posisi Rais Aam NU, memperlihatkan tradisi etis ulama yang tidak tergiur oleh kekuasaan.
Namun demikian, sikap etis itu tidak cukup hanya dihayati oleh para kiai sepuh dan tidak pula terbatas pada posisi Rais Aam. Refleksi terhadap sikap etis perlu dilakukan oleh semua pengurus PBNU dari tingkat pusat hingga ranting agar Muktamar NU ke-35 nanti berjalan sesuai dengan tradisi keulamaan kita yang suci. Wallahu aโlam.
---------------
Zainun Hisyam, Pengajar Pondok Pesantren Attaujieh al-Islamy, Banyumas, dan Alumni SOAS London.
ย
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
6
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
Terkini
Lihat Semua