Bahtsul Masail

Tayamum Orang Junub yang Hendak Melaksanakan Shalat, Apakah Harus Dua Kali?

NU Online  ·  Rabu, 16 September 2026 | 07:45 WIB

Tayamum Orang Junub yang Hendak Melaksanakan Shalat, Apakah Harus Dua Kali?

Ilustrasi shalat. Sumber: Canva.

Pertanyaan: 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, ketika seseorang memiliki hadas besar dan waktu shalat telah masuk, namun tidak menemukan air, bagaimana ketentuan tayamumnya? Apakah ia harus bertayamum dua kali, satu kali sebagai pengganti mandi wajib dan satunya untuk shalat? Atau cukup satu kali tayamum? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Penanya).


Jawaban: 

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab persoalan ini. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif dan detail berdasarkan penjelasan para ulama, sehingga dapat memberikan jawaban yang jelas atas pertanyaan ini.


Perlu diketahui bahwa salah satu alternatif bersuci ketika seseorang tidak menemukan air adalah dengan melakukan tayamum. Tayamum ini berlaku dalam kondisi tertentu, seperti dalam keadaan sakit, bepergian, atau karena tidak menemukan air itu sendiri. Caranya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, yaitu dengan menggunakan debu yang suci, kemudian mengusapkannya pada wajah dan tangan. Allah SWT berfirman:


وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا


Artinya, “Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’, [4]: 43).


Ayat di atas menjadi salah satu dalil bahwa tayamum disyariatkan sebagai pengganti bersuci dengan air ketika seseorang berada dalam kondisi yang membolehkan tayamum, terkhusus ketika air tidak ditemukan. Melalui syariat ini, Islam memberikan kemudahan agar ketika air tidak ada atau terdapat halangan untuk menggunakannya, ia tetap bisa melakukan ibadah-ibadah yang harus dilaksanakan dalam keadaan suci.


Lantas jika seseorang sedang dalam keadaan hadas besar dan waktu shalat sudah masuk, sementara air tidak ditemukan, bukankah ia wajib tayamum sebagai pengganti mandi wajib dari hadas besarnya, sekaligus tayamum untuk shalat yang akan ia lakukan? Apakah dalam kondisi demikian harus melakukan tayamum dua kali, atau cukup sekali saja? Berikut jawabannya.


Cukup Sekali Tayamum atau Harus Dua Kali?

Perlu diketahui bahwa dalam mazhab Syafi’i, tayamum yang dilakukan karena hadas besar sudah cukup untuk membolehkan seseorang melakukan ibadah-ibadah yang sebelumnya membutuhkan mandi wajib, termasuk shalat, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya. Demikian pula, tayamum yang dilakukan karena hadas kecil juga memberikan kebolehan untuk melakukan ibadah-ibadah yang sebelumnya membutuhkan wudhu.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf as-Syairazi (wafat 476 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:


إِذَا تَيَمَّمَ عَنْ الْحَدَثِ اسْتَبَاحَ مَا يُسْتَبَاحُ بِالْوُضُوءِ، فَإِنْ أَحْدَثَ بَطَلَ تَيَمُّمُهُ كَمَا يَبْطُلُ وُضُوءُهُ، وَيُمْنَعُ مِمَّا كَانَ يُمْنَعُ مِنْهُ قَبْلَ التَّيَمُّمِ. وَإِنْ تَيَمَّمَ عَنِ الْجَنَابَةِ اسْتَبَاحَ مَا يُسْتَبَاحُ بِالْغُسْلِ مِنَ الصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَغَيْرِهِمَا


Artinya, “Apabila seseorang bertayamum karena hadas, maka ia diperbolehkan melakukan ibadah yang diperbolehkan dengan wudhu. Jika ia hadas, maka tayamumnya batal sebagaimana wudhunya batal, dan ia kembali dilarang dari ibadah yang sebelumnya dilarang sebelum tayamum. Jika bertayamum karena janabah, maka ia diperbolehkan melakukan ibadah yang diperbolehkan dengan mandi wajib, seperti shalat, membaca Al-Qur’an, dan selain keduanya.” (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid I, halaman 36).


Berdasarkan penjelasan asy-Syairazi tersebut, seseorang yang berada dalam keadaan hadas besar (janabah) dan tidak menemukan air untuk mandi wajib, ia cukup melakukan tayamum satu kali saja. Sebab tayamum tersebut telah menempati kedudukan mandi wajib dalam hal membolehkan melakukan ibadah yang sebelumnya terhalang oleh hadas besar.


Pendapat yang lebih tegas dan lebih detail dalam hal ini juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Dalam salah satu karyanya dijelaskan bahwa suatu saat ia ditanya tentang seseorang yang memiliki hadas besar sekaligus hadas kecil, apakah cukup baginya bertayamum satu kali jika tidak ada air, sebagaimana satu kali mandi besar dapat mencukupi keduanya. Ia menjawab bahwa satu kali tayamum cukup untuk keduanya. Simak kutipan pertanyaan dan jawabannya berikut ini:


وَسُئِلَ رَضِيَ الله عَنْهُ: هل يَكْفِي من عليه جَنَابَةٌ وَحَدَثٌ أَصْغَرُ تَيَمُّمٌ وَاحِدٌ كما يَكْفِيه غُسْلٌ أَمْ لَا لِضَعْفِ اسْتِبَاحَةِ التَّيَمُّمِ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ نعم يَكْفِيه لَهُمَا تَيَمُّمٌ وَاحِدٌ وَهَذَا وَاضِحٌ جَلِيٌّ


Artinya, “Ia ditanya apakah orang yang memiliki janabah dan hadas kecil cukup dengan satu kali tayamum, sebagaimana satu kali mandi sudah mencukupi keduanya atau tidak, karena lemahnya kebolehan tayamum? Ia menjawab: Ya, satu kali tayamum sudah cukup untuk keduanya. Hal ini sangat jelas.” (Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid I, halaman 70).


Dalam penjelasan lanjutannya, Ibnu Hajar menjelaskan alasan mengapa tayamum untuk hadas kecil dan hadas besar dapat dicukupkan dengan satu kali saja. Menurutnya, tayamum yang dilakukan karena hadas kecil dan besar memiliki hakikat, makna, bentuk, dan tujuan yang sama. Sehingga tidak ada alasan untuk membedakan keduanya. Karena sama, maka jika diwajibkan harus tayamum dua kali, tayamum kedua hanyalah perbuatan yang sia-sia dan tidak memiliki manfaat apa-apa.


Kendati demikian, Ibnu Hajar mengakui bahwa dalam persoalan ini memang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Hanya saja, pendapat yang mengatakan perlu tayamum dua kali berasal dari pendapat lemah.


Sedangkan menurut pendapat yang lebih shahih, cukup satu kali saja, karena niat tayamum pada hakikatnya adalah agar diperbolehkan melakukan ibadah (istibahah), baik disebabkan hadas kecil maupun besar. Berdasarkan pendapat ashah ini, maka tidak ada alasan untuk mewajibkan tayamum dua kali karena hadas kecil dan besar, sebab niat dan semua tata caranya adalah sama.


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang berada dalam keadaan hadas besar dan tidak menemukan air untuk mandi wajib, sementara waktu shalat sudah masuk, maka cukup baginya melakukan satu kali tayamum untuk memperoleh kebolehan melaksanakan shalat. Sebab tayamum untuk hadas kecil dan besar pada hakikatnya sama, yaitu untuk memperoleh kebolehan melakukan ibadah.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal persoalan tayamum bagi orang yang berada dalam keadaan hadas besar ketika tidak menemukan air sementara waktu shalat sudah masuk. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.