Kuasa Hukum Sebut Keterangan Ahli KPK Justru Menguatkan Dalil Praperadilan Gus Yaqut
NU Online · Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan justru memperkuat argumentasi hukum pihak pemohon.
Ketua tim kuasa hukum Gus Yaqut Mellisa Anggraini mengatakan sejumlah keterangan ahli dari pihak KPK memiliki kesesuaian dengan dalil yang disampaikan timnya terkait aspek prosedural penetapan tersangka dalam perkara yang tengah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahkan dari persidangan hari ini ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan,” kata Mellisa kepada wartawan usai persidangan Jumat (6/3/2026) malam.
Menurut Mellisa, salah satu poin penting yang diakui ahli KPK berkaitan dengan kewenangan penyidik. Ia menyebut ahli tersebut menyatakan bahwa kewenangan yang telah dicabut oleh undang-undang tidak dapat lagi digunakan oleh aparat penegak hukum.
“Pertama terkait dengan kewenangan penyidik bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang maka hilang sudah kewenangannya. Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri,” ujarnya.
Ia menilai pengakuan tersebut memperkuat argumentasi tim kuasa hukum yang sejak awal mempertanyakan dasar prosedural yang digunakan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Selain itu, Mellisa juga menyoroti sejumlah keterangan ahli KPK yang menurutnya memiliki kesamaan pandangan dengan dalil yang diajukan pihak pemohon dalam sidang praperadilan.
“Banyak dari keterangan ahli yang dihadirkan KPK itu sepemahaman dengan yang kami sampaikan,” katanya.
Mellisa menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga menguji sejumlah aspek prosedural lain dalam persidangan, termasuk dasar penetapan tersangka dan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Menurutnya rangkaian pemeriksaan ahli tersebut menunjukkan bahwa beberapa argumen yang diajukan pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat.
Sidang praperadilan ini diajukan Gus Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam prosesnya, kedua pihak menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberikan pandangan hukum terkait prosedur penyidikan dan penetapan tersangka.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Spirit Membaca untuk Peradaban
2
Khubah Jumat: Separuh Ramadhan Telah Berlalu, Saatnya Muhasabah Diri
3
Mulai Malam Ini, Dianjurkan Baca Qunut pada Rakaat Terakhir Shalat Witir
4
Khutbah Jumat: Refleksi Puasa, Sudahkah Meningkatkan Kepedulian Sosial?
5
Pesan-Pesan dan Sisi Lain Sang Rahbar Ali Khamenei
6
Antrean BBM Mengular di Medan, Harga Naik dan Stok Langka
Terkini
Lihat Semua