Komisi Organisasi Sepakati AHWA dan Aturan Rangkap Jabatan, Tunggu Pengesahan Pleno
NU Online ยท Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:05 WIB
Suasana sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jumat (28/8/2026). (Foto: NU Online/Saiful Amar)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jombang, NU Online
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap dipertahankan sebagai salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU periode mendatang.ย
Kesepakatan tingkat komisi ini masih akan dibawa ke sidang pleno untuk dibahas dan disahkan sebagai keputusan resmi Muktamar.ย
Wakil Ketua Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam mengatakan proses pembahasan di internal komisi berjalan di luar ekspektasi publik yang sebelumnya memperkirakan forum akan berlangsung alot dan penuh ketegangan.
"Ini mungkin di luar ekspektasi publik dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang kemudian bertele-tele dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi. Pembahasannya berjalan sangat smooth, sangat egaliter, penuh keakraban, bercanda-canda, sekalipun ada tegang-tegang terkait dengan beberapa isu, tetapi umumnya bisa diselesaikan dengan sangat baik," kata Asrorun Niam saat ditemui usai sidang Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan kesepakatan tingkat komisi untuk mempertahankan AHWA sebagai mekanisme pemilihan Rais Aam telah melalui proses pembahasan dan kini tinggal menyisakan tahap tabulasi data, sebelum nantinya menjalankan tugas memilih Rais Aam terpilih sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan, setelah proses ini disahkan dalam sidang pleno.
"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan. Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas untuk memilih Rais Aam terpilih dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Rangkap Jabatan Publik
Selain soal AHWA, forum komisi turut menyepakati poin lain terkait relasi antara kepengurusan NU dengan jabatan publik, mencakup aturan rangkap jabatan dan iddah politik.ย
Asrorun Niam menjelaskan dari dua opsi yang disiapkan tim materi, forum komisi akhirnya melahirkan kesepakatan jalan ketiga di luar dua opsi tersebut, tanpa melalui proses pemungutan suara.
"Tadi juga disepakati dari opsi A dan B yang sudah disiapkan oleh tim materi, melahirkan kesepakatan opsi jalan ketiga di luar A dan B. Kalau A tetap, B itu menghilangkan kata menteri untuk jabatan ketua umum. Tetapi hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris Muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," katanya.
Ia merinci jabatan politik yang dimaksud mencakup ketua partai, pimpinan DPR, DPD, DPRD, presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, hingga menteri. Sementara itu, pengurus di luar mandataris yakni jajaran pengurus di bawah Ketua Umum dan Rais Aam di tingkat pengurus besar maupun di bawahnya tidak terkena aturan larangan tersebut.
"Baru pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar Ketua Umum dan juga Rais Aam di level pengurus besar, dan ketua serta Rais di level pengurus di bawah pengurus besar, ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik termasuk menteri. Tetapi ada aturan lain kalau yang terkait dengan partainya," ujarnya.
Asrorun Niam menjelaskan pertimbangan utama di balik kesepakatan tingkat komisi ini adalah kedudukan Ketua Umum dan Rais Aam sebagai mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi dalam menjalankan tugas, berbeda dengan jabatan politik yang dinilai sebagai bagian dari urusan keduniaan.
"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris Muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya urusan keduniaan. Jadi kalau yang dipilih oleh formatur nanti itu tidak terkena aturan itu," ujarnya.
Ia menegaskan kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan ini di tingkat komisi diambil melalui musyawarah mufakat tanpa harus melalui proses voting.
"Itulah jalan keluar yang sangat wise tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," katanya.
Asrorun Niam menambahkan kedua poin kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tiga isu krusial keorganisasian yang dibahas dalam sidang komisi organisasi, yang seluruhnya masih menunggu proses pembahasan dan pengesahan di forum sidang pleno sebagai tahap akhir sebelum resmi berlaku sebagai keputusan Muktamar.ย
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
2
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
3
Khutbah Jumat: Bulan Maulid, Kembali Membaca Sirah Nabawiyah untuk Diteladani
4
Dijual Setan Muktamar
5
Khutbah Jumat: Mengambil Teladan dari Model Kepemimpinan Nabi
6
Khutbah Jumat: Ketika Manusia Merusak Alam, Saatnya Meneladani Rasulullah Saw
Terkini
Lihat Semua