Kemenag Buka Bantuan Penyelesaian Studi S2-S3, Besaran hingga 25 Juta
NU Online · Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) membuka Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 dan S3 2026 untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studi hingga tahap akhir. Bantuan ini menyasar mahasiswa jenjang magister dan doktor yang tengah menempuh pendidikan di dalam negeri.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ruchman Basori mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu penerima bantuan menunjang pembiayaan studinya.
“Bantuan penyelesaian studi, bagaimana mereka itu dengan bantuan ini cepat rampung. Walaupun jumlahnya tidak banyak, tapi memicu orang untuk selesai,” kata Ruchman kepada NU Online Senin (5/10/2026).
Program BPP 2026 menyasar pegawai Kementerian Agama, dosen PNS maupun non-PNS, dosen Ma’had Aly, ustadz atau kiai, guru PNS maupun non-PNS, serta tenaga kependidikan.
Peserta harus merupakan warga negara Indonesia dan tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal semester tiga pada jenjang magister atau doktor di perguruan tinggi dalam negeri. Selain itu, peserta harus telah lulus seminar proposal tesis atau disertasi. Mereka juga diwajibkan melampirkan transkrip atau keterangan hasil studi, lembar progres dan dokumen tesis atau disertasi, serta surat keputusan atau keterangan pembimbing tesis atau disertasi.
Persyaratan lainnya adalah surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja, pakta integritas bermaterai Rp10 ribu, serta dokumen yang menunjukkan status profesi peserta. Untuk tenaga kependidikan dan ustadz atau kiai, misalnya, diperlukan NUPTK/PegID atau surat keputusan pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun. Sementara guru dapat melampirkan NUPTK/NPK, dosen NUPTK/NIDN, dan pegawai Kementerian Agama melampirkan surat keputusan pengangkatan.
Bantuan diberikan secara lumpsum dengan nilai Rp20 juta untuk penerima BPP S2 dan Rp25 juta untuk penerima BPP S3. Dana tersebut dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan penyelesaian studi, antara lain pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, serta penelitian tesis atau disertasi. Pembiayaan berlaku untuk semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Penerima wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Laporan keuangan disampaikan melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima.
Selain laporan keuangan, penerima juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan akademik setiap semester hingga menyelesaikan studi. Laporan dapat berupa perkembangan penulisan tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai.
Penerima yang tidak menggunakan atau tidak melaporkan penggunaan dana sesuai ketentuan akan dikenai sanksi. Bantuan yang telah diterima wajib dikembalikan ke LPDP dan penerima tidak dapat memperoleh bantuan serupa pada masa mendatang.
Kemenag menjadwalkan sosialisasi program pada 1–5 Oktober 2026. Pendaftaran dibuka pada 1–12 Oktober, dilanjutkan seleksi substansi pada 13–15 Oktober, dan pengumuman hasil seleksi pada 21 Oktober 2026. Informasi dan pendaftaran BPP S2 dan S3 2026 dapat diakses melalui beasiswa.kemenag.go.id/bantuan-penyelesaian-pendidikan-bpp/.
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua