Internasional HAJI 2024

Kepada 40 Ribu Jamaah Umrah, Konjen RI Jeddah Ingatkan Aturan Ketat Saudi

Kam, 23 Mei 2024 | 04:00 WIB

Kepada 40 Ribu Jamaah Umrah, Konjen RI Jeddah Ingatkan Aturan Ketat Saudi

Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) di Jeddah Yusron Ambari (Foto: MCH 2024)

Makkah, NU Online
Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) di Jeddah Yusron Ambary menceritakan peraturan yang semakin ketat dari Kerajaan Arab Saudi terkait keamanan dan kenyamanan penyelenggaraan ibadah haji. Yusron mengimbau jamaah umrah yang masih di Saudi untuk memperhatikan  ketentuan seputar haji.


Ketika ditanya perihal 40.000 jamaah umrah yang harus meninggalkan Saudi pada 6 Juni menjelang musim haji, Konjen RI Jeddah Yusron mengembalikan masalah ini kepada jamaah umrah Indonesia karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa jamaah umrah pulang ke Tanah Air.

 

"Itu kita kembalikan kepada jamaah umrah masing-masing karena kami di sini tidak punya instrumen buat pemaksaan agar mereka kembali ke tanah air. Semuanya kita kembalikan kepada masing-masing jamaah," kata Yusron di Hotel Al-Ghadeer, Syisyah, Makkah, Senin (20/5/2024) siang.

 

Pihaknya hanya mengingatkan jamaah umrah Indonesia untuk mengikut regulasi dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi terutama terkait visa umrah dan visa haji. Ia berharap jamaah umrah Indonesia mengikuti dengan tertib regulasi tersebut.

 

"Tetapi kita mengingatkan bahwa proses haji tahun ini akan sangat ketat. Haji tanpa tasrih, haji ilegal katakan, saya melihatnya akan semakin sulit,” kata Yusron.

 

Ia berharap jamaah Indonesia yang tidak memiliki hak (visa haji) untuk berhaji tahun ini dapat segera kembali ke Tanah Air dan tidak melakukan dosa (menunaikan haji ilegal tampa visa haji) sebagaimana ulama Saudi sampaikan.

 

“Pemerintah Saudi telah mengumumkan, jamaah tanpa tasyrih (visa) haji dikenakan denda 10.000 Riyal (satu riyal setara Rp.42. 000) plus di-banned (tidak boleh masuk Saudi) selama 10 tahun," imbuhnya..

 

Ia menambahkan, orang-orang yang membantu pelaksanaan jamaah haji ilegal nontasyrih didenda 50.000 Riyal. “Jadi hukuman berat ke pelakunya yang memfasilitasi haji non-tasyrih, bukan jamaahnya,” kata Yusron.