Komnas Perempuan: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diproses Hukum
NU Online ยท Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam acara Diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, pada Kamis (13/8/2026). (Foto: Komnas Perempuan)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana. Karenanya, hal itu harus dilaporkan kepada pihak berwenang agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menekankan bahwa perubahan cara pandang masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara tegas mengatur bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan pidana.
โUndang-Undang TPKS sudah diterbitkan sejak tahun 2022 dan tahun ini adalah memasuki tahun keempat. Ini sesuatu yang tidak bisa lagi dikatakan bahwa kekerasan seksual adalah aib. Narasi ini yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana,โ ujarnya dalam acara Diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).
Maria menyampaikan bahwa tanggung jawab pelaporan tidak hanya berada di pundak korban. Lembaga yang mengetahui terjadinya kekerasan seksual juga harus berani melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
โKetika terjadi kekerasan seksual di lembaga pendidikan, pastikan bahwa yang melapor inilah sesungguhnya menjadi lembaga yang terbaik, bukan malah seolah-olah ini ditutup karena dianggap akan membuka aib. Tapi narasi yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, di manapun kejadiannya harus dilaporkan,โ ujarnya.
Ia menyoroti praktik sejumlah lembaga yang masih memilih menutup kasus demi menjaga citra institusi. Menurutnya, alasan menjaga nama baik tidak dapat lagi digunakan untuk mengabaikan hak korban memperoleh keadilan.
โIni sesuatu yang memang tidak bisa lagi ditutup, tidak bisa lagi tidak disampaikan karena dianggap aib, tidak bisa lagi mengatakan bahwa kalau ini dibuka lembaga kita akan tercemar. Justru narasi ini yang kita balik,โ ujar Maria.
Di sisi lain, ia menilai meningkatnya pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak selalu menunjukkan bertambahnya jumlah kekerasan.
โKita juga perlu menyadari bahwa peningkatan pelaporan ini tidak selalu berarti meningkatnya kekerasan semata, tetapi dapat menunjukkan tumbuhnya keberanian korban untuk berbicara dan meningkatnya kepercayaan terhadap lembaga layanan dan penegakan hukum,โ katanya.
Maria mengatakan bahwa keberanian korban untuk melapor semakin meningkat setelah hadirnya UU TPKS yang menjamin pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif.
โYang meningkat adalah kesadaran dan keberanian korban untuk melapor karena ada jaminan negara yang memberikan pemenuhan terhadap hak-hak korban secara komprehensif,โ ujarnya.
Terpopuler
1
Masyarakat Adat Kalimantan Timur Ungkap Penolakan Proyek Karbon Bank Dunia
2
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
3
Khutbah Jumat: Makna Kemerdekaan yang Hakiki dalam Islam
4
Wacana Ketua Umum PBNU Dipilih Lewat AHWA, Rais Aam: Semua Dikembalikan ke Muktamirin
5
Khutbah Jumat: Hindari Kemaksiatan dalam Perayaan Kemerdekaan
6
Khutbah Jumat Kemerdekaan: Mengenang Jasa Pahlawan, Melanjutkan Perjuangan
Terkini
Lihat Semua