Munas NU 2026: Hak untuk Dilupakan Harus Pertimbangkan Kemaslahatan Umum dan Hak Peroleh Informasi
NU Online · Senin, 22 Juni 2026 | 13:30 WIB
Kediri, NU Online
Hak untuk dilupakan merupakan instrumen penting untuk melindungi kehormatan, privasi, dan hak seseorang untuk memperbaiki diri. Namun, penerapannya tidak boleh mengabaikan kepentingan publik dan prinsip keadilan.
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur Maimoen menyampaikan bahwa pembahasan komisi berangkat dari regulasi yang telah berlaku, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Menurutnya, setelah melalui kajian fiqih dan hukum positif, Komisi Qanuniyah menyimpulkan bahwa pengaturan right to be forgotten pada dasarnya selaras dengan prinsip fiqih siyasah. Aturan tersebut bertujuan menjaga martabat manusia, melindungi privasi, memberi ruang bagi seseorang untuk bertobat, sekaligus mencegah mudarat akibat jejak digital yang sudah tidak relevan.
"Namun hak tersebut tidak bersifat mutlak. Penerapannya harus mempertimbangkan kemaslahatan umum dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi," katanya saat menyampaikan hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas & Konbes NU 2026) di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, Senin (22/6/2026).
Komisi juga menegaskan bahwa sejumlah informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak dapat dihapus begitu saja dengan alasan right to be forgotten. Informasi tersebut mencakup rekam jejak pejabat publik, kasus korupsi, kejahatan seksual, pelanggaran HAM berat, arsip sejarah, putusan pengadilan, hingga produk jurnalistik yang sah.
Selain itu, frasa 'Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan' harus dimaknai secara terbatas, objektif, dan proporsional. Informasi dapat dikategorikan tidak relevan apabila bersifat pribadi, tidak benar atau tidak akurat, tujuan pemrosesannya telah selesai, tidak memiliki kepentingan publik, serta menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi pemilik data.
Komisi juga memberikan panduan ketika terjadi benturan antara hak individu untuk dilupakan dan hak publik untuk mengetahui. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui penimbangan maslahat dan mafsadat secara proporsional.
Bentuk perlindungan yang diberikan pun tidak selalu berupa penghapusan total. Alternatif lain dapat dilakukan melalui koreksi informasi, pembaruan konteks, anonimisasi data, pembatasan akses, maupun delisting dari mesin pencari.
Sebagai rekomendasi, Komisi Qanuniyah meminta pemerintah menyusun regulasi yang lebih rinci terkait standar informasi yang dapat dikategorikan tidak relevan, mekanisme penghapusan data, pengecualian untuk kepentingan publik, perlindungan kebebasan pers, hingga sistem pengawasan agar hak untuk dilupakan tidak disalahgunakan.
Menanggapi hasil sidang tersebut, salah satu peserta Sidang Pleno III, Prof. Rumadi Ahmad, menekankan pentingnya mekanisme yang jelas dan akuntabel dalam pelaksanaan right to be forgotten.
"Bukan di luar ketentuan itu, karena kalau di luar nanti akan ada implikasi-implikasi. Justru right to be forgotten ini tujuannya untuk kebaikan karena terkait perlindungan hak seseorang. Tetapi kalau tidak dilakukan secara proper melalui proses peradilan, yang muncul justru penyalahgunaan," tegasnya.
Kontributor: Moch Miftachur Rizki
Terpopuler
1
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
2
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
3
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
5
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua