Nasional

Greenpeace Desak Investasi Syariah Tinggalkan Batu Bara, Dorong Prinsip Thayyib demi Masa Depan Hijau

NU Online  ·  Kamis, 16 Juli 2026 | 06:00 WIB

Greenpeace Desak Investasi Syariah Tinggalkan Batu Bara, Dorong Prinsip Thayyib demi Masa Depan Hijau

Kepala Proyek Ummah For Earth Greenpeace Indonesia, Riska Rahman dalam diskusi Investasi Keuangan Syariah Dalam Kemaslahatan Bumi Dan Masyarakat di Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Dok Greenpeace Indonesia) 

Jakarta, NU Online

Greenpeace Indonesia mendorong perubahan arah investasi syariah di Indonesia agar tidak hanya berorientasi pada aspek halal dan haram, tetapi juga mengedepankan prinsip thayyib yang menitikberatkan pada keberlanjutan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kemaslahatan sosial.

 

Kepala Proyek Ummah For Earth Greenpeace Indonesia, Riska Rahman, mengatakan penerapan prinsip keuangan syariah pada investasi yang berpihak pada pelestarian lingkungan akan memberikan manfaat yang jauh lebih luas.


Ia menambahkan, pembiayaan syariah yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesehatan masyarakat serta produktivitas ekonomi nasional.

 

“Kami melihat perlu adanya pemberdayaan bagi umat Muslim untuk bisa ikut terlibat dalam aksi-aksi iklim dan lingkungan yang tujuannya tidak hanya bermanfaat untuk umat muslim sendiri, tapi juga seluruh masyarakat di dunia,” ujarnya dalam diskusi Investasi Keuangan Syariah Dalam Kemaslahatan Bumi Dan Masyarakat di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

 

Riska menilai Indonesia memiliki posisi strategis untuk memimpin transformasi tersebut. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk menjadikan investasi berkelanjutan sebagai bagian dari praktik keuangan syariah.

 

Greenpeace Indonesia bersama Greenpeace Timur Tengah dan Afrika Utara serta Global Ethical Finance Initiative memperkenalkan sebuah makalah yang mengusulkan penguatan mekanisme penyaringan investasi syariah. Usulan tersebut tidak hanya mempertimbangkan status halal suatu investasi, tetapi juga menerapkan prinsip thayyib, yakni investasi yang membawa manfaat dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan.

 

Makalah tersebut secara khusus menyoroti investasi dan proyek penyediaan energi berbasis batu bara di Indonesia. Menurut Riska, penggunaan batu bara bertentangan dengan nilai-nilai dasar syariah karena menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Ia mengatakan bahwa batu bara menyumbang polusi bahan bakar fosil yang intensif sekitar 15,33 ton karbondioksida atau setara 41 persen total emisi karbon global. Selain berdampak terhadap lingkungan, batu bara juga dinilai memengaruhi kesehatan masyarakat, keuangan pribadi, serta menimbulkan kerugian bagi negara.


“Batu bara punya banyak dampak negatif, tapi di satu sisi, batu bara ini masih juga masuk di daftar positif keuangan syariah padahal dampak negatifnya ini sebenarnya bertentangan dengan dasar-dasar etis syariah yang sangat menjunjung tinggi keberlanjutan, tanggung jawab sosial dan juga pelestarian kehidupan, pelestarian lingkungan, dan pelestarian harta. Serta ini juga bertentangan dengan prinsip pencegahan bahaya atau dhoror,” katanya.

 

Riska berharap inovasi dalam sistem keuangan syariah mampu membuka peluang pembiayaan yang lebih besar bagi aksi iklim berbasis masyarakat, pengembangan energi bersih, dan berbagai proyek pembangunan berkelanjutan.

 

“Harapannya kita bisa ikut serta dalam mengupayakan Indonesia untuk mencapai target iklimnya serta mendorong inovasi fatwa dalam keuangan syariah agar kita bisa mencapai masa depan hijau bagi kita dan generasi berikutnya,” katanya.

 

Senada, Pakar Keuangan Syariah Hayu Prabowo menilai lanskap keuangan syariah, baik di Indonesia maupun global, masih berfokus pada klasifikasi halal dan haram.

 

Menurutnya, prinsip thayyib belum memiliki standar penilaian fikih yang baku karena membutuhkan keahlian teknis di luar kompetensi ulama, seperti penilaian terhadap dampak lingkungan dan kesehatan.


“Hingga saat ini, prinsip tayib masih belum memiliki penilaian fikih yang baku karena penerapannya memerlukan keahlian teknis di luar kompetensi ulama, seperti dampak lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.

 

Hayu mendorong lahirnya inovasi fikih dan regulasi melalui standardisasi taksonomi thayyib secara global serta penguatan literasi keuangan syariah berbasis komunitas.

 

“Investasi syariah tak cukup menghindari larangan, tapi harus memberi manfaat luas bagi bumi dan umat,” katanya.