Nasional

Panja Haji DPR Akui Pembahasan BPIH 2027 Alot, Tiket Pesawat dan Layanan Syarikah Jadi Ganjalan

NU Online  ·  Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Panja Haji DPR Akui Pembahasan BPIH 2027 Alot, Tiket Pesawat dan Layanan Syarikah Jadi Ganjalan

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat ditemui di Ruang sidang. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengakui pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M berlangsung alot. Penentuan harga tiket pesawat dan kepastian layanan terpadu melalui syarikah menjadi dua persoalan yang membuat pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah berulang kali ditunda.


Panja akhirnya menyepakati BPIH 2027 rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jamaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen, sedangkan 44,50 persen atau sekitar Rp43,82 juta menjadi tanggungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


Marwan mengatakan penentuan harga tiket pesawat menjadi salah satu komponen yang paling sulit disepakati dalam pembahasan tahun ini. Menurut dia, penyedia layanan penerbangan tidak bersedia mengubah harga yang telah ditetapkan sehingga ruang negosiasi DPR dan pemerintah menjadi terbatas.


Hal tersebut disampaikan Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).


"Pembahasan Panja tahun ini yang paling rumit untuk diambil kesepakatan dan keputusan. Beberapa hal yang terjadi bahwa besaran tiket pesawat itu agak rumit merumuskan. Satu, karena pihak penyedia layanan penerbangan memang betul-betul tidak mau bergeser tentang harga," jelas Marwan.


Layanan Syarikah Jadi Pertimbangan

Persoalan lainnya berkaitan dengan kebijakan layanan terpadu melalui syarikah di Arab Saudi. Panja, kata Marwan, perlu memastikan layanan yang diterima jamaah sesuai dengan komponen biaya yang dibayarkan.


Layanan tersebut mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).


Marwan mengatakan Panja ingin memastikan seluruh layanan tersebut dapat diberikan sesuai harapan sebelum angka BPIH ditetapkan.


"Apakah layanan akomodasi, konsumsi, maupun transportasi dan Armuzna benar-benar seperti yang kita harapkan. Oleh karena itu, pembahasan ini bolak-balik ditunda, karena kita memberikan alternatif untuk pembiayaan tentang penerbangan yang tadi, tapi karena Kementerian Haji sudah berada dalam posisi mengambil keputusan sehingga terperangkap dengan keputusan mereka, kita nggak bisa mencari alternatif penerbangan yang lain," tuturnya.


Marwan mengungkapkan Panja sebelumnya menawarkan sejumlah alternatif pembiayaan, terutama untuk komponen penerbangan. Namun, opsi tersebut tidak dapat dijalankan karena Kementerian Haji dan Umrah telah lebih dahulu menetapkan penyedia layanan.


Kondisi itu, menurut Marwan, membuat Panja tidak memiliki alternatif maskapai lain sehingga pembahasan harus dilakukan berulang kali.


"Karena itu, kita memutuskan apa yang ada di hadapan kita, itu yang kita gunakan untuk melakukan kajian dan koreksi-koreksi tentang harga. Karena itu, pada akhirnya kita memutuskan harga BPIH kita Rp98 juta," katanya.


Beban Jamaah Turun

Marwan menyatakan porsi biaya yang ditanggung jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2027 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya, kontribusi BPKH meningkat.


Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, jamaah menanggung 62 persen biaya, sedangkan BPKH 38 persen. Untuk 2027, komposisinya berubah menjadi 55,5 persen untuk jamaah dan 44,5 persen untuk BPKH.


"Tahun lalu jemaah mempertanggungjawabkan kewajibannya sebesar 62 persen dengan 38 persen beban BPKH, sekarang kita putuskan beban jemaah hanya 55,5 (persen), sementara beban BPKH naik menjadi 44,5 (persen)," ungkapnya.


Menurut Marwan, perubahan komposisi tersebut berdampak pada nilai manfaat yang masuk ke virtual account jamaah. Ia menyebut nilai manfaat itu meningkat sekitar Rp2 triliun.


Dengan perhitungan tersebut, kewajiban awal jamaah berada di kisaran Rp26,248 juta. Angka itu, kata Marwan, memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat dalam virtual account.


Kewajiban jamaah kemudian kembali berkurang setelah Presiden memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta per jamaah.


"Alhamdulillah, tiba-tiba pimpinan DPR ikut di dalam pengambilan keputusan, menyampaikan pesan dari Presiden, ternyata Presiden berkenan mensubsidi Rp3,2 juta per jamaah. Dengan demikian besaran yang harus dilunasi oleh jemaah nanti hanya sekitar Rp23.048.000 saja," kata dia.


Marwan juga mengatakan jamaah tidak akan dibebani apabila di kemudian hari terdapat biaya tambahan, misalnya fuel surcharge akibat kenaikan harga bahan bakar penerbangan. Menurut dia, biaya tambahan tersebut akan diambil alih pemerintah.


"Maka ada dua hal yang meringankan jemaah dari bapak Presiden. Satu, langsung subsidi Rp3.200.000, yang kedua andai kata terjadi perubahan harga, maka surcharge tambahan itu akan diambil alih," tandasnya.


BPIH 2027 Turun dari Usulan Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jamaah. Sementara itu, Bipih yang menjadi tanggungan jamaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.


Nilai BPIH tersebut turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp107,34 juta per jamaah.


"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat penetapan BPIH di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).