Tidak Ikut Shalat Jenazah, Bisa Diganti Shalat Ghaib?
NU Online · Sabtu, 7 Maret 2026 | 22:00 WIB
Sunnatullah
Kolomnis
Assalamu’alaikum wr. wb. Yang terhormat Kolomnis Bahtsul Nasail NU Online. Izin bertanya. Baru saja saya melayat ke rumah duka saudara dari kakak ipar. Saat di sana, saya tidak ikut menyalatkan jenazah. Apakah saya bisa mengganti shalat jenazah yang terlewat dengan shalat ghaib di rumah? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Hamba Allah).
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaannya untuk mempertanyakan persoalan ini kepada NU Online. Kami akan berupaya untuk memberikan jawaban yang komprehensif agar dapat menjadi pedoman dalam menyikapi hal ini dengan bijak.
Sebelum membahas perihal hukum mengganti Shalat Jenazah dengan shalat ghaib, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Demikian pula halnya dengan memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazah. Para ulama sepakat bahwa keempat perkara ini merupakan kewajiban yang bersifat kolektif.
Artinya, apabila kewajiban tersebut telah dilakukan oleh sebagian orang yang hadir, maka gugurlah dosa dari seluruh kaum Muslimin yang lain. Sebaliknya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh kaum Muslimin yang mengetahui dan mampu ikut serta akan menanggung dosa secara kolektif.
Demikian penjelasan tentang hukum Shalat Jenazah sebagaimana masyhur di dalam literatur kitab-kitab mazhab Syafi’i. Imam an-Nawawi mengatakan:
وَمَعْنَى فَرْضِ الْكِفَايَةِ أَنَّهُ إِذَا فَعَلَهُ مَنْ فِيهِ كِفَايَةٌ سَقَطَ الْحَرَجُ عَنِ الْبَاقِينَ، وَإِنْ تَرَكُوهُ كُلُّهُمْ أَثِمُوا كُلُّهُمْ. وَاعْلَمْ أَنَّ غسْلَ الْمَيِّتِ وَتَكْفِينَهُ وَالصَّلَاةَ عَلَيْهِ وَدَفْنَهُ فُرُوضُ كِفَايَةٍ بِلَا خِلَافٍ
Artinya, “Maksud fardhu kifayah adalah apabila telah dilaksanakan oleh orang yang jumlahnya mencukupi, maka gugurlah dosa dari yang lainnya. Namun jika mereka semua meninggalkannya, maka semuanya berdosa. Dan ketahuilah bahwa memandikan jenazah, mengafaninya, menyalatinya, dan menguburkannya adalah fardhu kifayah tanpa ada perbedaan pendapat.” (Al-Majmu’, [Beirut, Darul Fikr: 1347 H], jilid V, halaman 128).
Dengan demikian, dalam konteks pertanyaan di atas, apabila jenazah tersebut telah dishalatkan oleh sebagian orang yang hadir, maka kewajiban fardhu kifayah telah tertunaikan dan gugurlah tanggungan dari yang lainnya, termasuk dari penanya yang saat itu tidak ikut menyalatkan.
Karenanya, tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat jenazah yang terlewat dengan shalat ghaib di rumah, karena pada dasarnya kewajiban tersebut bukan bersifat individual, melainkan kolektif dan hal tersebut sudah terlaksana. Adapun persoalan boleh atau tidaknya melaksanakan shalat ghaib dalam kondisi seperti ini, maka mari kita bahas.
Berkaitan dengan hal ini, terdapat salah satu kasus sebagaimana yang dicatat oleh Imam ar-Rafi’i (wafat 623 H). Kasus itu adalah perihal boleh dan tidaknya seseorang menyalatkan jenazah yang berada di kota yang sama namun tidak diletakkan di hadapannya.
Setidaknya ada dua pendapat yang bisa dijadikan pedoman dalam persoalan ini dalam mazhab Syafi’i. Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat tetap boleh dilakukan, sama seperti kasus jenazah yang berada di luar kota. Sedangkan pendapat kedua menyatakan tidak boleh, karena masih memungkinkan untuk menghadiri dan menyalatkan jenazah tersebut secara langsung.
Simak penjelasannya berikut:
فَإِنْ كَانَتْ فِي تِلْكَ الْبَلْدَةِ فَهَلْ يَجُوزُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهَا وَهِيَ غَيْرُ مَوْضُوعَةٍ بَيْنَ يَدَيْهِ؟ فِيهِ وَجْهَانِ: أَحَدُهُمَا نَعَمْ كَالْغَائِبَةِ عَنْ الْبَلَدِ. وَأَصَحُّهُمَا وَهُوَ الْمَذْكُورُ فِي الْكِتَابِ لَا لِتَيَسُّرِ الْحُضُورِ
Artinya, “Apabila jenazah berada di kota yang sama, apakah boleh seseorang menyalatinya sementara jenazah itu tidak diletakkan di hadapannya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan boleh, sebagaimana halnya mayit yang ada di luar kota. Namun pendapat yang paling sahih yang disebutkan dalam kitab, menyatakan tidak boleh, karena memungkinkan untuk hadir (secara langsung).” (Fathul Aziz, [Beirut, Darul Fikr, t.t], jilid V, halaman 191).
Dari penjelasan dapat dipahami, shalat ghaib pada dasarnya disyariatkan untuk jenazah yang berada di luar kota atau tempat jauh, sehingga tidak memungkinkan bagi seseorang untuk hadir langsung.
Adapun jika jenazah masih berada di kota yang sama dan memungkinkan untuk dihadiri, maka terdapat dua pendapat: ada yang mengatakan tetap boleh dan hukumnya sah, namun menurut pendapat yang lebih kuat tidak disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib.
Dalam kasus penanya, karena jenazah berada di kota yang sama dan saat itu penanya sedang berada di lokasi, maka seharusnya ia dapat mengikuti shalat jenazah secara langsung. Namun karena ia tidak ikut melakukannya, maka terdapat dua pendapat yang bisa diikuti sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Solusi Jika terjadi Kasus yang Sama
Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa sebenarnya terdapat solusi ketika seseorang berada dalam situasi seperti yang dialami penanya, yaitu dengan menyalatkannya secara langsung di tempat tersebut, meskipun sebelumnya jenazah telah dishalatkan oleh orang lain.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Zakaria al-Anshari, apabila seseorang datang atau hadir sementara ia belum sempat menyalatkan jenazah, maka ia tetap diperbolehkan untuk menyalatkannya secara langsung di tempat tersebut, meski sebelumnya jenazah tersebut telah dishalatkan oleh orang lain yang hadir saat itu. Simak penjelasannya berikut ini:
إذَا حَضَرَ مَنْ لَمْ يُصَلِّ عَلَى الْمَيِّتِ فَلَهُ أَنْ يُصَلِّي وَتَقَعُ الثَّانِيَةُ فَرْضًا، كَمَا لَوْ صَلُّوا كُلُّهُمْ دَفْعَةً وَاحِدَةً؛ وَلِأَنَّهُ لَا يَتَنَفَّلُ بِهَا
Artinya, “Apabila hadir seseorang yang belum menyalatkan mayit, maka ia boleh menyalatkannya. Shalat yang kedua itu tetap terhitung sebagai fardhu, sebagaimana jika mereka semua menyalatkannya secara bersamaan dalam satu waktu. Hal ini karena shalat jenazah tidak dilakukan sebagai ibadah sunnah.” (Al-Ghararul Bahiyyah, [Mesir, Mathba’ah al-Maimaniyyah: t.t], jilid VI, halaman 117).
Dari beberapa uraian dapat disimpulkan, dalam kasus yang diajukan penanya, karena jenazah berada di kota yang sama dan penanya berada di lokasi, maka sebaiknya ia menyalatkan jenazah secara langsung di tempat tersebut.
Namun jika hal ini tidak dilakukan, maka tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat jenazah yang terlewat dengan shalat ghaib di rumah, karena kewajiban fardhu kifayah telah terpenuhi oleh orang lain. Meskipun demikian, melaksanakan shalat ghaib dalam kondisi ini masih diperbolehkan dengan mengikuti salah satu pendapat yang dikemukakan oleh Imam ar-Rafi’i di atas.
Demikian hukum mengganti shalat jenazah yang terlewat dengan shalat ghaib, serta solusi yang dapat dilakukan ketika seseorang tidak sempat mengikuti shalat jenazah secara langsung. Semoga penjelasan yang kami sampaikan dapat menjadi pedoman dalam menyikapi persoalan serupa, baik bagi penanya secara khusus maupun bagi para pembaca pada umumnya.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahu a'lam.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Spirit Membaca untuk Peradaban
2
Khubah Jumat: Separuh Ramadhan Telah Berlalu, Saatnya Muhasabah Diri
3
Mulai Malam Ini, Dianjurkan Baca Qunut pada Rakaat Terakhir Shalat Witir
4
Khutbah Jumat: Refleksi Puasa, Sudahkah Meningkatkan Kepedulian Sosial?
5
Pesan-Pesan dan Sisi Lain Sang Rahbar Ali Khamenei
6
Antrean BBM Mengular di Medan, Harga Naik dan Stok Langka
Terkini
Lihat Semua