Nasional

ELSAM Ungkap Ancaman Pengawasan Digital terhadap Privasi dan Ekspresi Warga

NU Online  ·  Kamis, 2 April 2026 | 14:00 WIB

ELSAM Ungkap Ancaman Pengawasan Digital terhadap Privasi dan Ekspresi Warga

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengungkap ancaman serius pengawasan (surveillance) digital terhadap privasi dan kebebasan berekspresi warga di era teknologi. Praktik ini dinilai semakin masif dan berpotensi mengendalikan perilaku individu tanpa disadari.


Peneliti ELSAM Kezia Khatawani menjelaskan bahwa pengawasan digital merupakan bentuk pemantauan sistematis melalui teknologi yang memungkinkan pengumpulan data untuk memengaruhi atau mengendalikan individu, sehingga berpotensi mengancam privasi sebagai hak fundamental manusia.


“Pengawasan (surveillance) digital merupakan pemantauan sistematis terhadap individu atau kelompok melalui teknologi informasi dan komunikasi yang mencakup beberapa hal, seperti pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan data tentang perilaku, komunikasi, dan juga lokasi seseorang,” jelasnya dalam Seminar dan Diskusi Pengawasan Digital di Era Data dan Ruang Publik yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (1/4/2026).


Kezia menambahkan, pengamatan terhadap aktivitas, komunikasi, dan perilaku individu dilakukan melalui proses pengumpulan, pengambilan, serta penyimpanan data yang kerap berlangsung tanpa sepengetahuan individu. Hal ini menunjukkan adanya relasi kontrol dan kekuasaan dalam praktik surveillance.


“Nanti, informasi-informasi yang sudah dikumpulkan akan digunakan untuk memengaruhi atau mengendalikan individu. Padahal, privasi adalah hak fundamental yang penting bagi otonomi dan perlindungan martabat manusia, dasar di mana banyak hak asasi manusia lainnya dibangun,” tegasnya.


Ia juga mencontohkan berbagai praktik surveillance dalam kehidupan sehari-hari, seperti pemantauan aktivitas internet, pelacakan situs yang dikunjungi, konten yang diakses, media sosial, email, hingga komunikasi digital lainnya.


Selain itu, pengawasan dilakukan melalui perangkat seperti CCTV, termasuk dalam sistem e-tilang, serta pelacakan lokasi melalui GPS pada ponsel, menara seluler, WiFi, atau RFID secara real-time. ELSAM, lanjut Kezia, saat ini juga tengah melakukan riset terkait spyware, yakni teknologi yang mampu mengakses perangkat pengguna secara langsung.


“Hanya dengan satu kali miss call saja, perangkat spyware ini sudah bisa mengakses telepon genggam ataupun laptop teman-teman secara real-time. Jadi, saat teman-teman mengetik sesuatu, mengisi data bank, menelepon seseorang, atau mengambil foto, semuanya sudah dapat terlihat,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kezia menyebut pelaku surveillance tidak hanya negara, tetapi juga berbagai lembaga seperti BIN, kepolisian, kejaksaan, dan militer. Meski kerap beralasan untuk penegakan hukum, praktik tersebut dinilai sering melampaui tujuan awalnya.


“Jadi, mereka bisa dengan mudah menyadap HP kita dan mengetahui isinya tanpa kerangka hukum yang jelas serta tanpa pengawasan dari pengadilan. Kita pun tidak tahu kapan disadap. Hal-hal seperti itu tidak mereka pikirkan. Mereka ingin menyadap tanpa bertanggung jawab,” ungkapnya.


Selain pemerintah, sektor swasta juga disebut turut melakukan surveillance. Salah satunya melalui penyedia layanan internet yang menggunakan teknologi tertentu untuk memantau aktivitas browsing pengguna.


Kezia menjelaskan, dampak surveillance terhadap masyarakat antara lain munculnya efek pendiam (chilling effect) atau self-censorship, serta hilangnya otonomi individu. Ketika negara atau korporasi memiliki data dalam jumlah besar, mereka dapat memengaruhi pilihan dan perilaku masyarakat.


“Data yang dikumpulkan untuk satu tujuan dapat digunakan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan individu. Surveillance masal dan era teknologi digital membuat gampang itu semua, membuat menjadi murah, otomatis, dan hampir tidak terlihat,” jelasnya.


Ia menegaskan pentingnya mendorong kebijakan publik yang mengatur transparansi penggunaan data oleh negara, akuntabilitas korporasi, serta regulasi ekspor teknologi surveillance.


Surveillance digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Data adalah komoditas. Pengumpulan dan pemrosesan data melibatkan kepentingan besar negara dan korporasi. Privasi adalah HAM yang harus dilindungi melalui hukum, teknologi, dan juga kesadaran masyarakat,” pungkasnya.


Senada dengan itu, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Gema Gita Persada menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas privasi dan kebebasan berekspresi.


“Pemenuhan hak atas privasi dan kebebasan berekspresi saling berkaitan, berkelindan, dan pemenuhannya tentunya harus sama-sama dijamin oleh negara sebagai pemegang mandat atas pemenuhan hak warga negara,” ungkapnya.


Gema menegaskan bahwa negara sebagai pengemban tanggung jawab pemenuhan hak warga seharusnya menjaga batas kewenangannya, khususnya dalam isu privasi.


Ia menegaskan bahwa ketika negara melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang bersifat personal yang semestinya menjadi otoritas individu, maka negara telah memasuki ranah di luar domain pengawasannya.


“Nah, apa dampaknya ketika negara sudah memasuki ranah privasi warga? Salah satunya adalah pembatasan hak atas kebebasan berekspresi. Contoh konkretnya terlihat pada kasus Delpedro dkk. terkait protes masyarakat pada akhir Agustus lalu. Protes tersebut muncul sebagai respons atas carut-marut penyelenggaraan negara, ketimpangan ekonomi, dan berbagai persoalan lainnya yang memicu kemarahan publik,” tegasnya.