Nasional

Jelang Vonis, Delpedro Marhaen dkk Tegaskan Suara Anak Muda Tak Boleh Dibungkam

NU Online  ·  Jumat, 6 Maret 2026 | 07:03 WIB

Jelang Vonis, Delpedro Marhaen dkk Tegaskan Suara Anak Muda Tak Boleh Dibungkam

Delpedro Marhaen saat berorasi dalam Aksi Kamisan Ke-900 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen bersama kawan-kawan terdakwa lainnya, menegaskan bahwa suara anak muda tidak boleh dibungkam dalam negara demokratis.


Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan, dituntut dua tahun penjara dalam perkara tersebut. Keempatnya telah menjalani masa penahanan sekitar enam bulan selama proses persidangan berlangsung.


Putusan terhadap keempat terdakwa dijadwalkan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Jumat (6/3/2026) siang hari ini.


Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Delpedro menyampaikan apresiasi atas solidaritas yang diterima dari berbagai kalangan.


“Terima kasih teman-teman. Semakin ditekan, makin lawan. Baik teman-teman semua, saya mengucapkan banyak terima kasih atas solidaritas yang pernah kami terima baik secara langsung maupun tidak langsung dari teman-teman,” kata Delpedro saat berorasi dalam Aksi Kamisan Ke-900 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/3/2026).


Ia menyebut dukungan yang datang dari berbagai pihak, khususnya kalangan anak muda, menjadi sumber kekuatan selama menjalani proses hukum dan masa penahanan.


Delpedro mengakui bahwa pengalaman berada di rumah tahanan justru memperlihatkan besarnya perhatian publik terhadap isu demokrasi dan hak asasi manusia.


Menurutnya, pemberitaan mengenai keterlibatan generasi muda dalam menyuarakan keadilan menjadi dorongan moral selama ia berada di balik jeruji.


“Ketika saya dipenjara selama 6 bulan di rutan Salemba, saya selalu dikirim klipingan berita yang banyak membuat wajah-wajah anak muda di situ. Jadi pengalaman di penjara yang paling membahagiakan adalah melihat wajah-wajah orang muda yang bersuara soal demokrasi, soal kemanusiaan dan keadilan meramaikan media masa,” ujarnya.


Delpedro juga mengaku tidak mengetahui soal hasil putusan yang akan dibacakan pengadilan. Ia menyebut sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, pukul 14.00 WIB.


“Saya tidak tahu bagaimana nasib saya besok. Barangkali bisa jadi ini adalah orasi saya terakhir. Karena besok saya akan menjalani putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dituntut 2 tahun,” katanya.


Dalam kesempatan yang sama, terdakwa lainnya, Muzaffar Salim, menilai keterlibatan anak muda dalam gerakan sosial dan politik merupakan bagian dari tradisi demokrasi, baik di Indonesia maupun di berbagai negara.


Ia mencontohkan sejumlah peristiwa sejarah yang menunjukkan peran generasi muda dalam mendorong perubahan politik dan sosial.


“Sejarah dunia mencatat bahwa gerakan anak muda bukanlah fenomena baru, melainkan bagian dari dinamika partisipasi dan demokrasi itu sendiri. Peristiwa Sumpah Pemuda, Reformasi 98, hingga gerakan anak muda di Senegal, Kongo, dan Chile menunjukkan anak muda selalu hadir ketika negara tidak hadir untuk mereka. Sejarah bangsa ini menunjukkan bahwa perubahan besar seringkali digerakan oleh anak muda,” ujar Muzaffar.


Ia menambahkan bahwa gerakan generasi muda tidak dapat dipandang sebagai ancaman terhadap negara. Menurutnya, kritik dan aspirasi yang disampaikan justru menjadi bagian dari proses evaluasi dalam kehidupan demokrasi.


“Kritik adalah bagian dari dinamika, ketidakpuasan adalah bagian dari evaluasi, dan evaluasi adalah syarat agar demokrasi tetap hidup. Sejarah menunjukkan bahwa anak muda bukanlah musuh negara. Anak muda adalah pengingat nurani negara,” katanya.


Muzaffar menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, suara masyarakat seharusnya mendapat ruang untuk didengar.


“Dalam negara hukum yang demokratis, suara nurani seharusnya tidak dipidana, melainkan didengar,” ujarnya.