Jakarta, NU Online
Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mencatat perkawinan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
SEMA tersebut dikeluarkan pada Senin (17/7/2023) dan ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. SEMA ditujukan kepada para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan para ketua/kepala tingkat pertama.
Di dalam SEMA itu, Syarifuddin memberikan dua pedoman kepada para hakim untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Di ayat kedua, pasal tersebut berbunyi bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pada pasal 8 UU Perkawinan menyebutkan beberapa larangan antara dua orang yang hendak melakukan perkawinan. Salah satu larangan itu adalah apabila memiliki hubungan yang di dalam agamanya dilarang kawin.
Berikut bunyi lengkap pasal 8 UU Perkawinan:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
