Nasional

Hasil Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU Jadi Rujukan Kajian Fatwa Bitcoin

NU Online  ยท  Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Hasil Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU Jadi Rujukan Kajian Fatwa Bitcoin

Suasana seminar Desiminasi Hasil Muktamar dan FGD Penilaian Syariah Atas Aset Kripto di Gedung PBNU Lantai 5, Jakarta, Selasa (13/10/2026). (Foto: NU Online/Suwitno).

Jakarta, NU Online

Hasil Bahtsul Masail Waqiโ€™iyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengenai Bitcoin menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan kajian fatwa syariah.


Hal tersebut mengemuka dalam acara Diseminasi Hasil Muktamar dan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Syariah atas Aset Kripto yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Gedung PBNU, Jakarta pada Selasa (13/10/2026).


Katib Aam PBNU Prof Muhammad Nuh menyampaikan bahwa PBNU telah menetapkan hasil Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU terkait Bitcoin. Menurutnya, nilai penting dari kajian tersebut tidak hanya terletak pada hasil kajian keagamaan, tetapi juga pada penerapannya dalam regulasi di Indonesia agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.


โ€œTadi kita diskusikan hasil dari muktamar, bahtsul masail yang terkait dengan crypto currency. PBNU tidak bisa sendirian, di LPS, itu menjalin kerja sama ini untuk nanti di DSN MUI bisa dieksekusi,โ€ ujarnya.


Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Prof Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pihaknya bersama DSN-MUI tengah mengkaji fatwa Bitcoin yang memiliki underlying atau aset dasar. Hasil kajian tersebut kemudian diselaraskan dengan keputusan Muktamar ke-35 NU.


โ€œHasilnya ya mirip dengan hasil ijtima ulama MUI tahun 2021 yang lalu dan kami mengusulkan supaya itu diterbitkan fatwa, tapi by product, tidak perlu seluruhnya karena masih ada isu-isu yang masih harus dilakukan diskusi lebih lanjut dan kajian lebih lanjut,โ€ ungkapnya.


Wakil Ketua Badan Pengurus DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim menyampaikan bahwa pihaknya menemukan tiga titik temu dari pembahasan bersama PBNU.ย 


โ€œKita datang ke sini mau dengar, mau belajar hasil muktamarnya kaya apa itu pandangan Bahtsul Masail tentang Bitcoin,โ€ katanya.


Pertama, Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal atau harta. Kedua, Bitcoin dapat menjadi alat tukar, tetapi bukan alat pembayaran sah atau resmi di Indonesia.


Ketiga, DSN-MUI masih akan merumuskan batasan mengenai aset kripto yang memiliki underlying dan yang tidak, termasuk mekanisme jual belinya. โ€œTadi kita sudah banyak titik temunya,โ€ ujarnya.