DSN-MUI Targetkan Penerbitan Fatwa Bitcoin Syariah November 2026
NU Online ยท Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:00 WIB
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH M. Cholil Nafis saat Diseminasi Hasil Muktamar dan FGD Penilaian Syariah atas Aset Kripto di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (13/10/2026). (NU Online/Suwitno)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menargetkan penerbitan fatwa tentang Bitcoin syariah pada November 2026. Fatwa tersebut diharapkan menjadi landasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun regulasi yang mengatur aset kripto sesuai dengan prinsip syariah di Indonesia.
Ketua DSN-MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, pihaknya tengah mempelajari Bitcoin bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kajian ini juga mempertimbangkan keputusan Bahtsul Masail Waqiโiyah Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, mengenai Bitcoin.
โMemang dari Dewan Syariah Nasional itu sedang mempelajari Bitcoin kerja sama dengan LPS. Ketepatan Bitcoin bagian dari cryptocurrency itu yang diputuskan oleh NU pada acara muktamar kemarin,โ ujarnya dalam acara Diseminasi Hasil Muktamar dan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Syariah atas Aset Kripto di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kiai Cholil mengatakan, kajian tersebut perlu ditindaklanjuti menjadi kebijakan agar masyarakat memiliki pilihan aset kripto yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ia menilai kebutuhan tersebut semakin mendesak karena jutaan anak muda telah terlibat dalam aktivitas perdagangan kripto, sementara regulasi yang secara khusus mengakomodasi aspek syariah belum tersedia.
โDan sebagian yang punya girah keislaman tidak ingin dalam praktik bisnisnya menyimpang dari syariah, (ada yang) malah beli ke luar (negeri), ada yang beli ke Dubai, main cryptocurrency-nya bukan dari Indonesia karena di Indonesia belum ada yang syariah,โ katanya.
Kiai Cholilย Nafisย menjelaskan, perkembangan bisnis digital, termasuk tokenisasi, membuat pembahasan aset kripto tidak bisa diabaikan. Karena itu, DSN-MUI mendorong agar hasil fatwa dapat menjadi dasar bagi OJK dalam menetapkan aturan yang mengikat industri keuangan.
"Maka putusan fatwa itu wajib diakomodir oleh OJK sehingga langsung praktik tanpa dengan (sidang) DPR dan peraturan OJK itu nanti mengikat kepada seluruh industri keuangan termasuk kepada yang sekarang kita terbit ada soal Bitcoin ini,โ tuturnya.
Baca Juga
Hukum Joki Skripsi dalam Tinjauan Fiqih
โKita bulan November kita targetkan keluarkan fatwa sehingga menjadi dasar regulasi di OJK, kemudian OJK akan menetapkan POJK-nya yang insyaallah itu akan menjadi proyek. Jadi tahun depan kita berharap sudah ada Bitcoin syariah,โ sambungnya.
Sementara itu, Founder Nuwaira Academy Muqorrobin Maโrufi Syihab menjelaskan, Bitcoin pada dasarnya merupakan catatan transaksi yang berjalan dalam sistem terdesentralisasi. Sistem tersebut memungkinkan transaksi tanpa bergantung pada satu pihak pengendali terpusat.
โKita bisa melakukan bahkan dalam kondisi perang, dalam kondisi bank-bank sistemnya pada down, itu kita masih bisa bertransaksi, istilahnya saking bebasnya sistem terdesentralisasi ini,โ katanya.
Terpopuler
1
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
2
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
3
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
4
Tahlil Hari Ketujuh Nyai Machfudhoh Aly Ubaid di Jakarta, Kiai Said Aqil Kenang Perjuangannya untuk NU
5
Hukum Pembersihan Sampah setelah Acara Keagamaan dan Kegiatan Umum Lainnya
6
Ijtihad Politik Abu Lueng Ie, Ikhtiar Menjaga Ulama dan Tarekat di Tengah Gejolak Zaman
Terkini
Lihat Semua