Nasional

Menag Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri Respons Polemik LGBT

NU Online  ·  Senin, 27 Juli 2026 | 11:00 WIB

Menag Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri Respons Polemik LGBT

Menag Nasaruddin Umar memberikan sambutan pada Penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) Ke-8 dan Milad Ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan persekusi atau main hakim sendiri dalam merespons polemik keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tanah air.


"Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak  bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ada. Negara kita negara hukum. Kalau ada pelanggaran penyimpangan-penyimpangan  kita selesaikan secara hukum.  Jangan kita main hakim sendiri," kata Nasaruddin ditemui usai Penutupan KUII di Jakarta, Ahad (26/7/2026) malam.

 

Menag Nasarudin mengatakan Indonesia sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) serta kesetaraan gender. Negara, juga memberikan ruang kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara dan mengapresiasi aspirasi yang ada, sepanjang hal tersebut disampaikan secara terbuka dan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

 

"Pendapat-pendapat siapa pun juga sepanjang itu kita lakukan secara terbuka dan tidak melanggar hukum pasti semua pihak termasuk pemerintah akan memberikan apresiasi. Saya kira itu yang sangat penting," imbuh Menag Nasaruddin.

 

Sebelumnya, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII mendorong pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan regulasi yang mengatur pencegahan dan penanggulangan LGBTQ.

 

Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi Komisi D yang membidangi politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan pembangunan nasional.

 

"Mendorong disahkannya dan ditegakkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan penanggulangan LGBTQ melalui Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum, Ihsan Tanjung di Jakarta, Ahad (26/7/2026).

 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menyampaikan KUII di Jakarta telah membuat rancangan undang-undang mengenai pencegahan dan penanggulangan LGBT.

 

"Naskah akademiknya sudah ada. RUU-nya akan dibahas selama 24–26 Juli, setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan DPR," kata Kiai Cholil.

 

Ia menjelaskan, substansi rancangan tersebut tidak mengatur orientasi seksual sebagai tindak pidana, melainkan berfokus pada perilaku dan kampanye yang dinilai dapat memengaruhi masyarakat.

 

"Orientasi seksual kami anggap sebagai penyimpangan, tetapi bukan pidana. Yang menjadi perhatian adalah perilaku dan kampanye secara terbuka yang merusak martabat bangsa dan dipandang sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional," ujarnya.

 

Sebelumnya, sebuah Video yang menampilkan persekusi terhadap komunitas transpuan di Kota Bogor viral di media sosial sejak Kamis (16/07). 

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

 

Ia menyatakan tidak seorang pun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara.

 

"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi," ucap Yusril dikutip dari Antara.

 

Temuan Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukkan sedikitnya belasan orang dari kelompok LGBTIQ+ di Bogor, Jawa Barat, dan Palu, Sulawesi Tengah, menjadi korban persekusi dalam satu bulan terakhir. Para korban mengalami memahami, kekerasan fisik, hingga luka serius. Menurut YLBHI, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ+ tidak lagi menjadi kasus yang terpisah.


"Dampak dari kebijakan ini bukan sekedar wacana di atas kertas, melainkan telah menjelma menjadi kekerasan nyata di berbagai wilayah Indonesia,” ucap YLBHI dalam siaran persnya.


YLBHI mendesak Presiden mencabut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 karena dinilai memperbesar risiko diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ. Organisasi tersebut juga meminta Kapolri menjamin keamanan kelompok minoritas gender dan seksualitas, serta menindak seluruh pelaku persekusi sesuai ketentuan hukum.