F-Buminu Sarbumusi Soroti Dua Kasus PMI di Saudi, Desak Pemerintah RI Perkuat Diplomasi Hukum
NU Online · Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:31 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (PP F-Buminu Sarbumusi) Ali Nurdin menyoroti dua kasus besar yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Ali Nurdin mendesak pemerintah menjadikan kedua perkara tersebut sebagai bagian dari kerangka diplomasi hukum yang serius dengan Arab Saudi.
Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap PMI asal Indramayu, Nur Watirih binti Masmud Sarta. Ia meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan di Riyadh. Pelaku yang merupakan warga negara Arab Saudi telah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Kasus kedua adalah perkara yang menjerat Susanti, PMI asal Karawang, yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi karena dituduh membunuh anak majikannya.
Menurut Ali Nurdin, kedua kasus tersebut tidak boleh dipandang secara terpisah. Ia menegaskan, pemerintah Indonesia harus melihatnya sebagai bagian dari cermin diplomasi perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
“Di satu sisi ada PMI kita yang dibunuh secara brutal oleh warga negara Arab Saudi. Di sisi lain ada PMI kita yang divonis hukuman mati karena kasus tuduhan pembunuhan. Negara harus hadir secara serius agar keadilan berlaku dalam dua arah,” tegas Ali Nurdin kepada NU Online, Sabtu (14/3/2026).
Desakan qisas untuk kasus Watirih
Dalam kasus Nur Watirih, Ali Nurdin menilai pemerintah harus mendorong proses hukum secara maksimal. Ia juga membuka kemungkinan agar keluarga korban menuntut qisas, yakni hukuman setimpal dalam sistem hukum pidana Islam yang berlaku di Arab Saudi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan pesan tegas bahwa nyawa pekerja migran Indonesia tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
“Jika terbukti terjadi pembunuhan, maka keluarga korban berhak menuntut qisas. Negara harus membantu dan memfasilitasi proses itu agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik setelah muncul laporan mengenai dugaan penganiayaan berat yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Diyat Susanti terlalu berat
Di sisi lain, Ali Nurdin menyoroti mekanisme hukum dalam kasus Susanti. Ia menilai kewajiban pembayaran diyat (uang tebusan) agar terhindar dari hukuman mati menjadi beban yang sangat berat bagi keluarga PMI maupun pemerintah Indonesia.
Dalam sejumlah kasus hukuman mati di Arab Saudi, keluarga korban memang dapat memberikan pengampunan dengan syarat pembayaran diyat. Nilai diyat tersebut biasanya ditentukan oleh keluarga korban dan dapat mencapai miliaran rupiah.
“Kasus Susanti menunjukkan bagaimana besarnya diyat yang harus dibayar agar eksekusi bisa dibatalkan. Ini menjadi beban yang luar biasa,” katanya.
Diplomasi dua kasus
Ali Nurdin kemudian mengusulkan pendekatan yang lebih strategis, yakni menjadikan kedua kasus tersebut sebagai bagian dari diplomasi hukum yang lebih seimbang.
Jika dalam kasus Susanti keluarga korban meminta diyat, maka dalam kasus Nur Watirih pemerintah Indonesia dapat mendorong tuntutan serupa kepada pelaku atau keluarganya.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menciptakan keseimbangan moral dalam diplomasi hukum antara Indonesia dan Arab Saudi.
“Kalau dalam kasus Susanti keluarga korban meminta diyat miliaran rupiah, maka dalam kasus Watirih juga harus dibuka kemungkinan tuntutan yang sama. Ini bisa menjadi bagian dari bargaining position diplomasi Indonesia,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan tersebut dapat memberikan dua dampak sekaligus: menunjukkan keseriusan negara dalam membela korban PMI, sekaligus membuka ruang diplomasi untuk menyelamatkan pekerja migran yang terancam hukuman mati.
Ujian perlindungan PMI
Ali Nurdin menilai dua kasus tersebut menjadi ujian nyata bagi sistem perlindungan pekerja migran Indonesia. Selama ini, menurutnya, sistem perlindungan tersebut kerap dikritik lemah ketika menghadapi kasus pidana yang menimpa WNI di luar negeri.
Ia pun meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh mengawal kedua perkara tersebut secara serius.
“Ini bukan hanya soal satu kasus kriminal. Ini soal bagaimana negara melindungi martabat pekerja migran Indonesia di luar negeri,” ujarnya.
Menurut Ali Nurdin, jika diplomasi dilakukan secara cermat, dua kasus tersebut justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam memperjuangkan keadilan bagi warganya di Arab Saudi.
“Dua kasus ini tragis, tetapi jika dikelola dengan strategi diplomasi yang tepat, keduanya bisa menjadi pintu menuju penyelesaian yang lebih adil bagi semua pihak,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
2
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
3
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
4
Khutbah Jumat: Puasa, Al-Qur’an, dan 5 Ciri Orang Bertakwa
5
KPK Resmi Tahan Gus Yaqut atas Tuduhan Korupsi Kuota Haji
6
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Hadiri Siniar
Terkini
Lihat Semua