Nasional

KPK Lanjut Tahap Pembuktian Korupsi Kuota Haji Usai Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

NU Online  ·  Rabu, 11 Maret 2026 | 15:15 WIB

KPK Lanjut Tahap Pembuktian Korupsi Kuota Haji Usai Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

Asep Guntur saat menyampaikan keterangannya kepada awak media usai praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026). (Foto: NU Online/Aji)

Jakarta, NU Online

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan akan melanjutkan kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) RI 2023-2024 yang melibatkan Menteri Agama (Menag) RI 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke tahap pembuktian.


"Dengan putusan hari ini, kami dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu terkait pembuktiannya. Jika saat ini masih pada aspek formil, nantinya akan ada persidangan untuk pembuktian secara materiil," katanya usai sidang praperadilan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di Halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).


Asep Guntur juga menerangkan bahwa selama ini, KPK terus menghargai proses praperadilan yang diajukan Gus Yaqut. Setelahnya, KPK baru fokus pada penanganan perkara.


"Dalam waktu dekat kami telah memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka karena statusnya saat ini memang sudah tersangka. Untuk pemanggilan tersangka lainnya juga akan dilihat perkembangannya," katanya.


Asep Guntur menjawab soal kemungkinan penahanan Gus Yaqut. Ia mengaku tidak akan serta-merta melakukan penahanan karena harus mempertimbangkan berbagai hal dan perkembangan perkara.


"Ke depan penanganan perkara juga akan mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini tidak hanya ada satu tersangka, tetapi juga tersangka lainnya," kata Asep Guntur.


"Oleh karena itu, strategi penanganan perkara selanjutnya akan dipertimbangkan secara matang sesuai dengan perkembangan proses hukum yang berjalan," sambungnya.


Biro Hukum KPK, Indah, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menegaskan KPK menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai Putusan MK, KUHAP, dan Perma Nomor 4 Tahun 2016.


"Jadi hal tersebut dinilai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.


Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia telah mendengarkan putusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, yang menyatakan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut telah sesuai prosedur.


"Proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan aspek formilnya," jelas Budi.


Menanggapi putusan hakim, Kuasa Hukum Pemohon Mellisa Anggraini menilai bahwa penolakan Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, terkait praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL bakal menjadi preseden buruk terhadap penerapan KUHAP dan KUHP baru.


"Karena terdapat ketidakpastian hukum di sini. Namun, apa pun itu, seluruh proses hukum ke depan tentu akan kami lakukan dengan menempuh upaya-upaya hukum lanjutan," katanya.


Mellisa menjelaskan bahwa pihaknya menghargai keputusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa tim kuasa hukum memiliki catatan serius terhadap proses persidangan, karena menurutnya hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti yang telah mencapai dua tanpa menilai kualitas dan relevansinya.


Saat persidangan, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menolak penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 oleh KPK ditolak.


"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, maka pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan," katanya.