Nasional

Kemenag Akan Tertibkan Lembaga yang Tak Penuhi Ketentuan sebagai Pesantren

NU Online  ยท  Selasa, 22 September 2026 | 20:30 WIB

Kemenag Akan Tertibkan Lembaga yang Tak Penuhi Ketentuan sebagai Pesantren

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat Kickoff rangkaian Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) akan menertibkan lembaga pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan sebagai pondok pesantren. Penertiban menyasar lembaga yang mengatasnamakan atau mencatut nama pesantren, tetapi tidak memenuhi unsur dan persyaratan sebagai pondok pesantren.


Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan sekaligus menjaga citra pesantren.


โ€œKita juga akan disiplinkan pondok pesantren. Jangan-jangan hanya grup-grup tertentu tidak memenuhi pemahaman dan rukun-rukun pesantren,โ€ ujar Nasaruddin saat Kickoff rangkaian Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).


Nasaruddin mengungkapkan bahwa terdapat lembaga tertentu yang belum memenuhi rukun atau unsur pesantren, tetapi mencatut nama pondok pesantren. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.


โ€œNah, di sini banyak sekali penyimpangan yang terjadi, yang sesungguhnya bukan pondok pesantren tetapi memasang merek pondok pesantren,โ€ ucapnya.


Ia juga menekankan pentingnya kejelasan sanad keilmuan dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Namun, upaya penertiban tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh kiai dan ulama.


โ€œBahkan mungkin juga sesungguhnya bukan kiai, tapi cetak kartu nama kiai. Tidak jelas sanad-sanad keilmuannya di mana dan bagaimana,โ€ katanya.


Nasaruddin berharap dengan adanya penataan tersebut dapat memperkuat citra positif pondok pesantren sekaligus mempertegas posisi pesantren sebagai bagian dari lembaga pendidikan dan kebudayaan bangsa.


Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren akan mengakomodasi sekitar 42 ribu pondok pesantren di Indonesia. Kehadiran Ditjen Pesantren dinilai tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi pesantren untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, kemandirian, dan kontribusinya bagi pembangunan nasional.


Menurut Nasaruddin, selama ini pesantren berada di bawah struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sehingga ruang pengembangan dan dukungan anggaran harus berbagi dengan direktorat lainnya.


โ€œDengan mandirinya Ditjen Pesantren, maka pesantren bukan lagi subordinasi daripada Pendidikan Islam, tetapi suatu entitas yang setara, sejajar dengan Ditjen Pendidikan Islam,โ€ katanya.


Perubahan kelembagaan tersebut juga akan diikuti penajaman konsep mengenai identitas, misi, dan fungsi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.


โ€œInsyaallah dengan hadirnya pondok pesantren ini akan muncul citra positif baru di lingkungan pondok pesantren,โ€ ucap Nasaruddin.