Nasional

Menteri PPPA Soroti Perlindungan Korban dalam Pembebasan Bersyarat Bechi

NU Online  ยท  Rabu, 23 September 2026 | 16:00 WIB

Menteri PPPA Soroti Perlindungan Korban dalam Pembebasan Bersyarat Bechi

Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Foto: Instagram.com/arifah.fauzi)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal hak, keamanan, dan pemulihan korban dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.


Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan perlindungan korban menjadi perhatian utama menyusul informasi mengenai pembebasan bersyarat Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.


โ€œFokus utama saat ini adalah memastikan perlindungan korban menjadi prioritas,โ€ ujar Arifah kepada NU Online, Rabu (23/9/2026).


Kemen PPPA memahami pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Namun, Arifah menegaskan status tersebut bukanlah bebas murni karena terdapat kewajiban dan pengawasan yang harus dipatuhi.


โ€œJika pelaku melakukan pelanggaran semasa PB, status tersebut dapat dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke dalam Lapas,โ€ jelasnya.


Kemen PPPA, lanjut Arifah, tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Karena itu, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban.


โ€œKita harus berdiri bersama korban,โ€ tegasnya.


Bechi Bebas Bersyarat Sejak 2025

Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun penjara.


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.


Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan Bechi menjalani sisa masa pidananya dalam program pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).


Arifah mengatakan pemberian hak-hak pemasyarakatan tidak boleh mengabaikan penderitaan yang dialami korban. Menurut dia, proses pemulihan akibat kekerasan seksual membutuhkan waktu panjang.


โ€œBagi korban kekerasan seksual, proses pemulihan trauma membutuhkan waktu seumur hidup. Pembebasan pelaku yang terlalu cepat tanpa peninjauan yang komprehensif dapat memicu kembali rasa tidak aman, tidak nyaman, dan trauma pada korban,โ€ ujar Arifah.


Meskipun hak administratif narapidana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemasyarakatan, Arifah mengingatkan dampak traumatik dan sosial korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian dalam proses pemberian hak-hak tersebut.


โ€œOleh karena itu, pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat semestinya harus melewati evaluasi yang komprehensif dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan, dan pemulihan korban,โ€ tuturnya.


Dorong Evaluasi Mekanisme Pembebasan Bersyarat

Lebih lanjut, Arifah mendorong evaluasi terhadap mekanisme peninjauan remisi dan asimilasi bagi terpidana kasus kejahatan seksual, khususnya perkara yang melibatkan anak sebagai korban.


Selain itu, ia mendorong sinkronisasi antara Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan aturan mengenai pemasyarakatan.


โ€œSinkronisasi peraturan-peraturan tersebut diperlukan agar memahami bahwasanya kekerasan seksual memiliki dampak yang berbeda dengan tindak pidana lainnya bagi korban, sehingga pemberian remisi atau pembebasan bersyarat tidak dapat disamakan,โ€ katanya.


Arifah juga mendorong agar ketentuan mengenai pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual dikaji dengan mempertimbangkan karakteristik dan dampak kejahatan terhadap korban.


โ€œKejahatan seksual harus dikategorikan kejahatan luar biasa di mana harus membatasi atau memperketat syarat pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual,โ€ pungkas Arifah.