Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu
NU Online ยท Jumat, 7 Februari 2025 | 07:00 WIB
Forum Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas dan Konbes NU 2025, Kamis (6/2/2025) di Hotel Sultan Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 memutuskan tiga hal soal penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiโiyah, KH Muhammad Cholil Nafis pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Pertama, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattuย wajib dilakukan di Tanah Haram. โDalam kondisi ideal, dalam kondisi ikhtiar, wajib dilakukan penyembelihan di Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di Tanah Haram,โ ujar Kiai Cholil.
Kedua, penyembelihan dam haji tamattuย wajib dilakukan di Tanah Haram dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram.ย
โDalam kondisi dibutuhkan pendistribusian dam tamattuย boleh dilakukan di luar Tanah Haram, seperti di Indonesia, Afrika, namun penyembelihan wajib di Tanah Haram,โ katanya.
Ketiga, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattuย dilakukan di luar Tanah Haram. Kiai Cholil mengatakan jika terdapat udzur atau halangan untuk melakukan pemotongan dam karena tidak adanya Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tidak adanya hewan untuk dam haji tamattuย maka boleh dilakukan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram.
โJika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattuย di Tanah Haram terdapat udzur (halangan) atau tidak dapat dilaksanakan, seperti tidak adanya RPH, tidak adanya hewan yang bisa disembelih,โ katanya.
โMaka boleh dam tamattuย itu boleh disembelih di Tanah Haram, boleh disembelih di Indonesia dan dibagikan dagingnya di Indonesia dengan syarat udzur syar'i,โ tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini merujuk pada Mahzab Hambali dalam konteks pelaksanaan haji saat ini dan yang dapat menilai udzur tersebut adalah pihak Badan Pelaksanaan Haji Kementerian Agama (Kemenag).ย
โDengan pendekatan Mazhab Hambali dalam konteks pelaksanaan haji sekarang udzur atau tidaknya,โ ujar Kiai Cholil.
Ia menyampaikan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram merupakan jalan keluar ketika dam diputuskan tidak boleh digantikan dengan uang, keadaan kambing di Tanah Haram yang tidak ada, ketidakmampuan RPH Tanah Haram dalam mengelola, dan terdapat udzur lainnya dengan kesepakatan negara terkait, dalam hal ini yaitu Indonesia dengan Arab Saudi.
โSiapa yang menilai dan menentukan ini? Yang menentukan ini adalah negara,โ ujar Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Dilantik Jadi Wantimpres, Kiai Said Siap Berikan Pertimbangan Konstruktif untuk Presiden
4
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
5
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
6
Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Nyai Sinta Nuriyah Jadi Satu-satunya Perempuan
Terkini
Lihat Semua