Bahaya Politik Uang dalam Kontestasi Organisasi: Ancaman bagi Integritas dan Amanah
NU Online ยท Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Politik uang atau money politics bukanlah persoalan baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Praktik ini pada dasarnya telah lama menjadi perhatian karena dapat menggeser dasar pertimbangan dalam menentukan pilihan, dari semula bertumpu pada kapasitas, program, dan kelayakan calon menjadi pertimbangan keuntungan material yang diterima pemilih.
ย ย ย ย
ย
Budiman Basarah dan Ulfia Hasanah dalam penelitiannya menyebut bahwa fenomena politik uang di Indonesia telah dikenal sejak Pemilu 1955 dan berkembang dalam pemilu-pemilu berikutnya. Menurut keduanya, praktik semacam ini turut memengaruhi kualitas demokrasi ketika materi justru menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pilihan. (Budiman Basarah dan Ulfia Hasanah, โMoney Politik dan Pemilu di Indonesia dalam Perspektif Budaya Hukum,โ Justice: Journal of Law and Social Society, Vol. 1, No. 2, Desember 2024, halaman 15).
ย ย ย ย
Temuan serupa disampaikan oleh Saiful Asra dan Fandy Mauliansyah. Politik uang kerap terjadi dalam berbagai tingkatan kontestasi, mulai dari pemilu nasional, pemilu legislatif, pemilihan kepala daerah hingga pemilihan kepala desa. Keduanya mengaitkan praktik pertukaran uang atau barang dengan dukungan politik tersebut dengan pola hubungan patron-client. (Saiful Asra dan Fandy Mauliansyah, โMoney Politic Sebagai Representasi Budaya Patron-Client Dalam Pemilu: Perspektif Sosiologi Politik,โ Society, Vol. 4, No. 2, September 2024, halaman 97).ย ย ย ย
ย ย ย ย
Dengan demikian, politik uang pada dasarnya telah lama menjadi salah satu persoalan yang mengiringi perjalanan elektoral di Indonesia. Namun, keberadaannya tentu tidak dapat digeneralisasi seolah setiap proses pemilihan selalu diwarnai praktik tersebut.
Pembicaraan mengenai integritas pemilihan juga menjadi relevan dalam kontestasi kepemimpinan organisasi, termasuk dalam proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pemilihan tersebut berlangsung dalam Muktamar, forum permusyawaratan tertinggi NU yang tidak hanya menjadi ruang evaluasi kepengurusan dan perumusan program, tetapi juga menentukan kepemimpinan PBNU untuk masa khidmah berikutnya.ย
Di samping itu, agenda Muktamar juga menjadi forum pembahasan berbagai persoalan keagamaan melalui forum Bahtsul Masaโil. (Achmad Mukafi Niam, Fragmen-fragmen Muktamar NU dari Era Kolonial hingga Milenial, [Jakarta: Numedia Digital Indonesia], halaman 1)
Lantaran terdapat proses pemilihan estafet kepemimpinan, isu mengenai independensi peserta dalam menentukan pilihan pun menjadi perhatian publik.ย
Isu Politik Uang dalam Dinamika Muktamar
ย ย ย ย
Isu mengenai politik uang dalam Muktamar bukanlah perkara baru. Wacana tersebut telah lama mengemuka dan terus berkembang, sebagaimana dapat ditelusuri melalui berbagai pemberitaan media. Meski demikian, hingga kini dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara meyakinkan.
Pada Muktamar 2015, misalnya, Tempo.co memberitakan adanya dugaan praktik pembelian suara dalam proses pemilihan. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa suara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) diduga dihargai hingga jutaan rupiah. Isu itu bahkan muncul dalam laporan Hari Tri Wasono berjudul โIsu Politik Uang di Muktamar NU, Suara Dihargai Rp15 Juta,โ yang diterbitkan Tempo pada 2 Agustus 2015.
Sementara itu, menjelang Muktamar Ke-35 NU, pembicaraan mengenai politik uang justru muncul dalam konteks antisipasi. Peneliti sekaligus pengamat kebijakan publik Ah Maftuchan menyerukan pencegahan sejak awal terhadap kemungkinan munculnya praktik tersebut sebagaimana dilansir dari portal NU Online.
ย ย ย ย
Salah satu langkah yang ia usulkan ialah memastikan kebutuhan peserta, mulai transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga bila memungkinkan uang saku, dapat dipenuhi oleh panitia atau PBNU. Tujuannya supaya para muktamirin tidak bergantung kepada pihak lain yang berkepentingan terhadap pilihan mereka.
ย
Apa Ituย Politikย Uang?
ย ย ย ย
Politik uang tidak cukup dipahami sebagai keberadaan uang atau pemberian dalam sebuah proses pemilihan. Unsur yang lebih menentukan ialah tujuan pemberian tersebut serta hubungannya dengan upaya memperoleh jabatan, mendapatkan dukungan, atau memengaruhi keputusan pihak yang menerima.
ย ย ย ย
Merujuk buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi yang diterbitkan Lakpesdam PBNU disebutkan: โMoney politics, yakni sebuah hibah atau pemberian (berupa uang atau materi lainnya) yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain dalam rangka meraih jabatan atau memenangkan tender proyek tertentu.โ (Hifdzil Alim dkk., Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, [Jakarta: Lakpesdam PBNU, 2016], halaman 132-140).
Dalam kerangka yang dibahas buku tersebut, politik uang dapat masuk ke dalam kategori risywah atau suap apabila pemberian memang digunakan sebagai sarana memperoleh keputusan atau keuntungan tertentu dari pihak penerima. Makna risywah sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ahmad Al-Fayumi (wafat 770 H) dalam kitabnya adalah:
ย ย ย ย
ุงูุฑููุดูููุฉู ุจูุงููููุณูุฑู ู
ูุง ููุนูุทููููู ุงูุดููุฎูุตู ุงููุญูุงููู
ู ููุบูููุฑููู ููููุญูููู
ู ูููู ุฃููู ููุญูู
ููููู ุนูููู ู
ูุง ููุฑููุฏู
Artinya, โKata risywah dengan huruf ra dibaca kasrah adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau pihak lain agar memberikan keputusan yang menguntungkannya atau supaya melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya.โ (Ahmad bin Muhammad bi Ali Al-Fayumi, Al-Misbahul Munir, [Beirut: Al-Maktabah Al-Ilmiah], jilid I, halaman 228)ย ย ย ย
ย ย ย ย
Pengertian tersebut menempatkan hubungan antara pemberian dan keputusan penerima sebagai salah satu unsur penting dalam memahami praktik politik uang. Dengan kata lain, politik uang tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian materi, tetapi juga dengan adanya tujuan untuk memengaruhi sikap, pilihan, atau keputusan pihak yang menerima pemberian tersebut.
Sejalan dengan pengertian tersebut, Mashudi Umar dalam jurnal ilmiah yang ditulisnya menjelaskan bahwa secara umum money politic merupakan โsebuah upaya untuk memengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan tertentu.โ Lebih lanjut, ia memaknai politik uang sebagai upaya memengaruhi massa dalam pemilu melalui pemberian imbalan berupa materi.
Dengan demikian, politik uang dapat dipahami sebagai praktik pemberian imbalan tertentu yang dilakukan dengan tujuan memengaruhi pilihan atau keputusan seseorang maupun kelompok. ย Unsur pengaruh inilah yang membedakan pemberian biasa dari praktik politik uang, karena pemberian tersebut memiliki kepentingan untuk memperoleh dukungan atau keputusan tertentu dari penerimanya. (Mashudi Umar, โMoney Politic dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam: Studi Analisis Keputusan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama,โ At-Turas: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 2, No. 1, Januari-Juni 2015, halaman 107-108).
ย ย ย ย
ย
Berdasarkan berbagai pengertian tersebut, politik uang setidaknya mencakup adanya pemberian berupa uang, barang, fasilitas, jasa, atau manfaat material; adanya kepentingan memperoleh jabatan atau dukungan; serta adanya tujuan untuk memengaruhi keputusan penerima demi keuntungan pemberi. Dengan demikian, keberadaan uang semata belum cukup untuk dikategorikan sebagai politik uang, karena perlu dilihat pula tujuan, konteks, dan keterkaitan pemberian dengan keputusan penerima.
Hukum Politik Uang dalam Islam
ย ย ย ย
Merujuk keputusan forum Bahtsul Masaโil Komisi Maudhuโiyyah al-Siyasiyyah dalam Munas-Konbes NU 2002 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, politikย uangย dimaknai sebagai pemberian berupa uang atau bentuk lainnya kepada pihak tertentu dengan tujuan memperoleh jabatan, memenangkan tender proyek, ataupun memengaruhi dan menyimpangkan keputusan yang seharusnya berlangsung secara adil dan objektif.
Dalam perspektif syariat, praktik tersebut termasuk kategori suap (risywah) yang mendapat ancaman laknat Allah, baik bagi pihak yang memberi (rasyi), menerima (murtasyi), maupun menjadi perantara (raisy). (Lajnah Taโlif wan Nasyr PBNU, Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam [Surabaya: Khalista], hlm. 829โ830).
Hampir senada, Lembaga Fatwa Mesir juga secara spesifik telah merilis fatwa yang menegaskan hukum membeli suara dalam kontestasi pemilu. Money politics atau membeli suara dalam pemilihan umum hukumnya diharamkan. Sebab, praktik demikian termasuk kategori suap yang dilarang menurut syariat.ย
Simak penjelasan berikut:
ย ย ย ย
ย ย ย ย
ุดูุฑูุงุกู ุงููุฃูุตูููุงุชู ุงููุฅูููุชูุฎูุงุจููููุฉู ุญูุฑูุงู
ู ุดูุฑูุนูุงุ ููุณูู
ูุงุณูุฑูุชูููุง ุขุซูู
ูููู. ููุฃููููููุง ู
ููู ููุจููููู ุงูุฑููุดูููุฉู ุงููู
ูููููููู ุนูููููุง ุดูุฑูุนูุง ููู
ูุง ุฑูููุงูู ุงููุฅูู
ูุงู
ู ุฃูุญูู
ูุฏู ููุงููุจูุฒููุงุฑู ููุงูุทููุจูุฑูุงููููู ู
ููู ุญูุฏูููุซู ุซูููุจูุงูู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุ ููุงูู: ููุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุขูููู ููุณููููู
ู ุงูุฑููุงุดููู ููุงููู
ูุฑูุชูุดููู ููุงูุฑููุงุฆูุดู ููุนูููู ุงูููุฐูู ููู
ูุดูู ุจูููููููู
ูุง. ููุงููุฃูุตููู ููู ุงูููุฐูู ููุฑูุดููุญู ููููุณููู ููููุฅูููุชูุฎูุงุจูุงุชู ุฃููู ููููููู ุฃูู
ูููููุง ููู ููููุณูููุ ุตูุงุฏูููุง ููู ููุนูุฏูููุ ููููุง ููุฌููุฒู ูููู ุฃููู ููุณูุชูุฎูุฏูู
ู ุฃูู
ูููุงูููู ููู ุชูุญููููููู ุฃูุบูุฑูุงุถููู ุงููุฅูููุชูุฎูุงุจููููุฉู ุจูุงูุชููุฃูุซููุฑู ุนูููู ุฅูุฑูุงุฏูุฉู ุงููููุงุฎูุจููููู
Artinya, โMembeli suara dalam pemilihan umum hukumnya haram menurut syariat, dan para perantara atau broker suara juga berdosa. Sebab, praktik itu termasuk kategori suap yang dilarang dalam syariat. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad, al-Bazzar, dan ath-Thabrani dari Tsauban ra: Rasulullah SAW melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yakni orang yang menjadi penghubung di antara keduanya.
Sejatinya, seseorang yang mencalonkan diri dalam pemilihan harus memiliki sifat amanah dan jujur terhadap janji-janjinya. Ia tidak boleh menggunakan hartanya untuk mencapai tujuan elektoral dengan cara memengaruhi kehendak para pemilih.โ (Amanatul Fatwa, Mauqiโ Ar-Rasmi Darul Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa Nomor 3206, Tahun 2015)
ย ย ย ย
Larangan di atas, juga berlaku pada penggunaan kekayaan untuk memengaruhi kehendak pemilih. Dengan kata lain, seseorang tidak diperkenankan menjadikan hartanya sebagai sarana membeli keputusan politik yang semestinya diberikan secara bebas dan berdasarkan pertimbangan kelayakan.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu memberikan penjelasan yang lebih luas mengenai penggunaan kekayaan untuk memperoleh kedudukan:
ุญูุธูุฑู ุงููุฅูุณูููุงู ู ุนูููู ุฃูุฑูุจูุงุจู ุงููุฃูู ูููุงูู ุงุณูุชูุฎูุฏูุงู ูููุง ููู ููุถูู ู ุงููุญูููููู ุนููู ุทูุฑูููู ุงูุฑููุดูููุฉูุ ุฃููู ูููุชููููุตูููู ุฅูููู ู ูููุตูุจู ุณูููุงุณููููุ ุฃููู ุฌูุงูู ุฃููู ููุธููููุฉู ููููุณู ุฃูููููุง ููููุง
Artinya, โIslam melarang para pemilik harta menggunakan kekayaan mereka untuk merampas atau mengurangi hak orang lain melalui suap, atau untuk memperoleh jabatan politik, kedudukan, maupun pekerjaan yang sebenarnya tidak layak mereka emban.โ (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu'ashir, jilid VII, hlm. 4984).
ย ย ย
Keterangan ini menunjukkan bahwa problem mendasar politik uang bukan semata soal perpindahan sejumlah harta dari satu tangan ke tangan lain. Lebih daripada itu, letak persoalannya ialah pada kemungkinan kekayaan dipakai untuk menggeser ukuran kelayakan, kompetensi, serta amanah menjadi transaksi material.ย
Padahal, pilihan terhadap pemegang suatu amanah semestinya mempertimbangkan pihak yang paling layak menjalankannya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mausuโah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:
ย ย ย ย
ููู
ููู ููุงุฌูุจูุงุชู ุตูุงุญูุจู ุงูููููุงูููุฉู ุงููุนูุงู
ููุฉู ุฃูุฏูุงุกู ุงูุฃููู
ูุงููุฉูุ ููุนูููู ุฐููููู ููููุฌูุจู ุนูููู ููู ู
ููู ูููููู ุดูููุฆูุง ู
ููู ุฃูู
ูุฑู ุงููู
ูุณูููู
ูููู ุฃููู ููุณูุชูุนูู
ูู ูููู
ูุง ุชูุญูุชู ููุฏููู ููู ููู ู
ูููุถูุนู ุฃูุตูููุญู ู
ููู ููููุฏูุฑู ุนููููููู ููุฃูู
ูุซูููููู
ู ููุฃูููุถูููููู
ูุ ุฃูุฏูุงุกู ูููุฃููู
ูุงููุฉู ููุจูุนูุฏูุง ุนููู ุงููุฎูููุงููุฉู
ย ย ย ย
ย
Artinya, โDi antara kewajiban pemegang kekuasaan umum adalah menunaikan amanat. Oleh karena itu, setiap orang yang diberi kewenangan mengurus suatu urusan kaum Muslimin wajib menempatkan pada setiap posisi di bawah tanggung jawabnya orang yang paling layak, paling cakap, dan paling utama yang mampu ia pilih.ย
Hal itu merupakan bentuk penunaian amanat sekaligus upaya menjauhkan diri dari pengkhianatan.โ (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausuโah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Mesir: Darus Shafwah], jilid XLV, halaman 146).
Menilik pendapat ini, maka persoalan politik uang sesungguhnya dapat menyentuh dasar sebuah proses pemilihan. Pilihan yang seharusnya diberikan berdasarkan prinsip amanah, kapasitas, kelayakan, dan kemaslahatan calon pemimpin berpotensi berubah menjadi keputusan yang ditentukan oleh keuntungan material semata.
Menjaga Marwah Muktamarย NU Ke-35
Menyongsong perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27โ31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, seluruh pihak perlu bersama-sama menjaga kehormatan, kemuliaan, dan marwah Muktamar sebagai forum tertinggi permusyawaratan Nahdlatul Ulama.
Muktamar bukan sekadar momentum pergantian atau penentuan kepengurusan. Lebih dari itu, Muktamar merupakan ruang musyawarah untuk merumuskan arah perjalanan organisasi, meneguhkan nilai-nilai perjuangan, serta memilih kepemimpinan yang mampu membawa Nahdlatul Ulama menjawab tantangan zaman. Karena itu, seluruh rangkaian prosesnya harus dijaga agar berlangsung secara independen, jujur, amanah, tertib, dan bermartabat.
Dalam menentukan kepemimpinan, ukuran utama semestinya adalah kapasitas, integritas, keteladanan, amanah, serta kemaslahatan bagi organisasi dan umat. Pilihan kepemimpinan tidak semestinya dipengaruhi oleh kepentingan transaksional maupun imbalan materi. Kepemimpinan NU adalah amanah besar yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial, bukan sekadar posisi atau kekuasaan.
Oleh karena itu, ikhtiar untuk mencegah dan menolak praktik politik uang perlu terus diperkuat oleh seluruh pihak. Menjaga Muktamar dari segala bentuk transaksi yang dapat merusak independensi dan kepercayaan merupakan bagian penting dari upaya merawat tradisi musyawarah yang telah menjadi ruh Nahdlatul Ulama.
Mari bersama-sama menjadikan Muktamar ke-35 sebagai ruang musyawarah yang jernih, adil, dan penuh keberkahan,ย tempat gagasan dipertukarkan dengan kebijaksanaan, pilihan ditentukan dengan ketulusan, dan amanah diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kapasitas serta komitmen untuk mengabdi.
Dengan demikian, marwah Muktamar tetap terjaga, kepercayaan warga Nahdliyin semakin kokoh, dan hasilnya benar-benar menjadi keputusan terbaik bagi kemaslahatan Nahdlatul Ulama dan umat.ย
ย
--------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Maโhad Aly Lirboyo.
**[Catatan: Selama Agustus menjelang Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Keislaman NU Online akan menurunkan serial edukasi tentang bahaya politik uang dalam perspektif Islam. Serial ini berangkat dari aspirasi warga NU di berbagai kota melalui mubes warga, opini di berbagai media, konten di media sosial dengan tujuan menguatkan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah dalam pemilihan pemimpin.]
Terpopuler
1
Masyarakat Adat Kalimantan Timur Ungkap Penolakan Proyek Karbon Bank Dunia
2
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
3
Khutbah Jumat: Makna Kemerdekaan yang Hakiki dalam Islam
4
Wacana Ketua Umum PBNU Dipilih Lewat AHWA, Rais Aam: Semua Dikembalikan ke Muktamirin
5
Khutbah Jumat: Hindari Kemaksiatan dalam Perayaan Kemerdekaan
6
Khutbah Jumat Kemerdekaan: Mengenang Jasa Pahlawan, Melanjutkan Perjuangan
Terkini
Lihat Semua