Nasional

KPU Nilai Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Tergolong Pemakzulan

NU Online  ·  Kamis, 24 September 2026 | 13:30 WIB

KPU Nilai Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Tergolong Pemakzulan

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026 di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). (MKRI)

Jakarta, NU Online

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jufaldi, menilai permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026 terkait sengketa syarat pendidikan Gibran dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 masuk kategori pemakzulan.

 

KPU juga menyebut para pemohon menyadari bahwa perkara tersebut bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan dalam persidangan di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026).

 

“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” katanya.

 

“Dalam hal ini kami berkesimpulan MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden,” jelas Jufaldi dalam bagian eksepsi KPU berjudul “Permohonan Pemohon Masuk Dalam Kategori Pemakzulan”.

 

Jufaldi mengatakan para pemohon sebenarnya menyadari bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menurut KPU, kewenangan MK telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperluas.

 

“Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka dalam menjalankan kehidupan bernegara harus didasarkan oleh hukum, termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman,” katanya di hadapan hakim konstitusi.

 

KPU menilai kewenangan MK dalam perkara pemilu terbatas pada perselisihan hasil pemilu. Sementara itu, jika Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik, persoalan pemakzulan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945.

 

“MK tetap memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” katanya.

 

Dengan demikian, Jufaldi menegaskan bahwa para pemohon tidak dapat langsung mengajukan perkara ke MK tanpa adanya usulan dari DPR.

 

Permohonan Pemohon

Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).

 

Para pemohon memaparkan bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon minimal tamat SMA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma. Syarat tersebut juga diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

 

Para pemohon menilai pencalonan Gibran bermasalah secara administratif karena tidak ada dokumen yang menunjukkan dirinya telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat. Menurut mereka, surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran juga tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya.