Nasional

Korban Kekerasan Seksual Terjebak Minim Informasi, Komnas Perempuan Soroti Akses Layanan Aman

NU Online  ·  Senin, 28 September 2026 | 20:30 WIB

Korban Kekerasan Seksual Terjebak Minim Informasi, Komnas Perempuan Soroti Akses Layanan Aman

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam Diskusi Layanan Kesehatan dalam Penanganan dan Pemulihan bagi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta, Senin (28/9/2026). (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti minimnya akses informasi dapat membuat korban kekerasan seksual semakin rentan, terutama ketika menghadapi kehamilan akibat perkosaan. 


Komnas Perempuan menilai informasi mengenai hak dan layanan yang tersedia menjadi bagian penting untuk memastikan korban dapat mengambil keputusan secara aman dan tanpa paksaan.


Hal tersebut mengemuka mengingat setiap 28 September diperingati sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi sekaligus Hari Aborsi Aman Internasional.


“Bagi mereka, informasi dapat menentukan keselamatan, bahkan keselamatan jiwa,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam Diskusi Layanan Kesehatan dalam Penanganan dan Pemulihan bagi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta, Senin (28/9/2026).


Komnas Perempuan mencatat, pada 2025 terdapat 225 kasus terkait aborsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203 kasus merupakan pemaksaan oleh pelaku.


“Artinya, dalam kenyataan yang kami temui, persoalan terbesar yang dihadapi korban adalah paksaan, yaitu dipaksa oleh pelaku, ditekan oleh keadaan, atau dibiarkan sendirian tanpa informasi apa pun,” ujarnya.


Maria menyampaikan bahwa kondisi minim informasi membuat sebagian korban mencari jalan sendiri hingga membahayakan keselamatan.


“Ada korban yang baru memperoleh pertolongan ketika kondisinya kritis, sementara sebagian lainnya justru berhadapan dengan proses hukum,” katanya.


“Mereka menempuh jalan itu bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena tidak ada yang memberi tahu mereka bahwa negara telah menyediakan jalan yang aman dan sah,” lanjutnya.


Padahal, kata dia, negara telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur layanan bagi korban, antara lain Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KUHP, Undang-Undang Kesehatan, dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur layanan kesehatan bagi korban, termasuk dalam kondisi tertentu bagi korban perkosaan yang mengalami kehamilan.


“Kami mengapresiasi langkah pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan yang telah mulai menyusun alur layanan,” katanya.


Menurutnya, keberadaan regulasi tidak cukup apabila informasi mengenai hak dan layanan tersebut tidak sampai kepada korban. Namun, aturan yang baik baru bermakna ketika sampai kepada orang yang membutuhkannya. Hak yang tidak diketahui, dalam praktiknya, sama dengan hak yang tidak ada.


Maria menegaskan bahwa Komnas Perempuan tidak mendorong korban untuk mengambil keputusan tertentu. Hal yang diperjuangkan adalah hak korban untuk menentukan pilihan berdasarkan informasi yang utuh, aman, dan bebas dari paksaan.


“Saya ingin menegaskan satu hal. Komnas Perempuan tidak sedang mendorong korban untuk mengambil keputusan tertentu. Yang kami perjuangkan adalah agar setiap korban dapat memutuskan sendiri, dengan informasi yang utuh, secara aman, dan tanpa paksaan dari siapa pun,” ujarnya.


Dia menambahkan, korban yang memilih melanjutkan kehamilan berhak memperoleh dukungan. Sementara korban yang tidak sanggup, terutama mereka yang masih anak-anak, berhak mendapatkan layanan yang aman sesuai dengan ketentuan hukum.


“Keduanya berpijak pada nilai yang sama, yaitu melindungi jiwa dan menjaga martabat manusia, nilai yang juga diajarkan oleh keyakinan kita masing-masing,” pungkasnya.