Meneguhkan Perlindungan Perempuan Pembela HAM, Wujud Nyata Pemenuhan Hak Konstitusional
NU Online · Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingati Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2026 sebagai momentum untuk meneguhkan konstitusi harus hadir dan dirasakan dalam kehidupan setiap warga negara.
Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini menyampaikan bahwa perlindungan terhadap Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup (PPHAM-LH) menjadi salah satu tantangan serius pelaksanaan konstitusi.
Ia menjelaskan PPHAM-LH adalah perempuan atau siapa pun yang secara individu maupun kolektif berupaya menegakkan, melindungi, dan memajukan hak-hak perempuan serta lingkungan hidup melalui pembelaan, advokasi, dan tindakan solidaritas.
Penegasan tersebut menunjukkan persoalan perlindungan PPHAM-LH tidak berhenti pada keamanan personal, tetapi menyentuh tanggung jawab negara dalam memastikan hukum melindungi warga. Ketika perempuan yang memperjuangkan tanah, lingkungan, dan ruang hidup justru menghadapi ancaman, terdapat jarak antara jaminan konstitusional dan praktik perlindungan.
“Sepanjang 2020-2024, Komnas Perempuan menerima 80 laporan pengaduan perempuan yang berkaitan dengan konflik sumber daya alam dan ruang hidup, terdiri dari 42 kasus konflik sumber daya alam, 16 kasus konflik agraria, dan 22 kasus penggusuran. Dari keseluruhan pengaduan tersebut, setidaknya 25 pengaduan berkaitan dengan PPHAM-LH yang menghadapi berbagai bentuk ancaman,” ujar Agustini dalam keterangan diterima NU Online, Rabu (19/8/2026).
Agustini mejabarkan bahwa 80 laporan pengaduan sepanjang 2020-2024 memperlihatkan bahwa konflik sumber daya alam, agraria, dan penggusuran serius. Setidaknya 25 pengaduan terkait PPHAM-LH menunjukkan ancaman terhadap pembela berkaitan dengan kebijakan, relasi kuasa, dan penegakan hukum.
“Situasi ini juga mencerminkan relasi kuasa yang masih menempatkan perempuan dan kelompok rentan pada posisi yang tidak setara dalam pengambilan keputusan maupun penguasaan sumber daya,” katanya.
“Dokumen rekomendasi Komnas Perempuan dan PPHAM-LH mencatat berbagai bentuk ancaman yang saling berkelindan, termasuk kriminalisasi, gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik, intimidasi, pengawasan, serangan digital, kekerasan berbasis gender, dan impunitas,” lanjutnya.
Senada, Komisioner Yuni Asriyanti menyampaikan kerentanan berlapis tersebut dapat menimbulkan dampak fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi PPHAM-LH. Serangan terhadap mereka juga mengancam kebebasan sipil, partisipasi publik, pemajuan HAM, dan kualitas demokrasi konstitusional.
“Perempuan pembela HAM dan lingkungan hidup tidak boleh dipaksa meminta perlindungan berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain ketika menghadapi ancaman. Fragmentasi pengakuan dan mekanisme perlindungan membuat respons negara lambat dan tidak selalu menjawab kebutuhan mereka. Negara harus segera membangun sistem terpadu dengan mandat yang jelas, koordinasi yang bekerja, dan perlindungan yang cepat, aman, serta responsif gender,” ucapnya.
Yuni menegaskan jaminan hak konstitusi PPHAM-LH harus dilindungi dengan memastikan hukum tidak digunakan untuk membungkam kerja pembelaan HAM dan lingkungan hidup, melalui penghentian kriminalisasi, penguatan Anti-SLAPP, dan akuntabilitas atas pelanggaran terhadap PPHAM-LH.
“Hari Konstitusi karenanya harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa perempuan yang berdiri membela hak masyarakat, menjaga lingkungan hidup, mempertahankan ruang hidup masyarakat adat, dan menyuarakan keadilan tidak justru kehilangan rasa aman karena kerja pembelaannya. Melindungi PPHAM-LH merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” katanya.
Ia mengatakan bahwa negara perlu memastikan mekanisme perlindungan tidak terfragmentasi. Pencegahan, respons cepat, pemulihan, dan akuntabilitas harus berjalan sebagai satu sistem. Perlindungan juga perlu mempertimbangkan risiko berbasis gender.
“Pengakuan dan perlindungan PPHAM-LH merupakan wujud konkret kewajiban konstitusional negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM serta memastikan konstitusi benar-benar hadir sebagai pelindung warga negara,” pungkasnya.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua