Makanan MBG Bermasalah, P2G: Jangan Salahkan Guru dan Sekolah
NU Online ยท Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB
Siswa SDN Taan Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengalami keracunan usai mengonsumsi menu MBG, Rabu (24/9/2025). (Tribunnews)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono justru memperkeruh persoalan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus mengalami kasus keracunan.
P2G menyoroti ketika makanan MBG bermasalah, semestinya guru dan sekolah tidak menjadi pihak yang disalahkan.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyampaikan bahwa Kepala BGN seharusnya meminta maaf karena dinilai gagal menghentikan keracunan MBG.
Menurutnya, persoalan semakin meresahkan ketika guru, orang tua, dan wartawan yang memprotes serta memberitakan kasus keracunan justru disalahkan.
โYang bermasalah adalah makanan MBG-nya, tapi guru dan sekolah yang disalahkan. Misal ditengah keracunan MBG, Kepala BGN malah mengumpulkan para kepala sekolah untuk literasi gizi. Masalahnya di internal BGN dan SPPG. Maka salah alamat jika menyalahkan guru dan sekolah. Kenapa guru disalahkan?โ ujar Iman dalam keteranganย yangย diterimaย NU Online, Selasa (15/9/2026).
Iman mengatakan kebijakan MBG di sekolah serta peraturan yang dibuat BGN bertentangan dengan hak dan perlindungan profesi guru.
Ia mencontohkan Keputusan Kepala BGN RI No.401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 dan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat.
Menurut Iman, kedua aturan tersebut menciptakan sendiri pengertian tanggung jawab guru.
โPertanyaan kami sederhana, apa mandat BGN sehingga bisa mengatur-ngatur guru bahkan membuat guru jadi penaggung jawab MBG? Menurut kami, dua peraturan itu tidak sah, karena bertentangan dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur hak, tanggung jawab, dan kewenangan guru,โ katanya.
Ia menegaskan Pasal 14 ayat 1 (g) UU 14/2005 menerangkan guru memiliki hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, seperti terhindar dari racun MBG.
Menurutnya, tugas pokok dan fungsi guru dalam UU Guru dan Dosen adalah mendidik dan mengajar, menilai, serta mengevaluasi siswa dalam rangka pembelajaran, bukan membagikan, mencicipi, dan menjadi penanggung jawab MBG di sekolah.
โMeminta guru mencicipi MBG, itu sama saja mempertaruhkan keselamatan guru, mengganggu tugas utamanya dalam mengajar dan ini melanggar UU,โ tegasnya.
Iman juga mengimbau para guru untuk mengutamakan keselamatan diri dan siswa dengan tidak mengonsumsi MBG apabila terdeteksi bau atau penampakan makanan yang tidak layak.
โPara guru mengutamakan keselamatan dirinya dan siswa dengan tidak memakan MBG,โ pungkasnya.
Terpopuler
1
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
4
Di KTT BRICS, Prabowo Dorong Global South Bersatu
5
Menteri Agama Lantik Basnang Said Jadi Dirjen Pesantren Pertama
6
Data Antrean Haji Dibersihkan, Masa Tunggu Faktual Diperkirakan 14-15 Tahun
Terkini
Lihat Semua