M. Ryan Romadhon
Kolumnis
Di tempat kerja, terkadang tidak semua orang yang terlihat sibuk benar-benar sedang bekerja. Namun faktanya, mereka tetap menerima gaji penuh. Boleh jadi kita sendiri termasuk yang melakukannya.
Mendapat gaji, padahal tidak bekerja sesuai tuntutan, biasa disebut makan gaji buta. Dalam Islam, pembahasan ini berkaitan dengan amanah, akad kerja, dan kehalalan penghasilan. Lalu, bagaimana status gaji yang diterima ketika waktu kerja sengaja disia-siakan?
Agama adalah Komitmen dan Akad
Baca Juga
109.000 PNS Terima "Gaji Buta"
Dalam Islam, hubungan kerja berdiri di atas akad yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Ketika seseorang menandatangani kontrak kerja, ia berjanji menggunakan waktu, tenaga, dan keahliannya sesuai tugas serta ketentuan yang telah disepakati.
Mengabaikan tugas pada jam kerja berarti mengkhianati akad tersebut. Sebuah pelanggaran komitmen yang tidak hanya berurusan dengan manajemen perusahaan, tetapi juga berurusan langsung dengan Tuhan. Allah SWT secara tegas berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!” (QS. Al-Ma'idah: 1)
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsirul Munir-nya memberikan sebuah interpretasi terkait ayat di atas sebagai berikut:
والآية الأولى تضمنت خمسة أحكام: ١ - الأمر بالوفاء بالعقود التي يتعاقد بها الناس، ووجوب الوفاء بالتكاليف الإسلامية، فيلزم دفع أثمان المبيعات ومهور النساء ونفقاتهن، والمحافظة على الوديعة والعارية والعين المرهونة وردها إلى أصحابها سالمة، وحفظ مال المستأمن ونفسه، وصون حرمة المعاهد وأسرته وماله.
Baca Juga
Amtsilati, Metode Baru Ngaji Nahwu
Artinya: “Ayat pertama dari Surah Al-Maidah ini memuat lima hukum. Hukum pertama ialah perintah menepati akad yang dibuat antar-manusia dan kewajiban memenuhi tuntutan syariat Islam. Karena itu, seseorang wajib membayar harga barang yang dibeli, menyerahkan mahar kepada istri, serta menunaikan nafkah yang menjadi haknya.
Selain itu, ia wajib menjaga barang titipan, barang pinjaman, dan barang jaminan, lalu mengembalikannya kepada pemilik dalam keadaan utuh. Ia juga wajib melindungi harta dan jiwa orang yang memperoleh jaminan keamanan, serta menjaga kehormatan, keluarga, dan harta pihak yang terikat dalam perjanjian damai.” (Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1411 H], jilid VI, hal. 69-70)
Hukum "Makan Gaji Buta" dalam Islam
Mengenai hukum ‘makan gaji buta’, Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta Al-Mishriyyah pernah mengeluarkan fatwa tentangnya. Simak paparan fatwa berikut:
السؤال: ما حكم الانشغال في وقت العمل الرسمي بأعمال خاصة؟ حيث يقوم بعض الأشخاص بإنجاز بعض الأعمال الخاصة في وقت العمل الرسمي؛ فما حكم ذلك شرعًا؟
الجواب: الموظف مُؤتمنٌ على العمل الذي كُلِّف به، ولا يجوز له تركه والانشغال عنه بأعمال خاصة، إلَّا ما كان متَّفقًا عليه عند التعاقد، أو جَرى به العرف؛ كالأعمال التي يقوم بها في وقت الراحة نحو أداء الصلاة المفروضة، وتناول الطعام، فإذا صَرَف العامل وقت عمله في غير ما تعاقد عليه كان مُخِلًّا بعَقْده، مستوجبًا للذَمِّ شرعًا، وللعقوبة قانونًا.
Artinya: “Pertanyaan: Apa hukum menyibukkan diri dengan pekerjaan/urusan pribadi pada jam kerja resmi? Di mana sebagian orang menyelesaikan beberapa urusan pribadi mereka di saat jam kerja resmi berlangsung; lalu bagaimanakah hukumnya secara syariat?
Jawaban: Seorang pegawai/karyawan adalah pemegang amanah (mu’taman) atas pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Ia tidak boleh meninggalkan pekerjaan tersebut dan menyibukkan diri dengannya untuk urusan-urusan pribadi, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati saat penandatanganan kontrak (ta‘āqud), atau hal-hal yang telah menjadi kebiasaan umum (‘urf); seperti aktivitas yang dilakukan pada jam istirahat untuk menunaikan salat fardu dan makan.
Maka, apabila seorang pekerja menggunakan waktu kerjanya untuk hal selain yang telah diperjanjikan dalam kontrak, ia dianggap telah mencederai/melanggar kontrak kerjanya, sehingga layak mendapat celaan secara syariat dan hukuman/sanksi secara hukum positif.”
Dari fatwa di atas dapat kita ketahui bahwa ‘makan gaji buta’ sejatinya adalah bentuk pengkhianatan akad yang diharamkan secara mutlak dalam Islam. Menerima upah dari jam kerja yang sengaja diabaikan termasuk kategori memakan harta batil dan mencoreng amanah sebagai pegawai (mu'taman).
Fiqih hanya memberi kelonggaran jika ada kesepakatan tertulis (ta‘āqud) atau untuk pemenuhan hajat wajar ('urf) seperti shalat dan makan. Di luar itu, menyalahgunakan waktu kerja adalah tindakan cedera janji yang tidak hanya berisiko sanksi administratif, tetapi juga merenggut keberkahan dari nafkah yang dibagikan kepada anak dan istri.
Dampak Buruk Harta Tidak Halal dalam Kehidupan
Sebagian orang mungkin merasa tidak ada masalah selama gaji tetap masuk utuh ke rekening. Namun, dalam Islam, nilai penghasilan tidak hanya diukur dari jumlahnya, tetapi juga dari cara memperolehnya. Gaji yang diterima dengan mengabaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab dapat kehilangan keberkahan.
Uangnya mungkin tetap bisa dibelanjakan, tetapi tidak selalu membawa ketenangan. Penghasilan yang diperoleh dari cara yang tidak benar dapat menimbulkan kegelisahan, membuat hati sulit merasa cukup, dan mengurangi kebaikan yang seharusnya hadir dalam kehidupan keluarga.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan mengenai makanan yang berasal dari penghasilan tidak halal:
كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا
Artinya: “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama daripada keduanya,” (HR Al-Thabrani).
Walhasil, menyalahgunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi hingga tugas yang menjadi tanggung jawab terbengkalai merupakan bentuk pelanggaran amanah dan akad kerja. Jika dilakukan dengan sengaja, upah yang diterima dari waktu kerja yang tidak ditunaikan sebagaimana mestinya menjadi bermasalah dari sisi kehalalannya. Di dunia, perbuatan ini dapat berujung pada teguran atau sanksi; di akhirat, ia menjadi tanggungan yang harus dipertanggungjawabkan.
Gaji mungkin tetap masuk utuh ke rekening, tetapi keberkahannya belum tentu ikut masuk. Penghasilan yang lahir dari kelalaian dan pengkhianatan amanah dapat membuat hati sulit tenang serta mengurangi kebaikan yang semestinya dirasakan oleh diri dan keluarga. Wallahu a’lam.
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Maju Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf Soroti Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Pesantren
2
Khutbah Jumat: Menyeimbangkan Antara Percaya Takdir dan Tuntutan Menjaga Kesehatan
3
Khutbah Jumat: Menjaga Kesehatan dengan Berolahraga, Ikhtiar Menjaga Amanah dari Allah
4
Gus Rozin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Bawa Misi Benahi Organisasi
5
Kongres Umat Islam Indonesia Usulkan Pembentukan Danantara Syariah untuk Konsolidasikan Ekonomi Umat
6
Prabowo Tuding Masih Ada Londo Ireng dengan Wajah Wartawan hingga LSM
Terkini
Lihat Semua